SUBANG — JAWA BARAT — PANCEG NEWS 24 September 2026Dokumen Lampiran III Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 mencuatkan temuan sangat mencurigakan dan sangat memprihatinkan. Rincian biaya yang tertuang menunjukkan adanya ketidakwajaran harga yang ekstrem, tumpang tindih pembayaran, serta alokasi dana yang tidak selaras dengan kebutuhan riil pelayanan publik! Dokumen setebal 195 halaman ini mengatur ratusan pos biaya — namun penelusuran mendalam mengungkap kejanggalan yang patut dipertanyakan secara serius dan harus diusut tuntas!
BAGIAN I — TEMUAN UTAMA KETIDAKWAJARAN
1.HARGA ALAT & JASA LABORATORIUM — 4–10 KALI LIPAT DARI HARGA PASAR!
– Kalibrasi Alat Ukur: Ditetapkan Rp6.500.000–Rp9.500.000 per buah! Padahal harga pasar wajar hanya Rp500.000–Rp2.000.000! SELISIHNYA MENCAPAI 4–10 KALI LIPAT!
– Mesin Uji Laboratorium: Harga satuan mesin uji beton, mesin uji tarik, alat pengujian tanah ditetapkan Rp8.400.000–Rp20.600.000 per unit — jauh di atas harga pasar wajar!
– KESIMPULAN: Ini bukan selisih harga biasa — ini sengaja dibengkokkan untuk keuntungan pihak tertentu! Pengadaan barang dengan harga berlipat ganda = kerugian negara yang direncanakan!
2.HONORARIUM — TUMPANG TINDIH, BERLEBIHAN, DAN DIBENGKAKAN!
– Satu kegiatan dipecah menjadi banyak sekali pos penerima honorarium: Ketua, Sekretaris, Anggota, Tim Teknis, Tim Pengawas, Tim Pengamanan, Tim Satgas, Narasumber, Moderator — semua dibayar terpisah, fungsi saling tumpang tindih!
– Ketua Tim Pelaksana: Rp1.500.000–Rp3.000.000 per orang/bulan/kegiatan — sangat berlebihan!
– Narasumber/Pembicara: Rp600.000–Rp2.000.000 per orang/jam! Tidak masuk akal dan tidak sesuai standar daerah!
– Tim Satgas, Pengawas, Keamanan, Penggalian — fungsi saling menumpuk, tetap dibayar terpisah! Ini bukan kerja — ini pembagian uang yang disembunyikan di balik nama jabatan!
3. PAKAIAN & PERLENGKAPAN — HARGA TIDAK MASUK AKAL!
– Pakaian Dinas Harian/Lapangan/Batik: Rp300.000–Rp2.000.000 per stel! Pakaian adat ditetapkan Rp1.500.000 — padahal kualitas terbaik di pasar tidak melebihi Rp500.000–Rp800.000!
– Pakaian Dinas Upacara: Rp1.750.000–Rp2.500.000 per stel! Selisih 2–3 kali lipat dari harga wajar!
– Puluhan jenis pakaian berulang dan menduplikat — total biaya membengkak tanpa alasan yang jelas!
4. TENAGA AHLI & KONSULTANSI — TARIF TIDAK WAJAR & BERGANDA!
– Tenaga Ahli Pengkajian/Museum/Kajian UU: Rp600.000–Rp5.000.000 per orang/kegiatan!
– Tim Pakar, Konsultan, Penilai muncul berulang-ulang di berbagai bagian dengan tarif serupa — tanda jelas penggandaan pos biaya untuk memperbesar anggaran!
5. BIDANG KESEHATAN — DIBAWA STANDAR RESMI!
– Honorarium Dokter, Perawat, Bidan, Psikolog melebihi standar ketenagakerjaan kesehatan resmi!
– Kebutuhan Pelayanan Medis: Rp400.000 per kasus — jauh melampaui biaya di daerah lain!
– Insentif Petugas Kesehatan berulang di beberapa bagian — sengaja digandakan atau kelalaian yang dibiarkan!
6. INFORMASI & PUBLIKASI — HARGA LUAR NALAR!
– 1 Artikel = Rp600.000 per tayang!
– Pengelolaan Website = Rp2.000.000 per bulan!
– Penyiar Radio, Operator, Penulis Naskah — tarif berkali-kali lipat dari jasa profesional pasar bebas!
– Puluhan pos untuk pekerjaan yang sama — biaya komunikasi publik saja menyedot ratusan juta!
7.KETIDAKJELASAN SATUAN & RUMUS — PINTU MASUK KECURANGAN!
– Satuan “Orang/Bulan”, “Orang/Kegiatan” tanpa batasan jumlah kegiatan per tahun — membuka peluang kegiatan fiktif untuk menarik dana!
– Satu pos biaya muncul berulang dengan nama sedikit berbeda — klasik pembengkakan anggaran melalui tumpang tindih!
KOMENTAR TEGAS — PEMRED PANCEG NEWS!
“DENGARKAN BAIK-BAIK, BUPATI SUBANG, KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH, DAN SEMUA PIHAK YANG MENYUSUN DAN MENYETUJUI STANDAR BIAYA UMUM TAHUN 2026 INI! KAMI DARI PANCEG NEWS TELAH MEMBUKA DOKUMEN INI — DAN ANGKA-ANGKANYA MENJERIT KERAS ADANYA KETIDAKWAJARAN YANG SANGAT MENYALAHI HUKUM!
