SUBANG, 1 Agustus 2026 — Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Kabupaten Subang secara resmi menyoroti dominasi kontraktor dari luar daerah yang memenangkan mayoritas paket Pengadaan Langsung (PL) bernilai di bawah Rp400 juta di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Komunitas yang bergerak di bidang pengawasan sosial dan pembangunan itu menilai praktik tersebut telah menjadi “invasi” yang secara sistematis menggerus perekonomian warga asli, menurunkan kualitas infrastruktur, dan membuka celah luas bagi praktik korupsi.
Paket pengadaan langsung di bawah Rp400 juta merupakan jalur pengadaan barang dan jasa yang tidak mewajibkan proses lelang terbuka, dan selama ini diatur untuk memprioritaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Namun menurut pantauan KPKH, sebagian besar paket justru jatuh ke tangan kontraktor yang tidak berdomisili dan tidak memiliki identitas kependudukan di Kabupaten Subang.
“Kami menyebut fenomena ini invasi kontraktor luar. Uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Subang yang seharusnya berputar di pasar, warung, dan dikerjakan oleh tukang serta pengusaha warga asli, malah dibawa pulang ke daerah asal kontraktor.
Pemerintah Subang seolah justru menggelar karpet merah untuk memiskinkan rakyatnya sendiri,” tegas Pram Pratomo Qodarian, Ketua KPKH Subang, dalam pernyataan resmi yang dibacakan di hadapan awak media, Sabtu (1/8/2026).
Dampak Jangka Panjang Bagi Masyarakat Subang Berdasarkan data pantauan internal komunitas selama satu tahun terakhir, KPKH merinci tiga kerugian besar yang secara langsung dirasakan oleh warga Subang akibat dominasi kontraktor luar: Pertama, pendarahan ekonomi lokal yang masif. KPKH memperkirakan nilai puluhan miliar rupiah dari APBD Subang lari keluar daerah setiap tahunnya karena tidak berputar di wilayah Kabupaten Subang.
Aliran uang yang tidak menetap di dalam daerah ini menyebabkan UMKM lokal kesulitan mendapatkan kontrak, omzet merosot drastis, hingga banyak yang terpaksa gulung tikar.
Dampak lanjutannya adalah naiknya angka pengangguran di kalangan tenaga kerja asli Subang yang tidak lagi dilibatkan dalam pengerjaan proyek. Kedua, kualitas infrastruktur yang tidak terjamin dan cepat rusak. Menurut catatan komunitas, sejumlah proyek jalan, drainase, dan fasilitas umum yang dikerjakan kontraktor luar menunjukkan kerusakan parah dalam kurun waktu kurang dari satu tahun pasca penyelesaian.
KPKH menduga hal ini terjadi karena kontraktor dari luar daerah cenderung mengerjakan proyek secara “asal jadi” tanpa memedulikan daya tahan jangka panjang, mengingat mereka tidak memiliki rasa memiliki dan tanggung jawab moril terhadap pembangunan di Subang. Ketiga, celah korupsi yang semakin luas pada sistem pengadaan.
Jalur Pengadaan Langsung di bawah Rp400 juta yang tidak kompetitif dinilai KPKH menjadi lahan empuk bagi praktik penunjukan sepihak.
Tanpa pengawasan ketat dan kewajiban memprioritaskan pelaku lokal, mekanisme ini berpotensi dijadikan ajang bagi oknum pejabat OPD untuk bekerja sama dengan “cukong” proyek dari luar daerah dalam membagi-bagikan kontrak negara.
Tiga Tuntutan Tegas Kepada Pemerintah Kabupaten Subang Untuk menghentikan pendarahan ekonomi dan memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa, KPKH mengajukan tiga tuntutan resmi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Subang dan seluruh jajaran OPD:
1. Menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Prinsip “Subang First”Aturan ini harus mewajibkan 100% paket pengadaan langsung bernilai di bawah Rp400 juta hanya diberikan kepada kontraktor atau pelaku usaha yang memenuhi dua syarat mutlak: memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Kabupaten Subang dan berdomisili tetap di wilayah Subang.
Peraturan ini harus menjadi payung hukum yang mengikat seluruh OPD tanpa terkecuali.
2. Membuka data pemenang proyek secara transparan kepada publikPemerintah Kabupaten Subang wajib mempublikasikan seluruh data pemenang paket pengadaan langsung dan lelang secara real-time di website resmi daerah.
Data yang harus ditampilkan meliputi nama lengkap badan usaha atau perseorangan, alamat domisili lengkap, nilai kontrak, serta nama OPD pemberi proyek. Keterbukaan ini diperlukan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara mandiri.
3. Memberikan sanksi tegas kepada Kepala OPD yang tidak memprioritaskan pelaku lokalKepala OPD yang secara konsisten tidak berpihak kepada UMKM dan kontraktor lokal dalam proses pengadaan barang dan jasa harus dikenakan sanksi administratif serta penilaian kinerja yang buruk. KPKH menegaskan tanpa efek jera yang jelas, aturan apapun yang diterbitkan tidak akan pernah dihiraukan oleh jajaran di bawahnya.
Dalam penutup pernyataan, Pram menegaskan kembali komitmen komunitas untuk terus mengawasi proses pembangunan di Subang agar berpihak kepada warga asli.
“Pak Bupati, membangun Subang harus dan wajib menggunakan tangan orang Subang. Jangan sampai anak cucu warga Subang hanya menjadi penonton di tanah airnya sendiri. Ingatlah selalu: Uang rakyat Subang harus kembali sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat Subang,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Subang serta Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) setempat untuk meminta tanggapan resmi terkait pernyataan KPKH, namun belum diperoleh jawaban. Redaksi akan terus memperbarui berita ini apabila sudah mendapatkan keterangan dari pihak pemerintah daerah.(Redaksi PancegNews).
