PANCEGNEWS
Subang – Dugaan adanya penggalangan sumbangan yang dilakukan oleh oknum wali murid dengan alasan mendukung lomba kebersihan kelas menjadi perhatian sejumlah orang tua siswa. Praktik tersebut menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan semangat kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang yang telah mengeluarkan imbauan terkait larangan penggalangan dana di lingkungan satuan pendidikan.
Sejumlah orang tua mengaku menerima informasi mengenai adanya ajakan untuk memberikan sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan perlengkapan lomba kebersihan kelas. Meskipun disebut sebagai sumbangan, beberapa wali murid merasa khawatir karena muncul kesan adanya kewajiban sehingga menimbulkan beban bagi sebagian orang tua.
Di sisi lain, beredar surat resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Nomor 400.3.1/1515-Sekre/2025 perihal Larangan Tabungan Siswa di Satuan Pendidikan tertanggal 11 Juli 2025. Dalam surat tersebut, salah satu poin menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan penggalangan dana dalam bentuk apa pun kepada siswa, termasuk kegiatan yang dikoordinasikan oleh guru.

Selain itu, surat tersebut juga menegaskan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab mengawasi agar tidak terjadi pengumpulan dana dari siswa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah orang tua berharap pihak sekolah segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan memastikan bahwa kegiatan lomba kebersihan tetap berjalan tanpa membebani peserta didik maupun orang tua.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai apakah penggalangan sumbangan tersebut merupakan inisiatif pribadi sebagian wali murid, hasil kesepakatan paguyuban kelas, atau melibatkan pihak sekolah. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Masyarakat juga mengimbau agar setiap kegiatan di lingkungan sekolah tetap mengacu pada peraturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi, sukarela, dan tidak memberikan tekanan kepada orang tua siswa dalam bentuk apa pun. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme klarifikasi dan pengawasan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. ( Red )
