Subang II PANCEGNEWS.COM II – Forum Masyarakat Subang Sakarat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Kamis (16/7). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan belum lengkapnya perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Subang.

Aksi dipimpin oleh Ketua Forum Masyarakat Subang Sakarat yang akrab disapa Kang Kencleng. Dalam orasinya, ia meminta Pemerintah Kabupaten Subang melalui DPMPTSP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Forum Masyarakat Subang Sakarat, terdapat sekitar 197 SPPG di Kabupaten Subang yang telah beroperasi dan diduga belum memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perizinan.

Massa aksi mendesak DPMPTSP dan PUPR untuk memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang serta pihak Badan Gizi Nasional (BGN) agar melakukan penertiban, termasuk penghentian sementara operasional SPPG yang belum memiliki izin resmi hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Usai menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPMPTSP, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor PUPR Kabupaten Subang guna menyampaikan tuntutan yang sama.
Aksi tersebut juga diikuti oleh Ujang Riswara, aktivis sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. Dalam orasinya, ia meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha maupun pelayanan publik agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak DPMPTSP, PUPR Kabupaten Subang, maupun instansi terkait mengenai tuntutan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Subang Sakarat.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat klaim dan tuntutan yang disampaikan peserta aksi unjuk rasa. Dugaan terkait perizinan SPPG belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih menunggu klarifikasi serta tanggapan resmi dari DPMPTSP, PUPR, BGN, maupun pihak pengelola SPPG yang disebut dalam aksi.
(Red_Ujk)
