JAKARTA -PANCEG NEWS • 23 Agustus 2026— Langkah besar pemerintah hadir untuk rakyat! Acara peletakan batu pertama atau Ground‑Breaking pembangunan Hunian Terjangkau Manggarai di kawasan milik Perumahan PT KAI, Jakarta, digelar Jumat (21/08/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menandakan dukungan penuh pemerintah terhadap program hunian rakyat yang sangat dinanti‑nantikan ini.

Usai peresmian, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan kabar gembira yang sangat berarti bagi jutaan masyarakat Indonesia. Program Hunian Terjangkau ini ternyata diperkuat dengan kebijakan istimewa dari Kementerian ATR/BPN, yaitu Pemberian Sertipikasi Tanah Secara GRATIS khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Ada program baru yang diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid — yaitu pemberian sertipikat tanah secara GRATIS bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Ini khusus untuk warga yang sudah memiliki tanah, namun belum bersertipikat. Artinya, biaya pembuatan sertifikat tanah yang biasanya membebani kantong rakyat — DIHAPUSKAN SEMUA OLEH NEGARA!

Semua ini kabar baik dan hadir untuk meringankan beban masyarakat,” tegas Hashim Djojohadikusumo di hadapan para awak media.

Program ini menjadi bukti sinergi kuat antar‑kementerian: Hunian Terjangkau agar rakyat punya tempat tinggal yang layak dan terjangkau, serta Sertipikasi Gratis agar kepemilikan tanahnya sah, terjamin, dan diakui negara tanpa biaya sepeser pun. Dua hal penting sekaligus — rumah dan kepastian hak milik — disediakan pemerintah demi kesejahteraan rakyat.

KOMENTAR PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD)

“Langkah pemerintah ini patut kita apresiasi dan dukung sepenuhnya! Memberikan rumah terjangkau saja sudah besar manfaatnya, tetapi ditambah Sertipikasi Gratis — ini adalah bukti nyata bahwa negara HADIR untuk rakyat kecil!

Selama ini, biaya pembuatan sertifikat tanah seringkali menjadi penghalang bagi warga berpenghasilan rendah untuk mengurus kepemilikan tanahnya. Padahal tanpa sertifikat, tanah itu tidak dijamin sah secara hukum, rawan sengketa, dan tidak bisa diwariskan dengan aman. Dengan dihapuskannya biaya sertifikasi, negara memastikan: rumah dan tanah rakyat itu BENAR‑BENAR MILIK MEREKA SECARA UTUH DAN SAH!

Namun kami juga berpesan: pastikan program ini benar‑benar sampai ke tangan warga yang berhak! Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan program gratis ini untuk mengambil keuntungan pribadi atau mempersulit proses pengurusannya! Prosesnya harus mudah, transparan, dan benar‑benar gratis — TANPA BIAYA APAPAH!

Semoga program ini terus diperluas, sehingga semakin banyak warga yang bisa memiliki rumah dan tanah yang sah, aman, dan diakui negara. Rakyat yang sejahtera dimulai dari tempat tinggal yang layak dan hak milik yang jelas!”

HIMBAUAN UNTUK SELURUH MASYARAKAT

Panceg News mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR):

Manfaatkan program ini dengan sebaik‑baiknya! Jika Anda memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat, segera cari informasi di kantor BPN atau Dinas terkait di daerah Anda.

Pastikan Anda tidak membayar biaya apa pun! Program ini GRATIS — jika ada pihak yang memungut biaya, pungutan liar, atau meminta imbalan atas proses sertifikasi, LAPORKAN LANGSUNG KE KANTOR BPN SETEMPAT ATAU KE SALURAN PENGADUAN RESMI!

Jangan tunda pengurusan sertifikat! Tanah yang bersertifikat berarti terlindungi hukum, aman dari sengketa, dan bisa diwariskan kepada anak cucu dengan tenang.

Sampaikan kabar baik ini kepada tetangga, kerabat, dan saudara yang membutuhkan! Jangan sampai ada warga yang berhak namun tidak mengetahui adanya program ini.

PANCEG NEWS — Selalu Menyampaikan Kabar Baik & Kebijakan yang Berpihak Kepada Rakyat!