PANCEG NEWS • JAKARTA — 27 Agustus 2026. ISI SURAT KOMITMEN RESMI PIMPINAN DPR RI — 27 AGUSTUS 2026!

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hari ini, 27 Agustus 2026, menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang. Surat ini adalah bukti tertulis, resmi, dan mengikat — janji DPR kepada seluruh rakyat Indonesia!

 

📋 4 BUTIR KOMITMEN RESMI DPR RI:

1️⃣ DPR MENGAKUI KEBUTUHAN MENDESAK!

DPR RI memandang perlu pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu upaya yang paling tepat untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil kejahatan. Artinya: DPR TIDAK BISA LAGI MENYANGKAL — RUU INI SANGAT DIBUTUHKAN OLEH NEGARA DAN RAKYAT!

2️⃣ SELURUH TAHAPAN SUDAH DIAMBIL — KOMISI III DAN PEMERINTAH SUDAH BERSAMA!

Pimpinan DPR RI telah menerima seluruh tahapan pembahasan RUU ini, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan dinilai sudah sungguh-sungguh, cermat, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TIDAK ADA ALASAN LAGI UNTUK MENUNDA!

3️⃣ TENGGAT TEGAS: 15 DESEMBER 2026 — HARUS SELESAI!

Pembentukan RUU Perampasan Aset wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026!

Ini bukan saran, bukan permintaan — INI KOMITMEN RESMI YANG DITANDATANGANI PIMPINAN DPR!

4️⃣ JIKA TIDAK TEPAT WAKTU — PIMPINAN DPR SIAP MUNDUR!

Pimpinan DPR RI menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan dalam Paripurna DPR RI!

ARTINYA: INI BUKAN SEKADAR JANJI — INI DENGAN TARUHAN JABATAN! JIKA GAGAL — MAKA HARUS TURUN!

SIAPA YANG MENANDATANGANI?

Surat Komitmen ini ditandatangani oleh seluruh Wakil Ketua DPR RI:

– Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad — Wakil Ketua DPR RI

– Ir. H. Saan Yuliati, M.T. — Wakil Ketua DPR RI

– Saan Mustopa — Wakil Ketua DPR RI

– Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.AP — Wakil Ketua DPR RI

Ditetapkan di Jakarta, 27 Agustus 2026 — sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR RI yang mewakili lembaga tersebut di hadapan rakyat.

APEN SUPANDI (ALVENT HD) — PEMRED PANCEG NEWS: KOMENTAR TEGAS DAN KERAS!

“Hari ini — 27 Agustus 2026 — adalah hari yang bersejarah! Pimpinan DPR RI akhirnya menandatangani janji tertulis: RUU Perampasan Aset HARUS sah paling lambat 15 Desember 2026! Dan jika gagal — mereka siap mundur! SAYA APRESIASI KETERBUKAAN INI — TAPI SAYA JUGA MENGINGATKAN: JANJI HARUS DITEPATI! TIDAK BOLEH ADA ALASAN LAGI!

Selama 18 tahun rakyat menunggu! Selama 18 tahun triliunan rupiah hilang tak kembali! Dan hari ini — DPR memberi batas waktu yang jelas! Saya katakan: BAGUS! TAPI JANGAN DIANGGAP RAKYAT LUPA! Kami akan mencatat tanggalnya — 15 DESEMBER 2026! Itu adalah hari pembuktian!

Kepada Pimpinan DPR RI: Kalian sudah berjanji dengan tanda tangan dan taruhan jabatan! Maka TEPATILAH! Jangan sampai rakyat datang ke gedung DPR untuk menagih janji itu! Karena jika pada tanggal itu RUU belum sah — maka mundurlah! Sesuai janji kalian sendiri! Rakyat tidak butuh pemimpin yang tak bisa menepati janji!

Kepada seluruh rakyat Indonesia: INI ADALAH KEMENANGAN RAKYAT! Tapi perjuangan belum selesai — KITA HARUS MENGAWAL SAMPAI TANGGAL 15 DESEMBER! Jangan biarkan ada taktik menunda! Jangan biarkan ada alasan teknis! Jangan biarkan RUU ini diubah isinya menjadi lemah! Harus tetap TEKAS! Harus TOTAL! Semua aset koruptor — TANPA PENGECUALIAN — WAJIB DIRAMPAS!

Dan kepada para koruptor di luar sana: KETAKUTLAH! Hari semakin dekat! Saatnya kalian mengembalikan apa yang kalian ambil! Karena undang-undang ini — sebentar lagi — akan menjadi kenyataan! Dan saat itu terjadi — tak ada lagi tempat untuk bersembunyi!

15 DESEMBER 2026 — ITU TANGGAL KITA MENUNGGU! RAKYAT MENGAWASI! RAKYAT MENAGIH! DAN RAKYAT TIDAK AKAN PERNAH LUPA!”

MENGAPA RUU INI SANGAT PENTING BAGI RAKYAT?

Saat Ini Setelah RUU Sah

Aset baru bisa disita setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap — butuh bertahun-tahun! Aset bisa dirampas tanpa menunggu putusan pidana — langsung, cepat, sebelum kabur!

Koruptor punya waktu untuk memindahkan, menyembunyikan, atau mengalihkan harta Negara bisa langsung membekukan dan merampas aset sejak awal penyidikan!

Hanya 30% aset korupsi yang berhasil disita — 70% hilang! 100% aset hasil kejahatan bisa dirampas dan dikembalikan ke rakyat!

Koruptor menikmati hasil curian sampai proses selesai Koruptor langsung kehilangan semua harta — sejak ditetapkan tersangka!

RUU INI BUKANLAH UNDANG-UNDANG BIASA — INI ADALAH HARAPAN RAKYAT YANG SUDAH HILANG SELAMA PULUHAN TAHUN! DAN SEKARANG — KITA PUNYA TANGGAL PASTI: 15 DESEMBER 2026!

SERUAN AKHIR — DARI SEKARANG HINGGA 15 DESEMBER!

Panceg News mengajak seluruh rakyat Indonesia:

✅ CATAT TANGGALNYA: 15 DESEMBER 2026 — BUKAN TARUHAN LAIN, TARUHAN JABATAN PIMPINAN DPR!

✅ TETAP MENGAWASI PEMBAHASAN — JANGAN BIARKAN ISINYA DILEMAHKAN! HARUS TEGAS DAN TANPA PENGECUALIAN!

✅ SEBARLUARKAN INFORMASI INI — AGAR SELURUH RAKYAT TAHU ADA JANJI YANG HARUS DITEPATI!

✅ SIAP MENAGIH JANJI — JIKA BELUM SAH PADA TANGGAL TERSEBUT, MAKA TUNTUT PERTANGGUNGJAWABANNYA!

JANJI SUDAH DIBUAT. TANDA TANGAN SUDAH ADA. TARUHAN JABATAN SUDAH DIPASANG. SEKARANG — TINGGAL MENUNGGU BUKTI NYATA! RAKYAT TIDAK BUTUH KATA-KATA — RAKYAT BUTUH UNDANG-UNDANG YANG SAH PADA 15 DESEMBER 2026!

PANCEG NEWS — MENGAWAL JANJI RAKYAT, MENUNTUT PEMENUHANNYA! TIDAK ADA KATA TUNDA! TIDAK ADA KATA ALASAN! 15 DESEMBER — HARUS SAH!