SUBANG, [Panceg News]>1 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Subang mencatat pendapatan dari pemanfaatan kekayaan daerah dan pengelolaan pasar mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah pada Tahun Anggaran 2023. Namun di tengah angka yang terus mengalir masuk, masih ditemukan fasilitas milik daerah yang sama sekali tidak menghasilkan pendapatan.
Berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Pemkab Subang, pendapatan ini bersumber dari Retribusi Jasa Usaha — yaitu pembayaran atas pelayanan atau penggunaan fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah, yang sifatnya belum cukup tersedia oleh pihak swasta. Artinya, Pemkab Subang menyediakan layanan dan fasilitas publik yang belum dijamah secara luas oleh dunia usaha, dan dari pengelolaannya tersebut ditarik retribusi sebagai pendapatan daerah.
PEMAKAIAN ASET DAERAH: LABORATORIUM DAN TANAH MENYUMBANG TERBESAR
Pendapatan terbesar berasal dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yaitu pemanfaatan barang milik daerah oleh masyarakat atau pihak lain. Rinciannya:
- Pemakaian Laboratorium & Alat Dinas PU: Rp 1.459.770.535
- Sewa Tanah yang Dikelola Badan Keuangan & Aset Daerah: Rp 1.212.830.147
- Sewa Tanah & Bangunan di Lingkungan Dinas Koperasi: Rp 470.251.362
Secara keseluruhan, pemanfaatan aset daerah berupa gedung, tanah, peralatan, dan laboratorium menyumbang lebih dari Rp 3 Miliar masuk ke kas daerah. Ini menunjukkan bahwa aset milik Pemkab Subang sudah cukup bermanfaat dan dimanfaatkan oleh masyarakat, namun masih perlu ditingkatkan pengawasannya agar pendapatannya lebih optimal.

PENDAPATAN DARI PASAR: SUKAMANDI PALING BESAR, PAGADAN TIDAK ADA HASIL
Pendapatan berikutnya berasal dari Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, yaitu pungutan atas penggunaan lapak, los, dan fasilitas di pasar-pasar milik Pemkab Subang yang tersebar di berbagai kecamatan.
Dari 15 pasar yang tercatat, berikut yang menyumbang pendapatan terbesar:
- Pasar Sukamandi: Rp 238.390.000
- Pasar Baru Subang: Rp 192.980.000
- Pasar Pabuaran: Rp 132.482.000
- Pasar MCK / Fasilitas Umum Pasar: Rp 254.510.000
- Pasar Pertokoan Subang: Rp 75.285.000
- Pasar Sagalaherang: Rp 99.180.000
Sementara itu, yang paling mencolok adalah Pasar Pagaden yang tercatat Rp 0,00 atau sama sekali tidak menghasilkan pendapatan. Artinya, pasar tersebut belum dikelola secara maksimal, atau belum ada penarikan retribusi dari penggunanya hingga akhir tahun 2023. Padahal fasilitas itu sudah dibangun menggunakan uang rakyat.
Selain itu, pendapatan juga diterima dari Tempat Pelelangan yang dikelola Dinas Perikanan sebesar Rp 830.635.200.
KOMENTAR PEMRED PANCEG NEWS, APEN SUPANDI (ALVENT HD)
“Data ini menunjukkan bahwa aset dan pasar milik rakyat sebenarnya mampu menyumbang pendapatan yang tidak sedikit. Namun kami juga melihat hal yang sangat sayang: ada pasar yang sama sekali tidak menghasilkan apa-apa. Pasar Pagaden tercatat Rp 0,00. Mengapa bisa demikian? Apakah pasarnya tidak berfungsi, atau pengelolaannya belum tertib? Ini yang harus dijawab secara terbuka.”
Apen Supandi juga menyoroti perlunya pengelolaan yang lebih merata dan transparan:
“Kami meminta Pemkab Subang meninjau kembali pengelolaan pasar-pasar yang pendapatannya masih kecil atau bahkan nol. Jangan sampai aset rakyat terbangun dengan biaya mahal, namun kemudian dibiarkan begitu saja tanpa memberi manfaat keuangan bagi daerah. Pendapatan dari pasar dan aset bukan milik pengelola semata, melainkan milik seluruh masyarakat Subang. Semakin baik pengelolaannya, semakin besar pula manfaat yang bisa dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan warga.”
Panceg News akan terus memantau langkah penataan dan peningkatan pendapatan dari aset serta pasar milik Pemkab Subang, agar seluruh kekayaan daerah benar-benar terawat, berfungsi maksimal, dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan rakyat.
Redaksi Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Terpercaya Menjaga Amanah Rakyat”
