PANCEG NEWS | SUBANG24 Agustus 2026.

Catatan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang membongkar praktik pencatatan dan penyaluran uang negara yang SANGAT MENGGANJALKAN! Ratusan miliar rupiah tercatat sebagai “Penyisihan Piatung Retribusi & Penyesuaian” — ditarik dari berbagai pos, bertumpuk sejak tahun 2019, 2021, 2022, hingga 2023, dan AKUMULASINYA MENCAPAI Rp218.219.810,00! Belum termasuk penyesuaian tambahan sebesar Rp8.675.594,74 yang baru diakui per 31 Desember 2023! Pertanyaannya sederhana: Uang siapa ini? Kenapa tidak disetorkan ke Kas Daerah? Siapa yang memegang kendali atas ratusan miliar ini selama bertahun‑tahun?!

DATA FAKTA RESMI — DARI CATATAN LAPORAN KEUANGAN PEMKAB SUBANG:

1️⃣ Penyisihan Piatung Retribusi & Penyesuaian — BERTAHUN‑TAHUN MENUMPUK!

Sumber Tahun Jangka Waktu Nilai (Rp) Keterangan

Yayasan Binsos & Pensiun 2022 4–12 Bulan 24.051.000,00 —

Yayasan Binsos & Pensiun 2023 Kurang 1 Tahun 47.409.000,00 —

Sub Total 71.460.000,00

Hutang Pihak Ketiga 2019–2022 12 Bulan 5.008.400,00 —

Hutang Pihak Ketiga 2021–2023 12 Bulan 3.000.000,00 —

Hutang Pihak Ketiga 2023 12 Bulan 12.273.190,00 —

Sub Total 20.281.590,00

Lain‑lain — Denda & Kelebihan Pembayaran 2020–2021 12 Bulan 2.913.084,00 —

Sub Total 2.913.084,00

Bagi Hasil 2019–2021 12 Bulan 17.501.000,00 —

Sub Total 17.501.000,00

PFT PPA 2022 12 Bulan 31.213.797,00 —

Sub Total 31.213.797,00

Pelayanan Umum 2023 0–1 Bulan 14.000,00 —

Sub Total 14.000,00

Hutang Kepada Pihak Ketiga — 31 Oktober 2023 — — 24.000.000,00 —

JUMLAH TOTAL Rp218.219.810,00 Belum termasuk penyesuaian Rp8.675.594,74!

Catatan Kritis: Terdapat penyesuaian tambahan sebesar Rp8.675.594,74 yang baru diakui per 31 Desember 2023 — artinya selama bertahun‑tahun angka ini TIDAK TERCATAT dengan benar! Jadi total sebenarnya lebih besar dari Rp218 MILIAR!

PELANGGARAN ATURAN YANG JELAS — INI MELANGGAR PASAL DEMI PASAL!

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:

– Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang‑undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

→ PELANGGARAN: Uang dibiarkan menumpuk bertahun‑tahun tanpa kejelasan, tidak transparan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan!

– Pasal 12 ayat (1): Semua penerimaan dan pengeluaran negara wajib dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

→ PELANGGARAN: Piatung, retribusi, dan penyesuaian yang nilainya ratusan miliar tidak dikelola secara tertib dan tidak segera disetorkan ke Kas Daerah!

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:

– Pasal 30 ayat (1): Bendahara Umum Negara wajib mengelola uang negara secara tertib dan memastikan seluruh penerimaan segera disetorkan ke Kas Negara.

→ PELANGGARAN: Uang retribusi, piutang, dan kelebihan pembayaran DITAHAN bertahun‑tahun — bukan disetorkan! Ini namanya MENAHAN UANG NEGARA SECARA TANPA HAK!

– Pasal 34 ayat (2): Setiap penerimaan harus disetorkan paling lambat akhir hari kerja berikutnya. Dilarang menahan, memotong, atau menyimpan uang negara di rekening pribadi maupun rekening tidak resmi.

→ PELANGGARAN BERAT: Uang sejak 2019, 2021, 2022, hingga 2023 — DITAHAN BERTAHUN‑TAHUN! Siapa yang menyimpannya? Di rekening mana? Siapa yang mengambil bunganya?!

