KARAWANG — Dewan Penasehat Aliansi Pemuda Desa Telukbuyung Bersatu (APDTB) menyampaikan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pemuda apabila bakal calon (bacalon) kepala desa yang mereka dukung nantinya memperoleh kepercayaan masyarakat dan memenangkan kontestasi.

Komitmen tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap keberadaan pemuda dalam pembangunan Desa Telukbuyung. Dewan Penasehat APDTB menyatakan siap mengambil tanggung jawab serta memberikan pendampingan apabila terdapat persoalan yang dihadapi para pemuda dalam menjalankan aktivitas sosial dan pembangunan desa.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pemuda tidak hanya diposisikan sebagai kelompok pendukung dalam dinamika politik desa, tetapi juga sebagai bagian dari elemen masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan.

Pemuda Dipandang sebagai Agen Perubahan

Ketua Aliansi Pemuda Desa Telukbuyung Bersatu turut menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah yang mengedepankan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemuda.

Menurutnya, keterlibatan generasi muda perlu diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam bidang sosial, ekonomi, kreativitas, teknologi, olahraga, budaya, serta pengawasan terhadap pembangunan.

Secara normatif, posisi pemuda sebagai agen perubahan juga memiliki dasar dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pasal 16 menyebut pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan.

Karena itu, ruang partisipasi pemuda dalam pembangunan desa menjadi bagian penting dari proses regenerasi kepemimpinan dan pemberdayaan masyarakat.

Tanggung Jawab kepada Masyarakat

APDTB menekankan bahwa dukungan terhadap kepemimpinan desa idealnya tidak berhenti pada momentum pemilihan. Jika bacalon yang didukung nantinya memperoleh mandat masyarakat, komitmen tersebut diharapkan diterjemahkan dalam bentuk program dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pemuda merupakan bagian dari agen perubahan nyata untuk desa. Karena itu, keberadaan pemuda harus mendapatkan ruang untuk berperan, berkarya, menyampaikan gagasan, sekaligus ikut mengawal pembangunan,” demikian garis besar sikap yang disampaikan jajaran APDTB.

Dalam konteks kepemudaan, peran sebagai kontrol sosial mencakup dorongan terhadap transparansi, akuntabilitas publik, partisipasi dalam kebijakan, serta kepedulian terhadap persoalan masyarakat.

APDTB Dorong Pemuda Terlibat dalam Pembangunan

Dengan demikian, APDTB menempatkan pemuda sebagai salah satu unsur penting dalam perjalanan pembangunan Desa Telukbuyung.

Komitmen perlindungan dan pendampingan yang disampaikan Dewan Penasehat diharapkan berjalan seiring dengan tanggung jawab pemuda untuk menjaga kepentingan masyarakat, mengembangkan potensi desa, serta berkontribusi secara positif.

Pada akhirnya, kualitas pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh pemerintah desa, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat, termasuk generasi muda, memperoleh ruang untuk berpartisipasi secara konstruktif.
– Lupus Banaspati (Red)