PURWAKARTA — PANCEG NEWS, 23 OKTOBER 2026
FAKTA UTAMA
– Lokasi Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta
– Proyek Pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
– Tim Dibentuk Tim khusus pembebasan lahan — Camat Sukatani masuk sebagai tim teknis lapangan
– Pembayaran Dari Dinas Perkim melalui BKAD langsung ke rekening warga
– MASALAH MENONJOL Harga tanah tidak sama — bagian depan lebih mahal, ditutup dari uang warga bagian belakang
– KLAIM PAJAK Warga dibebani biaya pajak — padahal aturan menyatakan PPh 0% untuk pengalihan ke Pemerintah
APA YANG TERJADI DI LAPANGAN?
YANG DIJELASKAN CAMAT SUKATANI
– Semua tanah yang dibebaskan sudah dibayarkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pemilik
– Camat terlibat dalam tim teknis sebagai jembatan antara Pemda, Pemerintah Desa, dan masyarakat
– Nilai ganti rugi berdasarkan hasil penilaian Tim Independen/Appraisal — bersifat final
– Sosialisasi menyusul akan dilaksanakan segera kepada warga terdampak
YANG MENJADI PERTANYAAN BESAR
“Ada lagi yang dibebankan ke penjual tanah yang di belakang untuk membayar tanah yang di depan karena harganya beda-beda. Uangnya dikumpulkan ke panitia desa. Kami tidak tahu jumlahnya, silakan tanya langsung ke pihak desa. Saya tidak ikut campur.”
— Asep S., Camat Sukatani
Artinya:
– Tanah di bagian depan dinilai lebih mahal
– Tanah di bagian belakang dinilai lebih murah
– Selisih harga diambil dari uang ganti rugi warga bagian belakang untuk menutupi bagian depan
– Jumlah uang yang dipotong tidak transparan — panitia desa yang pegang datanya
ATURAN JELAS: PPh 0% UNTUK PEMBEBASAN LAHAN OLEH PEMERINTAH
Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016:
Jenis Transaksi Tarif PPh Final
Jual beli biasa antar-warga 2,5%
Pengalihan hak kepada Pemerintah/BUMN/BUMD 0% — NOL PERSEN
Jadi: Uang ganti rugi dari Pemda TIDAK BOLEH dipotong pajak. Warga menerima secara UTUH.
Siapa yang membebankan pajak ke warga padahal aturannya jelas 0%? Ini bisa masuk dugaan Pungutan Liar!
KOMENTAR TEGAS APEN SUPANDI — PEMRED PANCEG NEWS
“Dua hal yang sangat mencurigakan di Cianting dan harus segera dijelaskan secara terbuka:
Pertama: Uang ganti rugi warga bagian belakang dipakai menutupi selisih harga bagian depan. Aturan mana yang mengizinkan uang hak seseorang dialihkan ke orang lain? Siapa yang menyetujui skema ini? Panitia desa bukan lembaga berwenang memotong dan mengelola uang warga!”
Kedua: Pemerintah sudah menetapkan PPh 0% untuk pembebasan lahan oleh Pemda. Kalau warga tetap dipungut pajak, itu namanya Pungutan Liar. Ke mana uang pajak itu disetorkan? Siapa yang memerintahkannya? Ini harus ditelusuri sampai tuntas!”
“Kami minta Kepala Dinas Perkim Purwakarta segera memberikan klarifikasi tertulis. Inspektorat dan Bawaslu Kabupaten Purwakarta jangan tutup mata — turun ke lapangan sekarang juga. Uang rakyat bukan tabungan panitia desa. Transparansi bukan permintaan, itu hak warga yang tanahnya diambil negara.”
— APEN Supandi, Pemred Panceg News
PERTANYAAN REDAKSI — BELUM DIJAWAB
Sampai berita ini diterbitkan:
– Kepala Dinas Perkim Purwakarta belum dapat dikonfirmasi
– Tim Panitia Desa belum dapat dikonfirmasi
“Redaksi membuka ruang bagi Kepala Dinas Perkim, Tim Pelaksana Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna menjamin informasi yang objektif dan berimbang.”
— Redaksi Panceg News
PANCEG NEWS — Berita Jujur, Tidak Memihak
Sumber: Liputan Lapangan Panceg News | Tanggal: 23 Oktober 2026