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

– Pasal 297 ayat (1): Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang‑undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

– Pasal 300 ayat (1): Semua pendapatan daerah wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. Dilarang keras menggunakan pendapatan daerah sebelum dianggarkan dalam APBD.

→ PELANGGARAN: Ratusan miliar retribusi dan piutang TIDAK disetorkan ke Kas Daerah — melainkan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan! Ini melanggar prinsip Kas Tunggal!

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

– Pasal 3 ayat (1): Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

→ DUGAAN KUAT: Menahan uang negara selama bertahun‑tahun tanpa alasan sah, tidak menyetorkan ke Kas Daerah, dan tidak dapat menjelaskan keberadaannya — SUDAH MASUK KATEGORI MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN & MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA!

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

– Pasal 156 ayat (1): Seluruh pendapatan daerah wajib disetorkan ke Kas Daerah pada hari yang sama atau paling lambat hari kerja berikutnya. Dilarang menunda penyetoran tanpa alasan yang sah dan tertulis.

→ PELANGGARAN TERBUKTI: Uang sejak 2019 masih belum disetorkan sepenuhnya — penundaan bertahun‑tahun TIDAK ADA ALASAN YANG SAH!

KOMENTAR KERAS PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD): “Rp218 MILIAR DITAHAN BERTAHUN‑TAHUN — SIAPA YANG MENYIMPAN, SIAPA YANG MENGENDALIKAN, DAN SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?!”

“Saya tegaskan dengan tegas dan keras: Data ini BUKAN sekadar catatan angka — INI BUKTI KERAS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DAN PENAHANAN UANG RAKYAT SECARA SISTEMATIS!

Rp218 MILIAR lebih — uang retribusi, piutang, kelebihan pembayaran, bagi hasil, dan dana lain yang seharusnya masuk ke Kas Daerah sejak 2019 — DITAHAN BERTAHUN‑TAHUN! Kenapa tidak disetorkan? Di mana uangnya sekarang? Siapa yang memegangnya selama ini? Dan yang paling penting: SIAPA YANG MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI UANG YANG MENGENDAP SELAMA BERTAHUN‑TAHUN ITU?!

Ini melanggar PASAL DEMI PASAL: UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Tipikor! Semua aturan itu jelas — uang negara HARUS segera disetorkan ke Kas Daerah, DILARANG ditahan, DILARANG disimpan di tempat lain, DILARANG dipakai sebelum dianggarkan! Mempertahankan uang ini di luar kas daerah selama bertahun‑tahun = TINDAK PIDANA KORUPSI!

Kepada Bupati Subang, Kepala BPKAD, dan seluruh pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang ini: JANGAN BERANI BERKATA “MASIH DIHITUNG” ATAU “MASIH DIPERIKSA”! Sudah 2019 sampai 2023 — 5 TAHUN LEBIH! Kapan selesainya?! Kalau sampai sekarang belum jelas, berarti ada yang DISEMBUNYIKAN SECARA SENGAJA!

Kami menuntut:

👉 PENYETORAN SEGERA seluruh Rp218 MILIAR lebih ke Kas Daerah — TANPA TUNDA SEDETIK PUN!

👉 PENJELASAN TERTULIS: Siapa yang memegang uang ini selama bertahun‑tahun? Di rekening mana? Siapa yang memberi perintah menahannya?

👉 TELUSURI BUNGA DAN KEUNTUNGAN: Uang ratusan miliar kalau disimpan bertahun‑tahun pasti menghasilkan bunga — SIAPA YANG MENGAMBIL BUNGANYA?!

👉 LAPORKAN KE KPK & TIPIDKOR: Jika dalam 7 hari tidak ada penjelasan yang memuaskan dan uang tidak disetorkan — kami laporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan PENGKORUPSIAN & PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN!

Rakyat Subang butuh uangnya sekarang — bukan 5 tahun lagi! Uang itu milik rakyat, bukan milik pejabat yang berani menahan sesuka hati! Siapa pun yang berani menahan uang rakyat, harus siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan rakyat Subang!”

✅ PANCEG NEWS — TAJAM, BENAR, DAN SELALU MENGWAL UANG RAKYAT DARI TANGAN SIAPA PUN!