PANCEG NEWS • BANDUNG BARAT — 27 Agustus 2026.FAKTA MENGERIKAN: RP8,7 MILIAR DIBELANJAKAN TANPA DASAR HUKUM YANG SAH!
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membukukan Belanja Barang dan Jasa TA 2025 sebesar Rp1.182 Miliar, dan dari angka raksasa itu, Rp8.798.926.376,26 (lebih dari 8,7 MILIAR RUPIAH) digelontorkan untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli. Tapi BPK membongkar fakta yang membuat darah mendidih: Pembayaran itu TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM YANG MEMADAI!
ARTINYA: UANG RAKYAT RP8,7 MILIAR DIBELANJAKAN SECARA ILEGAL! TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA! INI BUKAN KESALAHAN — INI PENGKORUPSI TERENCANA!
BUKTI NYATA: ASN DIBAYAR SEBAGAI “TENAGA AHLI” — PADAHAL ITU TUGAS POKOK MEREKA!
BPK melakukan pemeriksaan mendalam di BKPSDM Kabupaten Bandung Barat dengan anggaran jasa tenaga ahli mencapai Rp483.852.000, di mana Rp330.960.000 di antaranya untuk kegiatan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
INI FAKTA YANG MEMBUKTIKAN PENIPUAN TERBUKA:
– Definisi Tenaga Ahli: Orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, bekerja secara bebas, TIDAK TERIKAT HUBUNGAN KERJA — seperti akuntan, dokter, pengacara, notaris, arsitek.
– Faktanya: Honorarium “tenaga ahli” itu justru DIBERIKAN KEPADA ASN Pemkab Bandung Barat sendiri! Orang-orang yang sudah mendapat gaji tetap dari negara!
– Tugas mereka: Membina ASN, merumuskan dan mengevaluasi kebijakan kepegawaian — itu adalah TUGAS POKOK DAN FUNGSI mereka sebagai ASN! Bukan pekerjaan tenaga ahli luar!
– Aturan tarif: Standar Harga Satuan menetapkan pembayaran tenaga ahli per orang per bulan, tapi dalam realisasinya DIBAYAR PER KEGIATAN — melanggar aturan sendiri!
– Kegiatan itu diikuti hanya 17 orang pejabat, tapi panitia dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati — dan anggaran dibelanjakan jutaan rupiah untuk orang-orang yang seharusnya sudah bertugas!
KESIMPULAN BPK: PEMBAYARAN TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM YANG MEMADAI!
ARTINYA: RP8,7 MILIAR UANG RAKYAT DIGOREK SECARA ILEGAL — INI ADALAH KORUPSI BERSTRUKTUR!
ALI SOPYAN — WRC PAN-RI / WAKETUM IWO INDONESIA: MENDESAK PENINDAKAN TEGAS!
“Saya mencium bau busuk korupsi berstruktur di Pemkab Bandung Barat! Gerombolan pejabat bangsat ini dengan sengaja mengubah nama ‘tugas pokok’ menjadi ‘jasa tenaga ahli’ hanya untuk menggelapkan uang rakyat! Rp8,7 MILIAR — itu bukan uang receh! Itu uang rakyat yang seharusnya untuk jalan, sekolah, puskesmas, dan bantuan sosial!
Kepada jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI dan KPK RI: APA YANG MASIH DITUNGGU?! BUKTI SUDAH ADA! BPK SUDAH MENEGASKAN TIDAK ADA DASAR HUKUM! Kenapa belum ada yang ditangkap?! Apakah ada yang dilindungi?! Saya minta segera dibentuk tim khusus, usut tuntas siapa saja yang terlibat — dari perencana, pemberi tanda tangan, hingga penerima uangnya! Semua harus dijerat dengan pasal korupsi!
Jangan main-main dengan uang rakyat! Setiap rupiah yang diambil tanpa dasar hukum adalah kerugian negara — dan wajib dikembalikan dua kali lipat! Siapa yang bertanggung jawab? Bupati? Kepala BKPSDM? Atau pejabat lain yang menyuruh? Kami di WRC PAN-RI tidak akan diam — kami akan terus mengawal sampai mereka semua dibawa ke penjara!”
APEN SUPANDI (ALVENT HD) — PEMRED PANCEG NEWS: MENGECAM KERAS!
“LUAR BIASA KERAS KEPALA GEROMBOLAN INI! Berani-beraninya ASN yang sudah digaji negara malah memungut bayaran lagi dengan kedok ‘tenaga ahli’! Padahal itu tugas pokok mereka setiap hari! Ini bukan sekadar pelanggaran aturan — INI ADALAH PERAMPASAN UANG RAKYAT SECARA TERANCANA!
Rp8,7 MILIAR lebih dibelanjakan tanpa dasar hukum yang sah! BPK sudah bilang TIDAK MEMADAI — artinya TIDAK SAH! ILEGAL! Siapa yang berani menandatangani pembayaran ini? Siapa yang menerima uangnya? Kenapa sampai hari ini masih bebas berkeliaran?Kami di Panceg News menuntut KPK RI dan Kejaksaan Agung: JANGAN TUNGGU LAGI! TANGKAP MEREKA SEKARANG JUGA! Gerombolan pejabat bangsat ini harus diadili di sidang terbuka! Uang negara yang digelapkan WAJIB DIKEMBALIKAN! Dan kami akan terus mengawasi setiap prosesnya — tidak boleh ada yang diampuni, tidak boleh ada yang dilindungi! Rakyat Bandung Barat berhak tahu dan berhak mendapatkan kembali uangnya!”
PASAL YANG HARUS MENJADI ANCAMAN BAGI MEREKA:
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00.
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (3): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Membelanjakan uang tanpa dasar hukum = pelanggaran berat!
– Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008: Pengendalian intern pemerintah wajib menjamin keandalan, transparansi, dan akuntabilitas keuangan — pembayaran tanpa dasar hukum adalah kegagalan pengendalian yang disengaja!
TEGASAN AKHIR — RAKYAT BANDUNG BARAT TIDAK AKAN DIAM!
WRC PAN-RI, IWO Indonesia, dan Panceg News BERSATU MENUNTUT:
1. 🚨 KPK RI & KORTAS TIPIDKOR POLRI: SEGERA TANGKAP DAN PERIKSA SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT!
2. 💰 SEMUANG RP8,7 MILIAR WAJIB DIKEMBALIKAN KE KAS NEGARA — DAN DIKENAKAN DENDA DUA KALI LIPAT!
3. ⚖️ BUPATI BANDUNG BARAT WAJIB BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN ATAU KETERLIBATAN INI!
4. 📋 UMUMKAN NAMA-NAMA ASN YANG MENERIMA UANG TERSEBUT — RAKYAT BERHAK TAHU SIAPA SAJA YANG MENGGOROK UANG MEREKA!
PEJABAT BANGSAT INI MENGIRA UANG RAKYAT ADALAH UANG SAKU SENDIRI! MEREKA SALAH! RAKYAT SEDANG MENGAWASI — DAN HUKUM PASTI MENEMUKAN MEREKA! TUNGGULAH!
PANCEG NEWS • WRC PAN-RI — MENYOROT KORUPSI DI MANAPUN, TIDAK ADA YANG TERLUPUT!
