SUBANG –[Panceg News]>27 Agustus 2026. Tim Investigasi PancegNews merampungkan penelaahan. menyeluruh terhadap Lampiran III Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2025 (Tanggal 09 Juli 2025), Rincian Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran 2026. Hasilnya mengagetkan: ini bukan sekadar “ada yang tidak pas”, melainkan struktur angka yang dibangun dari awal dengan pola buatan, berulang persis puluhan kali, seolah‑olah semua harga sudah ditentukan lebih dulu—bukan dihitung dari kebutuhan riil.

BAGIAN I: PERAWATAN ALAT → Pola “Meledak di Tengah, Dikunci di Atas” Terbukti Menyeluruh

Di halaman awal sudah terlihat aneh—sekarang terbukti ini bukan kebetulan, melainkan sistem:

Kalibrasi: Semua wajar, harga rendah & proporsional—satu‑satunya bagian yang bersih. Masalah muncul saat masuk biaya perbaikan “Ringan → Sedang → Berat”.

Yang Jelas‑Jelas Salah & Tak Masuk Akal:
- Mesin Core‑Drill (No 26): Ringan Rp 8,1 juta → Sedang Rp 6,515 juta — HARGA TURUN! Kerusakan lebih parah justru lebih murah? Entah salah ketik yang tak diperiksa atau angka sengaja dibalik—tetap saja pelanggar logika paling dasar.
- Mesin Penetrometer (Hal 50 No 37): Ringan & Sedang HARGA SAMA Rp 8,27 juta. Kerusakan bertambah nol biaya tambahan? Kalau tidak beda harga, buat apa dibedakan istilahnya? Ini celah terbuka: “naik kelas” jadi alasan minta bayaran lebih mahal tanpa dasar ukuran apa pun.

Pola “Dibatasi Langit‑Langit” BERULANG DI SEMUA ALAT BERHARGA TINGGI:

Rumus yang dipakai: Ringan → Sedang: LONJAK BESAR (+65 % – +100 %) | Sedang → Berat: TAMBAHAN DIKECILKAN PAKSA (+25 % – +40 %)

- Mesin Kuat Tekan: +74 % → turun jadi +28 %
- Mesin Uji Tarik Baja: +77 % → turun jadi +25 %
- Mesin Sieve Shaker: Paling mencolok: +100 % PERSIS (tepat dua kali lipat) → tiba‑tima anjlok ke +35 %
- Mesin Los Angeles: +36 % → menyusut ke +28 %
- Mesin Getar Beton: +42 % → turun ke +30 %
- Mesin Pemadat: +65 % → mengecil ke +49 %

BUKTI NYATA : Hanya ada SATU jenis alat yang naiknya makin melebar ke atas—Electric CBR (+67 % → +59 % selisih makin besar). Semua alat bernilai tinggi? Dikunci persis sama. Bukan kebetulan. Ini pola yang diikuti sampai ke koma terakhir.

TANPA UKURAN APA PUN: Sepanjang ratusan baris tak ada satu kalimat pun yang menjelaskan: “Apa beda kerusakan Ringan, Sedang, dan Berat?” Tidak ada komponen, tidak ada jam kerja, tidak ada acuan pasar. Tingkat kerusakan yang paling menentukan harga—dibiarkan kabur sesuka hati.

BAGIAN II: HONORARIUM PENGADAAN → BAGIAN PALAT MENGERIKAN: “DIBAGI DUA PERSIS & DIPOTONG DI ATAS”

Halaman 51 mengungkap hal yang jauh lebih besar: aturan upah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan Barang/Jasa—yang memegang kendali miliaran rupiah—disusun bukan pakai kajian, melainkan pakai rumus matematika sederhana yang kaku sampai kejanggalan.

FAKTA 1: SETIAP TINGKATAN HARGA, HONOR PENGADAAN “PAS SETENGAH” DARI PPK

Rp 25 Juta → 250.000 vs 125.000 → tepat dibagi 2
Rp 50 Juta → 450.000 vs 225.000 → tepat dibagi 2
Rp 100 Juta → 550.000 vs 275.000 → tepat dibagi 2
Rp 200 Juta → 750.000 vs 375.000 → tepat dibagi 2
Rp 500 Juta → 1.000.000 vs 500.000 → tepat dibagi 2

Mustahil terjadi secara alami. Perbandingan tugas, wewenang, tanggung‑jawab tidak mungkin “pas dibagi dua persis” di setiap batas nilai proyek—dari ratusan ribu sampai ratusan miliar. Ini bukan pedoman jabatan: ini rumus yang disalin ulang berkali‑kali sampai ke angka terakhir.

FAKTA 2: MAKIN BESAR UANG RAKYAT YANG DIPUTAR, MAKIN DIPOTONG HONORNYA
Dari batas terendah Rp 25 juta sampai tertinggi Rp 300 miliar:
- Nilai proyek naik: 12.000 kali lipat
- Honor PPK naik: cuma 13,2 kali lipat
- Dan di atas Rp 10 Miliar? Hampir berhenti naik:
• Rp 10 Miliar → Rp 2,65 juta
• Rp 15 Miliar → naik 150 ribu
• Rp 20 Miliar → naik 100 ribu
• Rp 25 Miliar → naik 200 ribu
• Rp 30 Miliar → naik 200 ribu
• Rp 300 Miliar? Mentok di Rp 3,3 juta / Rp 2,75 juta
Logika yang terbalik: Semakin besar kontrak, semakin rumit pekerjaan, semakin tinggi risiko kerugian negara—seharusnya insentif naik setara. Di sini justru sebaliknya: ada “plafon jatah maksimal” yang dipasang—seolah‑olah sudah dihitung berapa “bagian sah” yang boleh diambil tanpa melebihi batas aman.

PERNYATAAN PENUTUP REDAKSI  PANCEG NEWS

“Ini bukan sekadar salah ketik, kelalaian, atau kekurangtelitian—ini pola menyeluruh, berulang, dirancang seragam dari atas ke bawah.

Dari harga perbaikan yang melonjak lalu dipotong paksa, angka yang pas dibagi dua di setiap tingkatan jabatan, sampai “langit‑langit honor” yang membeku meski nilai proyek melonjak ribuan kali lipat—semua ini tanda bahwa angka‑angka ini tidak diambil dari dunia nyata, melainkan ditetapkan lebih dulu di atas meja, lalu dirapikan agar terlihat berjenjang.

Dokumen ini—yang sudah sah dan akan dipakai membayar miliaran rupiah—tidak menyertakan satu lembar pun hitungan dasar, acuan harga pasar, kriteria teknis kerusakan Ringan‑Sedang‑Berat, maupun kajian wajarnya besaran honor. Tanpa itu semua? Ini bukan Standar Biaya. Ini daftar tarif yang disiapkan untuk dipakai.

Kami menuntut: Peraturan ini segera dihentikan pemakaiannya, seluruh lembar hitungan dasar yang dipakai tim penyusun diserahkan ke publik dan diaudit independen, serta siapa yang merancang pola angka “pas dan kaku” ini diminta pertanggungjawaban secara resmi—sebelum satu rupiah pun uang rakyat habis terpakai berdasarkan angka yang dibuat‑buat ini.”

— Tim Investigasi & Redaksi PancegNews