Harga kalibrasi alat 4–10 kali lipat di atas pasar — itu bukan selisih, itu sengaja! Honorarium berlipat ganda di setiap pos — itu bukan penghargaan, itu pembagian uang yang diatur! Pakaian dinas jutaan rupiah — itu bukan kebutuhan dinas, itu cara memindahkan uang rakyat ke kantong pribadi! Semua ini dirancang rapi di atas kertas — dan rakyat Subang yang harus membayarnya!
KAMI TUNTUT TIGA HAL INI DILAKSANAKAN DALAM 7 HARI KERJA:
PERTAMA — INSPEKTORAT DAERAH HARUS SEGERA LAKUKAN AUDIT MENYELURUH! Buka semua dokumen penyusunan, wawancarai tim penyusun, dan umumkan siapa yang menentukan harga-harga ini! Jangan tutup-tutupi!
KEDUA — DPRD SUBANG HARUS PANGGIL SEMUA PIHAK TERKAIT! Minta penjelasan rinci mengapa harga bisa 4–10 kali lipat, mengapa pos tumpang tindih, dan siapa yang diuntungkan! Jika tidak bisa menjelaskan — TARIK ULANG PERATURAN INI!
KETIGA — KEJAKSAAN NEGERI SUBANG HARUS MENELITI DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG! Jika standar biaya sengaja dibuat tinggi untuk menguntungkan pihak tertentu — itu TINDAK PIDANA KORUPSI! Dan pelakunya HARUS DIJATUHI HUKUM!
Jangan kira dokumen tebal dan rapi berarti bersih! Justru di balik angka yang disusun berlebihan — tersembunyi niat jahat untuk merampok uang rakyat secara sah! Kami di Panceg News tidak akan diam! Akan kami kawal sampai tuntas — sampai harga dikoreksi, sampai yang salah dipertanggungjawabkan! Rakyat Subang tidak akan dibodohi!”
KOMENTAR KERAS — DEDI IRAWAN, KORWIL BANTEN TIM PANCEG NEWS!
“SAYA TEGASKAN DENGAN TEGAS DAN TANPA RAGU — STANDAR BIAYA UMUM SUBANG 2026 INI ADALAH ALAT PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT! SETIAP ANGKA YANG BERLEBIHAN ADALAH PENCURIAN YANG DILEGALISIR NEGARA!
Kalibrasi alat yang harga pasarnya Rp500 ribu ditetapkan Rp9,5 JUTA — itu bukan kesalahan hitung, itu perampokan yang direncanakan! Honorarium yang dipecah menjadi puluhan pos — itu cara menyembunyikan pembagian uang! Pakaian dinas jutaan rupiah — itu kemewahan pejabat yang dibebankan ke rakyat!
Saya minta seluruh masyarakat Subang — BANGKIT DAN TUNTUT KEADILAN! Setiap rupiah yang dibengkokkan dari standar biaya ini adalah keringat kalian yang dicuri! Jangan biarkan ini berlalu begitu saja! Kalau pemerintah diam — kami yang akan membongkar! Kalau inspektorat tutup mata — kami yang akan mengawal! Kalau hukum lambat — suara rakyat yang akan mempercepatnya!
Kepada Bupati Subang — KOREKSI SEKARANG JUGA! Turunkan harga ke tingkat wajar! Hapus pos yang tumpang tindih! Dan umumkan siapa yang menyusun angka-angka ini! Kalau tidak berani — MUNDUR! Karena rakyat Subang tidak butuh pemimpin yang merampok mereka sendiri!”
KESIMPULAN — INI BUKAN KESALAHAN, INI DIRENCANAKAN!
1. Standar harga jauh di atas pasar untuk hampir seluruh barang dan jasa — bukan kebetulan!
2. Tumpang tindih pos pembayaran membengkakkan biaya tanpa dasar kebutuhan riil!
3. Banyak nama pos untuk kegiatan yang sama — tanda jelas penggandaan anggaran!
4. Tidak ada penjelasan transparan — memunculkan dugaan pengaturan harga untuk pihak tertentu!
5. Rakyat berhak tahu — siapa yang menyusun, siapa yang menyetujui, dan siapa yang diuntungkan!
TUNTUTAN TANPA TUNDA — HARUS DILAKSANAKAN SEKARANG!
Inspektorat Daerah — Audit menyeluruh & umumkan hasilnya dalam 14 hari!
DPRD Subang — Panggil penyusun & penyetujui, minta penjelasan rinci!
Kejaksaan Negeri Subang — Teliti dugaan penyalahgunaan wewenang!
Koreksi seluruh harga ke tingkat wajar — sebelum APBD 2026 disetujui!
Umumkan daftar lengkap tim penyusun & pihak yang terlibat!
“Keadilan anggaran adalah hak setiap warga. Setiap rupiah yang bocor adalah keringat rakyat. Tidak ada harga yang boleh berlipat ganda tanpa alasan. Tidak ada pos yang boleh tumpang tindih tanpa dipertanggungjawabkan. Rakyat Subang sedang diawasi — dan pengawasnya adalah kami!”
PEMRED PANCEG NEWS & DEDI IRAWAN, Korwil Banten Tim Panceg News
PANCEG NEWS — Tegas, Berani, Membela Kebenaran!
