BANDUNG — PANCEG NEWS, 23 OKTOBER 2026
FAKTA UTAMA
Uraian Nilai
– Anggaran Belanja Sewa Peralatan & Mesin TA 2025 Rp101.110.981.552,66
– Realisasi Belanja Sewa Rp92.591.615.472,00 (91,57%)
– KELEBIHAN PEMBAYARAN SEWA EXCAVATOR Rp840.809.522,00
BAGAIMANA BISA TERJADI?
JAM KERJA DI LAPANGAN BERBEDA DENGAN LAPORAN
– Kegiatan pengerukan sedimen di WS Ciwulan-Cilaki dan WS Citanduy dilakukan melalui sewa alat berat (excavator, ponton, dump truck) via katalog elektronik
– BPK konfirmasi langsung ke operator excavator dan pengawas lapangan → ditemukan perbedaan nyata:
– Jumlah alat yang benar-benar bekerja
– Jam operasional yang benar-benar berjalan
– Tidak sama dengan laporan operasi mesin yang dijadikan dasar pembayaran
– Hasil: dibayar lebih Rp840.809.522 untuk jam kerja yang tidak pernah terjadi
PENGAWASAN SALAH FOKUS — KESALAHAN SISTEMIK
– Dulu: kontrak pekerjaan fisik → fokus pada hasil akhir
– 2025: diubah jadi kontrak sewa alat → seharusnya fokus pada jam operasional & ketersediaan alat
– Masalahnya: PPK dan pengawas lapangan masih mengawasi seperti kontrak fisik — jam kerja tidak diverifikasi → pembayaran meleset jauh
SIAPA YANG LALAI?
– Kepala Dinas SDA — lemah dalam pengendalian belanja sewa alat
– Kepala UPTD PSDA Ciwulan-Cilaki & Citanduy — kurang cermat mengawasi di lapangan
– PPK masing-masing pekerjaan — tidak memverifikasi jam operasional sebelum menyetujui pembayaran
MELANGGAR ATURAN
– Perpres 16/2018 jo Perpres 46/2025: Pembayaran harus berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi pekerjaan/jam kerja
– SSKK Kontrak: Pejabat Penandatangan Kontrak wajib memeriksa kebenaran lingkup pekerjaan sebelum pembayaran disetujui
PERNYATAAN TEGAS APEN SUPANDI— PEMPRED PANCEG NEWS
“Waspada! Ada maling berteriak maling di seputar laci Pemprov Jawa Barat. Banyak tikus berseragam yang menggerogoti anggaran dengan dalih kelebihan pembayaran yang selama ini terpendam!”
“Rp840 juta lebih dibayarkan untuk jam kerja yang tidak terjadi di lapangan. Operator bilang A, laporan pembayaran tertulis B. Lalu di mana fungsi pengawasan? Di mana tanggung jawab PPK? Ini bukan sekadar kurang teliti — ini pola yang mencurigakan!”
“Kami minta Kortas Tipidkor Polda Jabar segera bertindak:
1. Periksa siapa yang menandatangani laporan jam kerja fiktif
2. Telusuri ke mana aliran dana kelebihan pembayaran Rp840 juta ini
3. Panggil PPK, Kepala UPTD, dan Kepala Dinas SDA untuk dimintai keterangan
4. Pastikan seluruh Rp840.809.522 disetor utuh ke Kas Daerah tanpa alasan!”
“Uang rakyat bukan saku pribadi. Jam kerja yang tidak terjadi = uang yang harus dikembalikan. Sekarang juga!”
TUNTUTAN PANCEG NEWS
1. RP840.809.522 DIKEMBALIKAN UTUH — 60 HARI
Sesuai rekomendasi BPK, seluruh kelebihan pembayaran harus disetor ke Kas Daerah Pemprov Jawa Barat
2. KORTAS TIPIDKOR SEGERA USUT
Periksa apakah ini sekadar kelalaian atau ada unsur kesengajaan bekerja sama dengan pihak penyedia jasa sewa alat berat
3. PERBAIKI SISTEM PENGAWASAN LAPANGAN
– Setiap pembayaran sewa alat wajib dilampiri daftar hadir operator + foto lokasi + catatan jam operasional yang diverifikasi minimal 2 pejabat
– PPK yang lalai dimutasi dan dipertanggungjawabkan
4. AUDIT SELURUH KONTRAK SEWA ALAT DI DINAS SDA
Siapa tahu Rp840 juta hanyalah puncak gunung es — periksa semua kontrak sewa alat berat sejak awal 2025
“Pengawasan bukan beban, itu kewajiban. Kalau tidak bisa awasi, jangan pegang kunci anggaran. Rakyat berhak tahu uangnya dipakai untuk apa, bukan untuk siapa.”
Sumber: LHP BPK RI — Pemprov Jawa Barat TA 2025 | Penerbit: Panceg News | Tanggal: 23 Oktober 2026
PANCEG NEWS — Berita Jujur, Tidak Memihak
