BANDUNG — PANCEG NEWS, 22 OKTOBER 2026

FAKTA UTAMA
Nilai kontrak BBM Rp492.802.478
Realisasi pembayaran Rp493.160.978
Terbukti terpakai di SPBU Rp315.494.430
TIDAK TERJELASKAN / DISWAKELOLA Rp177.666.548
Fee ke pihak penyedia (15%) Rp26.649.982
TANPA BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN Rp156.227.565,80
KELEBIHAN PEMBAYARAN TOTAL Rp182.877.548
BAGAIMANA BISA TERJADI?

POLA YANG DITEMUKAN BPK

Biro Umum Setda Pemprov Jawa Barat bekerja sama dengan PT GMU untuk penyediaan BBM kendaraan dinas operasional. Sistem pembayarannya menggunakan kartu RFID. Namun yang terjadi:

– Pengelola Pul Kendaraan melakukan top up kartu RFID sesuai tagihan yang diajukan
– Pengguna kendaraan tidak meminta struk saat mengisi BBM
– Pihak SPBU justru menyusunkan “bukti struk” secara terpusat — padahal data di dashboard Pertamina berbeda!
– Dari total Rp493 juta yang dibayarkan, hanya Rp315 juta yang benar-benar terpakai
– Rp177 juta lebih diswakelolakan — dipegang oleh Pengelola Pul Kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas

DANA YANG HILANG TANPA BUKTI

– Rp156.227.565,80 disimpan dan dikelola sendiri oleh Pengelola Pul Kendaraan — tanpa satu pun dokumen pertanggungjawaban
– Pihak penyedia/SPBU mendapat “fee” sebesar 15% dari selisih dana, yaitu Rp26.649.982,20
– PPK dan Pengelola Pul Kendaraan beralasan dana tersebut digunakan untuk “keperluan kendaraan lain dan kegiatan operasional” — tanpa bukti, tanpa laporan

BELANJA MAKAN MINUM JUGA DIPERTANYAKAN

Selain BBM, BPK juga memeriksa belanja makan dan minum di dua SKPD:

– 🍽️ DPMD: Rp3.184.686.006
– 🍽️ Dinsos: Rp13.063.925.169
– Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan ketidaksesuaian yang sedang ditelusuri lebih lanjut

KOMENTAR TEGAS DEDI IRAWAN — KORWIL BANTEN, PANCEG NEWS

“Ini bukan sekadar kelemahan administrasi. Ini pola yang sangat mencurigakan — pembayaran lebih besar dari yang seharusnya, selisih uang diswakelolakan perorangan, dan ada fee tersembunyi yang diterima pihak penyedia. Kalau tidak diawasi ketat, Rp182 juta hari ini bisa menjadi miliaran rupiah di tahun-tahun berikutnya!”

“Pertanyaannya sederhana: uang rakyat itu milik masyarakat Jawa Barat, bukan tabungan pribadi Pengelola Pul Kendaraan. Berani-beraninya disimpan dan dipakai tanpa bukti? Alasan ‘untuk keperluan operasional lain’ itu bukan alasan, itu pengakuan telah menggunakan uang negara tanpa prosedur!”

“Kami meminta:

1. Seluruh Rp182.877.548 segera dikembalikan ke Kas Daerah dalam waktu 14 hari
2. Periksa siapa yang menandatangani pembayaran melebihi nilai kontrak
3. Usut unsur pidana terhadap pihak yang menywakelolakan uang negara tanpa dokumen sah
4. Kortas Tipidkor Polda Jabar segera turun — ini sudah indikasi kerugian keuangan negara yang nyata!”

“Jangan biarkan alasan ‘birokrasi lambat’ atau ‘untuk kepentingan dinas’ dijadikan tameng untuk memakan uang rakyat. Transparansi bukan permintaan, itu hak rakyat!”

TUNTUTAN PANCEG NEWS

1. DANA DIKEMBALIKAN UTUH — PALING LAMA 14 HARI
Rp182.877.548 harus disetor kembali ke Kas Daerah Pemprov Jawa Barat

2. PISAHKAN FUNGSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

– Pengelola BBM tidak boleh lagi menyimpan dan mengelola selisih dana
– Setiap liter BBM harus tercatat: kendaraan apa, kapan, berapa kilometer
– Struk pembelian wajib ditandatangani pengguna kendaraan

3. HENTIKAN SISTEM FEE DAN KERJA SAMA TANPA TENDER TERBUKA

– 15% fee kepada penyedia adalah praktik yang mencurigakan
– Pengadaan BBM untuk kendaraan dinas harus melalui mekanisme yang terbuka dan transparan

4. LAPORAN PUBLIK SETIAP BULAN

– Jumlah kendaraan dinas aktif
– Realisasi belanja BBM per bulan
– Rincian penggunaan per kendaraan

“Uang rakyat harus tercatat, harus terlihat, harus dipertanggungjawabkan. Tanpa terkecuali.”

— Dedi Irawan, Korwil Banten, Panceg News
Sumber: LHP BPK RI — Pemprov Jawa Barat TA 2025 | Penerbit: Panceg News | Tanggal: 22 Oktober 2026
PANCEG NEWS — Berita Jujur, Tidak Memihak