PANCEG NEWS • SUBANG — 27 Agustus 2026. KALIMAT PEMBUKA — AWAL MULA KASUS YANG BERKEMBANGBerawal dari beredarnya informasi yang menyebar luas di masyarakat dan media sosial, menyatakan bahwa Muhammad Rendi Sutiadi telah menerima sejumlah uang yang diduga terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Subang. Informasi tersebut menyebar cepat, memicu spekulasi, tuduhan liar, serta penilaian sepihak di tengah masyarakat sebelum proses hukum berjalan tuntas.

Bahkan muncul narasi yang menyudutkan seolah-olah hal itu sudah terbukti dan menjadi fakta yang sah, padahal belum ada putusan akhir dan belum ada penyelesaian kasus.

KLARIFIKASI RESMI — FAKTA SEBENARNYA:

KLARIFIKASI……!!!

Pernyataan bahwa Muhammad Rendi Sutiadi sudah menerima uang tersebut adalah HOAX.

Informasi yang menyatakan bahwa beliau sudah menerima uang yang dimaksud tidak benar, tidak memiliki dasar fakta, dan merupakan berita bohong.

Status kasus saat ini: MASIH DALAM PROSES

Sampai saat ini, kasus tersebut sedang berjalan dalam proses hukum atau prosedur yang berlaku, dan belum ada penyelesaian maupun putusan akhir.@sorotan #pengikut #bpnt #pkh #dinsossubang #kemensosri.

KOMENTAR TEGAS — TATAN RUSTANDI

“Saya tegaskan dengan tegas dan lugas: Tuduhan bahwa Muhammad Rendi Sutiadi telah menerima uang tersebut adalah TIDAK BENAR dan BERITA BOHONG! Informasi itu tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan sengaja disebarkan untuk merusak nama baik seseorang sebelum proses hukum selesai!

Kita harus percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan — belum ada putusan hakim, belum ada kesimpulan akhir, dan belum ada siapa-siapa yang dinyatakan bersalah secara sah! Menyebarkan tuduhan sebelum putusan adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi hukum!

Saya meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan menjadi alat pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan sendiri. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan adil. Kebenaran akan terungkap pada waktunya — dan sampai saat itu tiba, setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap!”

KOMENTAR KERAS — PEMRED PANCEG NEWS: APEN SUPANDI (ALVENT HD)

“Saya mengecam keras penyebaran berita bohong ini! Bagaimana mungkin seseorang sudah dinyatakan menerima uang dan dianggap bersalah, padahal kasusnya masih dalam proses hukum? Ini adalah pemburuan orang yang tidak adil, ini adalah penghakiman di luar pengadilan yang sangat merugikan!

Panceg News menegaskan: Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai putusan hakim menyatakan sebaliknya! Menyebarkan informasi yang tidak benar, menuduh seseorang menerima uang tanpa bukti yang sah, itu sama saja dengan memfitnah — dan itu adalah tindakan yang melanggar hukum!

Kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Subang dan pihak terkait untuk transparan dan menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka bagaimana proses penanganan kasus ini berjalan. Jangan biarkan masyarakat dibingungkan dengan informasi yang saling bertentangan. Juga, kami memperingatkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ini: Hentikan sekarang! Jika ada yang merasa dirugikan, jalur hukum terbuka — dan kami siap mengawal proses ini sampai tuntas!

Masyarakat harus bijak. Jangan mudah menelan informasi mentah-mentah. Cek kebenarannya, tanyakan pada sumber yang berwenang, dan tunggu proses hukum selesai. Keadilan tidak bisa diperburu dengan berita bohong — keadilan butuh bukti, proses, dan kebenaran yang nyata!”

DASAR HUKUM YANG HARUS DIPAHAMI MASYARAKAT

– Undang-Undang Dasar 1945 — Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

– Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

– UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik — Pasal 27 ayat (3): Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, dapat dikenakan pidana.

– UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Pasal 310: Barang siapa dengan sengaja menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar hal itu diketahui umum, diancam dengan pidana karena fitnah.

TEGASAN AKHIR — UNTUK SELURUH MASYARAKAT KABUPATEN SUBANG

Panceg News mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang dan pengguna media sosial:

✅ JANGAN MENYEBARKAN INFORMASI YANG BELUM TERVERIFIKASI — Periksa dulu sumbernya, pastikan kebenarannya.

✅ HORMATI PROSES HUKUM — Biarkan aparat penegak hukum bekerja, jangan menghakimi sebelum ada putusan sah.

✅ LINDUNGI KEADILAN — Setiap orang berhak diperlakukan adil, termasuk yang sedang diduga.

✅ JIKA ADA INFORMASI, TANYA PADA PIHAK BERWENANG — Dinas Sosial, Kepolisian, atau pengadilan.

Kasus ini masih berjalan. Belum ada putusan akhir. Belum ada yang terbukti. Hentikan penghakiman sepihak! Kebenaran akan bicara pada tempatnya — di ruang sidang, bukan di media sosial!

PANCEG NEWS — MENYAMPAIKAN FAKTA, MENJAGA KEBENARAN, MENEGAKKAN KEADILAN!