PANCEGNEWS.COM

SUBANG – Alvent HD menyampaikan kecaman keras terhadap setiap bentuk dugaan kriminalisasi yang menyasar insan pers di Kabupaten Subang. Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak.
Dalam pernyataannya, Alvent HD menegaskan bahwa wartawan memiliki tugas menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya yang dinilai menghambat kerja jurnalistik patut menjadi perhatian serius.
“Pers adalah mitra masyarakat dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang. Jika ada dugaan tindakan yang mengarah pada kriminalisasi terhadap wartawan karena menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai ketentuan hukum, maka hal tersebut harus disikapi secara bijaksana dan transparan,” ujar Alvent HD.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, organisasi pers, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab. Menurutnya, apabila terjadi sengketa atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya sebaiknya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi, sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. �
Hukum Online + 1
Alvent HD berharap seluruh pihak dapat menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan maupun intervensi yang tidak semestinya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil, profesional, dan tetap menghormati prinsip kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Di akhir pernyataannya, Alvent HD menyerukan solidaritas seluruh insan pers untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, serta menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan publik.

(Red_Azs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *