BEKASI ll Pancegnews.com ll Tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar jaringan pengedar narkoba lintas daerah dalam operasi selama 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Sebanyak 12 orang diamankan dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram narkotika dan puluhan ribu butir obat keras.
Hasil pengungkapan itu disampaikan Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Rabu (26/8/2026).

Dari 12 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, dan 27.400 butir obat daftar G.
Wilayah pengungkapan mencakup Kabupaten dan Kota Bekasi, Tangerang, Jakarta, hingga Kabupaten Bogor. Hal ini menunjukkan jaringan tersebut beroperasi lintas wilayah.
Penangkapan pertama yang menjadi perhatian adalah penyelundupan ganja asal Sumatera Utara. Ganja seberat sekitar 15 kilogram itu diduga dikirim menggunakan bus antarpulau dari Mandailing Natal menuju Jakarta, dan ditemukan di area parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata. Barang disimpan dalam karung putih di tempat umum.
Dari petunjuk tersebut, pada 5 Agustus 2026 tim menangkap dua orang berinisial TR dan RI di Cipondoh, Tangerang. Dari keduanya disita sekitar 2 kilogram ganja siap edar.

Dalam kasus ini terungkap modus baru. Transaksi dilakukan dengan sistem COD. Pembeli memesan melalui akun Instagram, lalu barang diantar ke titik yang disepakati.
Pada 19 Agustus 2026, seorang pria berinisial I diamankan di kamar hotel kawasan Jababeka. Polisi menemukan 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Pengembangan dari I mengarah ke Setu. Di Jalan Lubang Buaya, tersangka L ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,24 gram dan dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Dua hari kemudian, 21 Agustus 2026, tim meringkus M di Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Dari M disita sabu seberat 50,36 gram bruto atau 49,46 gram netto.
Selain narkotika, polisi juga menindak pengedar obat keras. Di Cikarang Utara, MR dan K ditangkap dengan barang bukti 27.000 butir obat daftar G.
Di Babelan, dua orang berinisial F dan M ditangkap dengan sekitar 4.000 tablet yang diduga tramadol. Dengan penambahan ini, total obat keras yang disita mencapai 27.400 butir.
Penangkapan paling mengejutkan terjadi di sebuah kontrakan di Babelan. Polisi membongkar home industry tembakau sintetis dan menangkap TMF dan ADW. Dari lokasi itu diamankan 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, dan 800 ml cairan sintetis.
Polisi menyebut seluruh barang bukti jika diedarkan berpotensi merusak 7.453 jiwa. Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Ikhlas menegaskan penangkapan akan terus dikembangkan. Saat ini polisi masih memburu pemasok utama di balik 12 orang yang telah ditangkap. ( Red_Li )
