PANCEG NEWS • LEBAK, BANTEN — 27 Agustus 2026. LATAR BELAKANG — KASUS YANG MENGGUNCANG DEMOKRASI DI TANAH BANTEN!
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, kini semakin memanas dan menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari. Berdasarkan penyidikan Ditreskrimum Polda Banten, korban dibawa secara paksa oleh sekelompok orang ke kediaman Ketua DPRD Lebak dan dipaksa meminta maaf atas pesan singkat yang dinilai tidak beretika. Saat ini, 4 orang anggota ormas telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ponsel Ketua DPRD Lebak resmi disita untuk penyelidikan lebih lanjut!
Fakta ini membuktikan bahwa kekuasaan disalahgunakan untuk membungkam kritik — dan ini TIDAK BOLEH DIBIARKAN!

PERNYATAAN TEGAS — SEKWIL LSM LASKAR NKRI DPW BANTEN:
“Tindakan premanisme, penculikan, dan intimidasi terhadap warga negara sama sekali TIDAK DAPAT DITOLERANSI dalam alam demokrasi! Demokrasi bukan berarti bebas menindas orang yang berbeda pendapat! Jika Ketua DPRD Lebak benar-benar tidak terlibat — mengapa ponselnya disita? Mengapa orang-orang yang membawanya secara paksa ke rumahnya sudah jadi tersangka?
Meskipun melalui kuasa hukum beliau membantah memberi perintah — fakta di lapangan menunjukkan bahwa marwah lembaga publik dan partai politik TELAH CEDERA AKIBAT INSIDEN INI! Maka DPP PDI Perjuangan WAJIB mengambil langkah tegas — demi menjaga integritas partai dan kepercayaan rakyat!”
4 TUNTUTAN RESMI LSM LASKAR NKRI DPW BANTEN:
1️⃣ SEGERA COPOT KETUA DPRD LEBAK!
Mendesak DPP PDI Perjuangan segera memberhentikan dr. Juwita Wulandari dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Kredibilitas lembaga legislatif tidak boleh dipertaruhkan oleh kasus yang mencurigakan dan meresahkan masyarakat!
2️⃣ EVALUASI TOTAL KADER PARTAI!
Meminta pimpinan tertinggi PDI Perjuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kader di daerah. Jangan sampai partai yang besar justru menumbuhkan kader yang antikritik, tidak toleran, dan mudah menggunakan kekerasan untuk membungkam suara rakyat!
3️⃣ DUKUNG PENUH PENYIDIKAN POLDA BANTEN!
Memberikan dukungan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik kasus ini! Jangan hanya menangkap pelaku lapangan — siapa yang menyuruh, siapa yang menginstruksikan, siapa yang melindungi — SEMUA HARUS TERUNGKAP TANPA TEBANG PILIH!
4️⃣ KECAM PREMANISME DALAM FORMASI ORMAS!
Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, dan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap aktivis maupun warga biasa di wilayah Banten! Ormas dibentuk untuk melindungi rakyat — BUKAN MENINDASNYA!

“Saya Apen Supandi, mewakili DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang — MENDUKUNG PENUH DESAKAN DPW BANTEN! Dan saya katakan dengan lantang: JANGAN ADA YANG BERANI MELINDUNGI PELAKU KEKERASAN INI!
Seorang pejabat publik — apalagi Ketua DPRD — harusnya menjadi teladan demokrasi! Bukan malah menggunakan kekuasaan untuk menyuruh orang menculik, memaksa, dan mengintimidasi warga yang berbeda pendapat! Itu BUKAN demokrasi — itu KEKEJAMAN yang dibalut kekuasaan! Jika beliau tidak bersalah, buktikan di pengadilan — tapi jangan tetap duduk di kursi kehormatan sementara kasusnya masih berbau darah dan paksaan!
Kepada DPP PDI Perjuangan: Jangan tunggu sampai rakyat yang turun tangan! Jangan tunggu sampai kepercayaan rakyat hancur berkeping-keping! Copot sekarang juga! Karena jika dibiarkan — berarti partai tersebut MEMBENARKAN tindakan itu! Dan rakyat tidak akan lupa!
Kepada Polda Banten: Lanjutkan penyidikan! Jangan berhenti di 4 tersangka! Telusuri siapa di belakang mereka! Siapa yang memberi perintah! Siapa yang menyuruh membawa korban ke rumah pejabat itu! Kebenaran harus terungkap sampai ke akar-akarnya! Dan kami — Laskar NKRI di seluruh Jawa Barat — SIAP MENGAWAL sampai keadilan benar-benar ditegakkan! Tidak boleh ada yang diampuni, tidak boleh ada yang dilindungi!”
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — Pasal 9: Setiap orang berhak atas perlindungan yang baik, jaminan, dan rasa aman. Penculikan = pelanggaran berat!
– KUHP Pasal 333: Mengambil orang secara paksa untuk ditahan — ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun!
– UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial — Pasal 5: Negara wajib melindungi setiap warga dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan persekusi!
– UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat — TANPA DIINTIMIDASI ATAU DICULIK!
TEGASAN AKHIR — LASKAR NKRI TIDAK AKAN DIAM!
LSM Laskar NKRI memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum di Polda Banten dan Kejaksaan hingga kasus ini mendapatkan kekuatan hukum tetap! Keadilan untuk Fam Fuk Tjhong — dan untuk seluruh rakyat Indonesia — WAJIB DITEGAKKAN!
PEJABAT YANG MENGGUNAKAN KEKUASAAN UNTUK MENINDAS RAKYAT — HARUS TURUN! TANPA TUNDA! TANPA ALASAN! DEMOKRASI TIDAK BUTUH PENINDAS — DEMOKRASI BUTUH PELINDUNG RAKYAT!
PANCEG NEWS • LSM LASKAR NKRI — MENGAWAL HUKUM, MENJAGA KEBENARAN, MELINDUNGI RAKYAT!
