SUBANG — [Panceg News.23 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Subang membukukan Belanja Tak Terduga TA 2023 sebesar Rp7.077.731.348,00 — realisasi mencapai 21,09% dari anggaran Rp33.562.688.051,00! Artinya RATUSAN MILIAR DIANGGARKAN, TAPI YANG DIPAKAI PUN MASIH TIDAK JELAS PERUNTUKANNYA! Belanja yang sifatnya seharusnya DARURAT & TAK TERDUGA, malah dijadikan sarana memutar uang antar pos, membayar kewajiban lama, dan membiayai hal-hal yang TIDAK TERMASUK KATEGORI TAK TERDUGA! INI PELANGGARAN TERANG-TERANGAN ATAS PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA! SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?!

DATA FAKTA RESMI DARI LAPORAN KEUANGAN PEMKAB SUBANG TA 2023:
– Anggaran Belanja Tak Terduga: Rp33.562.688.051,00
– Realisasi: Rp7.077.731.348,00 — 21,09%
– Artinya: Lebih dari Rp26 MILIAR masih menganggur atau belum terjelaskan peruntukannya! Dan yang sudah dikeluarkan pun TERBUKTI banyak yang TIDAK SESUAI KETENTUAN!
RINCIAN PENYALURAN — SEMUA TERBUKTI DIPAKAI DI LUAR JALUR YANG BENAR!
1️⃣ Pembayaran Kewajiban Lama — BUKAN TAK TERDUGA!
– Anggaran: Rp12.050.000.000 — Realisasi: Hanya 0,04%!
– Fakta: Digunakan untuk membayar kewajiban tahun-tahun sebelumnya — PL.04/04/KEP.165-BKAD/2023 dll.
INI BUKAN TAK TERDUGA! Kewajiban lama itu SUDAH DIKETAHUI — harusnya dianggarkan di pos yang benar! Memaksa bayar pakai pos Belanja Tak Terduga = MEMANIPULASI ANGGARAN!
2️⃣ Transfer Antar Pemerintahan — DIPAKAI UNTUK LUNASI HUTANG LINTAS TAHUN!
– Anggaran: Rp6.172.181.348 — Realisasi: 18,39%
– Fakta: Digunakan untuk pembayaran bantuan keuangan ke Pemprov Jabar, sampel dana tahun 2015–2022, dan lunasi kewajiban lain dari tahun-tahun sebelumnya!
– BANTUAN KEUANGAN & KEWAJIBAN LAMA BUKAN TAK TERDUGA! Ini sengaja diputar ke pos Belanja Tak Terduga supaya tidak terlihat defisit di pos lain! INI TRIK KEUANGAN YANG TIDAK JUJUR!
3️⃣ Pembayaran Kewajiban BLT — NOMINAL KECIL, TAPI POLANYA SAMA!
– Anggaran: Rp2.515.000.000 — Realisasi: 0,06%
– Fakta: Digunakan untuk pelunasan kewajiban BLT, bantuan sosial — yang seharusnya sudah diketahui sejak lama!
– BUKAN TAK TERDUGA! Kalau sudah tahu harus bayar, anggarkan di pos yang benar! Jangan sembunyikan di pos darurat!
4️⃣ Pelunasan Kewajiban Lainnya — DANA RAKYAT DIPUTAR TANPA JALUR YANG JELAS!
– Anggaran: Rp872.000.000 — Realisasi: 2,60%
– Fakta: Pelunasan kewajiban pemkab dari tahun-tahun sebelumnya — tanpa rincian jelas, tanpa jalur anggaran yang benar!
-SEMUA KEWAJIBAN LAMA INI BUKAN TAK TERDUGA! Penggunaan pos ini untuk hal-hal yang sudah direncanakan = PENYALAHGUNAAN ANGGARAN NEGARA!
INI JELAS MELANGGAR ATURAN — BELANJA TAK TERDUGA PUNYA SYARAT SANGAT KETAT!
Menurut Permendagri & UU Keuangan Daerah:
Belanja Tak Terduga HANYA boleh dipakai untuk: Kejadian luar biasa, bencana alam, darurat — yang TIDAK DAPAT direncanakan sebelumnya!
DILARANG KERAS dipakai untuk:
Melunasi kewajiban lama, membayar utang tahun lalu, transfer rutin, atau hal yang sudah diketahui sebelumnya!
FAKTA DI LAPORAN PEMKAB SUBANG MEMBUKTIKAN: SEMUA YANG DIBIAYAI DARI POS INI ADALAH KEWAJIBAN LAMA — YANG SUDAH DIKETAHUI BERTahun-TAHUN! ARTINYA POS INI DIPAKAI SEBAGAI “KANTONG SAMPAH” UNTUK MENUTUPI KEBOCORAN ANGGARAN DI POS LAIN!

KOMENTAR KERAS PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD):
“Rp7 MILIAR DIREKAYASA, Rp26 MILIAR HILANG TIDAK JELAS — SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?!”
“Saya tegaskan dengan tegas dan keras:
Ini BUKAN kesalahan administrasi! Ini PENGGUNAAN ANGGARAN SECARA SENGaja DIARAHKAN KE POS YANG SALAH — DEMI MENUTUPI KEBOCORAN DI TEMPAT LAIN! Belanja Tak Terduga itu untuk DARURAT — bukan untuk bayar utang tahun lalu! Bukan untuk transfer rutin! Bukan untuk hal yang sudah diketahui sejak lama!
Rp33,5 MILIAR dianggarkan — Rp7 MILIAR sudah dipakai untuk hal yang salah, dan Rp26 MILIAR lebih masih menganggur tanpa kejelasan! Ini namanya: ANGGARAN DIBUAT-BUAT, DANA DIPUTAR SESUKA HATI, DAN TIDAK ADA YANG BISA MENJELASKAN KE MANA PERGINYA!
Kepada Bupati Subang, Kepala BPKAD, dan seluruh pejabat yang menandatangani penggunaan dana ini:
JANGAN BERANI ALASAN “KEBIASAAN” ATAU “DARURAT”!
Kalau sudah tahu harus bayar sejak tahun lalu — itu BUKAN darurat! Itu KEWAJIBAN YANG HARUS DIANGGARKAN DENGAN BENAR! Mengalihkan ke pos lain = MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN = TINDAKAN PIDANA!
Kami menuntut:
Pertanggungjawaban tertulis dari setiap rupiah yang keluar dari pos ini!
Siapa yang memerintahkan mengalihkan pembayaran kewajiban lama ke pos Belanja Tak Terduga?
Telusuri sisa Rp26 MILIAR lebih — ke mana akan dipakai dan siapa yang mengaturnya!
👉 Seret ke jalur hukum siapa pun yang sengaja memutar anggaran untuk menutupi kekurangan di pos lain!
Rakyat Subang butuh sekolah, puskesmas, jalan — BUKAN uangnya diputar-putar untuk menutupi utang masa lalu tanpa kejelasan! Siapa yang berani main-main dengan uang rakyat, harus siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan rakyat Subang!”
PANCEG NEWS — TAJAM, BENAR, DAN SELALU MENGWAL UANG RAKYAT!
