RAMBO NEWS | SUBANG, 4 Agustus 2026 — Ketua APDESI Kabupaten Subang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, semakin terjerat dalam rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang berat. Aksi unjuk rasa yang digelar Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) pada Senin, 27 Juli 2026, di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Subang dan Sekretariat APDESI Subang, membuktikan bahwa masalah ini bukan sekadar isu biasa, melainkan masalah nyata yang telah ditangani aparat penegak hukum. Kini muncul laporan baru dari warga yang belum pernah menerima haknya sama sekali.

📌 KASUS PERTAMA: DUGAAN GRATIFIKASI DANA BKUD Rp6,9 MILIAR — SUDAH DITANGANI POLDAB JABAR

Aksi damai KAMPAK digelar untuk mendesak Hj. Ernawati segera mundur dari jabatannya terkait dugaan gratifikasi atas pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKUD) APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025. Dana sebesar lebih dari Rp6,9 miliar diperuntukkan bagi pengadaan alat berat dan kendaraan untuk ratusan pemerintahan desa se-Kabupaten Subang. Kasus ini kini resmi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Rincian dugaan pelanggaran:

  • ✅ Terdapat 165 desa yang menerima bantuan alat berat senilai Rp30 juta per desa dan 10 desa menerima bantuan kendaraan senilai Rp200 juta per desa.
  • ✅ Dari keterangan kontraktor proyek, diduga ada permintaan uang kembali (cashback), serta pemerasan berupa permintaan unit AC, biaya operasional, sewa kendaraan, hingga pemalsuan/mark-up biaya pajak pembelian kendaraan.
  • ✅ Kerugian negara yang diduga terjadi diperkirakan mencapai lebih dari Rp700 juta.
  • ✅ Sekitar 50 Kepala Desa telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai saksi.
  • ✅ Spanduk yang dibentangkan massa bertuliskan tegas: “Keselek Uang Cashback Cator, Ketua APDESI Harus Mundur”.

Nurmanta, orator dan peneliti KAMPAK menegaskan: “Rakus sekali tikus-tikus kantor ini. Mangpang mengpeung keur nagajabat meureun lur.” Tindakan ini dinilai telah merusak marwah APDESI sekaligus merusak kepercayaan publik. Hendra Sunjaya menambahkan, temuan ini bukan rekayasa — melainkan hasil investigasi yang didukung keterangan langsung dari pihak kontraktor.

📌 KASUS KEDUA: DUGAAN NEPOTISME DI BUMDES

Penanggungjawab aksi sekaligus Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jabar, Abah Betmen, mengungkapkan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan di Desa Sukamandi Jaya: Hj. Ernawati diduga mengangkat suaminya sendiri, Warlan, menjadi Direktur BUMDes Sukamandi Jaya. Hal ini jelas merupakan praktik nepotisme yang dilarang dalam pengelolaan keuangan dan aset desa karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

📌 KASUS KETIGA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN KKS DAN BPNT — MUNCUL KELUHAN BARU DI BULAN INI

Sebelumnya warga telah melaporkan dugaan penyelewengan penyaluran bantuan sosial yang tercatat sudah cair namun tidak pernah diterima. Kini, di bulan Agustus 2026 ini, muncul laporan baru dengan kejadian yang serupa.

Warga berinisial (W), berusia 30 tahun, menyampaikan keluhannya:

“Saya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan KKS dan BPNT sejak lama, namun hingga bulan ini saya belum pernah sama sekali menerima bantuan apa pun. Ketika saya menanyakan ke kantor desa, jawabannya selalu belum ada atau belum turun. Padahal warga lain yang rumahnya jauh lebih baik dari saya justru terima terus-menerus. Saya khawatir nama saya hanya dipakai sebagai daftar penerima, tetapi uang atau berkatnya tidak pernah sampai ke tangan saya.”

Laporan ini memperkuat dugaan yang sudah ada sebelumnya: daftar penerima diatur secara sepihak, warga yang membutuhkan justru tidak mendapat haknya, sementara yang mampu tetap tercatat menerima bantuan. Kasus ini kini sedang ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Subang.

⚖️ UNDANG-UNDANG YANG MENGANCAM JIKA TERBUKTI SECARA HUKUM

Dugaan Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman Hukuman
Gratifikasi / Suap terkait pengadaan barang dana BKUD UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a, b, dan Pasal 11 Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Penjara 5–15 tahun dan denda Rp500 juta–Rp5 miliar
Nepotisme & pengelolaan BUMDes yang tidak independen UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 30 — Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan Sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan
Penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial — memanipulasi daftar penerima Permensos No. 14 Tahun 2019 Pasal 12 & UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 241 — Larangan penyalahgunaan wewenang Sanksi administratif hingga pidana
Pencatatan palsu / penggelapan bantuan yang tidak disalurkan KUHP Pasal 382 jo UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Penjara sesuai ketentuan pidana yang berlaku

🗣️ TANGGAPAN PIHAK TERKAIT & KOMENTAR PEMRED

Massa aksi diterima oleh Kabid Keuangan dan Aset Desa Dispemdes Subang, Wawan Gunawan. Terkait dugaan gratifikasi, ia menyatakan bahwa pengadaan barang sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing desa sesuai Peraturan Bupati Subang No. 3 Tahun 2021. Sementara soal dugaan nepotisme pengangkatan suami sebagai Direktur BUMDes, Wawan menyatakan hal tersebut bukan bidangnya sehingga tidak dapat berkomentar.

TEAM INVESTIGASI RAMBO NEWS & TEAM RAJAWALI.
“Satu per satu kasus terbongkar. Mulai dari dugaan gratifikasi ratusan juta rupiah dari dana BKUD yang melibatkan puluhan kepala desa, nepotisme di BUMDes, hingga kini muncul keluhan baru dari warga yang belum pernah menerima bantuan sama sekali. Warga berinisial (W) yang baru berusia 30 tahun ini adalah bukti nyata bahwa masalahnya bukan pada pencairan yang tertunda, melainkan pada sistem yang diatur secara sepihak agar hak rakyat tidak sampai ke tangan yang berhak.”

“Polda Jabar telah memeriksa 50 kepala desa. Komisi IV DPRD Subang harus segera memanggil pihak terkait terkait masalah KKS dan BPNT ini. Dispemdes Subang tidak boleh berpura-pura tidak tahu. Semua laporan ini — BKUD, BUMDes, hingga KKS-BPNT — bermuara pada satu orang yang sama. Ini bukan kebetulan. Kami mendesak pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua kasus sekaligus. Jabatan Ketua APDESI tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi pelanggaran yang terjadi terus-menerus.”

Polda Jabar dijadwalkan akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Komisi IV DPRD Subang diharapkan segera menindaklanjuti laporan warga berinisial (W) dan keluhan lainnya. Rambo News akan terus memantau dan memberitakan setiap perkembangan hingga tuntas dan transparan.

Redaksi Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Terpercaya Menjaga Amanah Rakyat”