ByPANCEG NEWS

Okt 23, 2026

DRAFT PERJANJIAN KERJASAMA MEDIA IKLAN PANCEG NEWS MEDIATAMA
SK KEMENHUMKAM:AHU-042679.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Dokumen : PKS‑PN‑010‑X‑2026
Tanggal    : ……………………………………
Masa Berlaku  : ……………………… s/d ………………………

PIHAK‑PIHAK YANG BERIKAT PERJANJIAN

PIHAK PERTAMA (Penyedia Media):
Nama Lembaga  : PANCEG NEWS (Portal Berita Nasional‑Lokal)
Alamat Kantor : ……………………………………………………………
Penandatangan : Bapak Apen Supandi
Jabatan     : Pemimpin Redaksi
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

PIHAK KEDUA (Pengiklan / Calon Kepala Desa):
Nama Lengkap  : ……………………………………………………………
Nomor KTP   : ……………………………………………………………
Alamat     : ……………………………………………………………
Nomor Telepon : ……………………………………………………………
Kedudukan   : Calon Kepala Desa ………… Kecamatan ………… Kabupaten …………
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak dengan sadar dan tanpa paksaan apapun sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Penyebaran Informasi Kampanye dan Publikasi Profil Calon Kepala Desa, dengan syarat‑ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 — TUJUAN KERJASAMA

1. Pihak Pertama menyediakan ruang media berupa portal situs web resmi, akun media sosial, serta jaringan mitra media nasional untuk mempublikasikan profil pribadi, visi‑misi, program kerja, dan kegiatan kampanye Pihak Kedua selaku calon Kepala Desa.
2. Pihak Kedua memesan paket layanan media dan membayar biaya kerjasama sesuai tarif yang disepakati bersama.
3. Seluruh materi yang dipublikasikan wajib sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), peraturan pers dan media massa, serta tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, informasi salah atau menyesatkan.

PASAL 2 — PAKET LAYANAN & TARIF

(Tarif skala jaringan nasional‑lokal Panceg News, dapat dinegosiasikan)

Paket Utama Kampanye Calon Kepala Desa (Masa tayang: 3 Bulan)

1. Publikasi 6 artikel profil & kegiatan (advertorial berita) di portal utama Panceg News  : Rp 7.500.000‑
2. Pemasangan banner utama halaman depan situs (posisi atas) selama 3 bulan  : Rp 6.000.000‑
3. Penyebaran konten ke jaringan mitra media nasional (20 portal berita mitra)  : Rp 9.000.000‑
4. Pembuatan 3 konten video pendek profil calon + penyebaran di kanal sosial media Panceg News  : Rp 4.500.000‑
Total Harga Paket  : Rp 27.000.000‑ (Dua puluh tujuh juta rupiah)

Layanan Tambahan Opsional (bisa dipilih terpisah):

– Liputan langsung tim redaksi ke lokasi kegiatan calon  : Rp 3.500.000‑ / kali
– Paket promosi singkat 1 bulan (hanya artikel + sosial media)  : Rp 9.500.000‑

Catatan skala harga umum:

– Skala lokal (hanya wilayah kabupaten): mulai Rp 6‑12 juta
– Skala provinsi: mulai Rp 15‑20 juta
– Skala nasional‑jaringan: mulai Rp 25‑35 juta
Paket dalam perjanjian ini adalah paket skala menengah‑nasional.

PASAL 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. Menerima materi berupa teks, foto, atau video dari Pihak Kedua paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum jadwal penayangan yang disepakati.
2. Menyusun dan menyempurnakan naskah berita atau konten kampanye, kemudian mengirim draf kepada Pihak Kedua untuk persetujuan sebelum dipublikasikan (maksimal 2 kali revisi gratis).
3. Menayangkan seluruh konten sesuai jadwal dan paket yang telah disepakati.
4. Memberikan laporan pelaksanaan kerjasama berupa tangkapan layar bukti tayang pada akhir masa perjanjian.
5. Berhak menolak atau menghapus materi yang melanggar peraturan perundang‑undangan, peraturan kampanye, atau berisi fitnah dan informasi menyesatkan.

PASAL 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. Memberikan materi yang benar, sah, lengkap, dan tidak melanggar aturan kampanye pemilihan kepala desa yang berlaku.
2. Membayar biaya kerjasama sesuai jadwal pembayaran yang tercantum dalam Pasal 5 perjanjian ini.
3. Berhak meminta perbaikan konten sebelum dipublikasikan sesuai batas revisi yang ditentukan.
4. Tidak berhak meminta penghapusan konten yang sudah tayang, kecuali terdapat kesalahan fakta yang berasal dari kesalahan pihak Pihak Pertama.
5. Bertanggung jawab penuh atas isi materi yang dikirimkan kepada Pihak Pertama untuk dipublikasikan.

PASAL 5 — KETENTUAN PEMBAYARAN

1. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening resmi PANCEG NEWS:
– Tahap pertama (uang muka): 50 % dari total harga paket, dibayar pada saat penandatanganan perjanjian untuk memulai produksi konten.
– Tahap kedua: 50 % sisanya, dibayar paling lambat sebelum minggu pertama masa penayangan berakhir.
2. Jika Pihak Kedua terlambat melakukan pembayaran lebih dari 7 (tujuh) hari kerja dari batas waktu yang ditentukan, maka Pihak Pertama berhak menunda atau menghentikan seluruh penayangan iklan tanpa pengembalian uang muka.
3. Harga yang tercantum dalam perjanjian ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya lain jika diperlukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

PASAL 6 — MASA BERLAKU PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berlaku terhitung tanggal ………………… sampai tanggal ………………… (maksimal 3 bulan untuk masa kampanye).
2. Perpanjangan masa kerjasama hanya dapat dilakukan dengan surat kesepakatan tambahan yang ditandatangani kedua belah pihak.

PASAL 7 — PEMBATALAN DAN SANKSI

1. Jika Pihak Kedua membatalkan kerjasama sebelum masa tayang mencapai 50 %, maka uang muka yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan karena telah digunakan untuk biaya produksi konten.
2. Jika Pihak Pertama gagal menjalankan paket layanan sesuai kesepakatan tanpa alasan sah, maka akan diberikan pengurangan biaya atau perpanjangan waktu tayang secara proporsional.
3. Jika materi yang dikirim Pihak Kedua terbukti melanggar peraturan kampanye atau peraturan perundang‑undangan, Pihak Pertama berhak menghentikan penayangan secara sepihak tanpa pengembalian dana.

PASAL 8 — PENYELESAIAN SENGKETA

Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah tempat kantor redaksi Panceg News berada.

PASAL 9 — PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang memiliki kekuatan hukum sama, masing‑masing disimpan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Tanda‑tangan & Nama Tercetak

PIHAK PERTAMA (PANCEG NEWS)

Nama Tercetak : Apen Supandi
Jabatan     : Pemimpin Redaksi
Tanggal     : …………………………

PIHAK KEDUA (Calon Kepala Desa)

Nama Tercetak : …………………………
Jabatan     : Calon Kepala Desa ……
Tanggal     : …………………………