SUBANG —[Panceg News] 16 Agustus 2026.>DATA RESMI BPK — LAPORAN KEUANGAN PEMKAB SUBANG TA 2023. Dokumen resmi Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 yang diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkapkan sejumlah temuan serius terkait pengelolaan pendapatan dan anggaran daerah. Berikut rincian lengkapnya:
TEMUAN I: RETRIBUSI JASA USAHA — REALISASI TURUN, POTENSI HILANG RATUSAN MILIAR!
Uraian Anggaran Realisasi % Keterangan
Retribusi Jasa Usaha TA 2023 Rp10.260.076.000.000 Rp5.992.378.244.000 58,40% Realisasi turun dibanding tahun lalu
Realisasi Tahun Sebelumnya — Rp10.927.324.600.000 — Turun 3,31%
RINCIAN PENURUNAN BERDASAR JENIS:
Jenis Retribusi Realisasi & Keterangan
Kekayaan Daerah Realisasi turun signifikan — kontribusi terbesar penurunan
Pasar Grosir/Pertokoan Turun 22,17% — pasar sebagai sumber pendapatan utama justru merosot.
Tempat Pelelangan Turun 13,86% Sisanya Menyumbang lebih dari 11,52% total realisasi
RINCIAN RETRIBUSI PASAR — POTENSI RATUSAN MILIAR TIDAK TERKUMPUL!
Nama Pasar Realisasi :
Pasar Baru Subang Rp192.980.000,00
Pasar Purwadadi Rp54.006.000,00
Pasar Pagaden Rp0,00 — TIDAK ADA SETORAN SAMA SEKALI!
Pasar Ciasem Rp93.820.000,00
Pasar Sukamandi Rp238.390.000,00
Pasar Kalijati Rp55.800.000,00
Pasar Sagalaherang Rp99.180.000,00
Pasar Pamanukan Rp104.740.000,00
Pasar Pusakajaya Rp88.650.000,00
Pasar Wates Rp37.243.000,00
Dan lainnya… —
FAKTA MENGERIKAN:
Pasar Pagaden — Rp0,00! Tidak ada pendapatan sama sekali. Apakah pasarnya tidak beroperasi? Atau ada yang mengantongi hasilnya sendiri? Ini harus diusut tuntas!
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU — REALISASI JAUH DI BAWAH TARGET!
Uraian Anggaran Realisasi % Keterangan Retribusi Perizinan Tertentu Rp23.055.000.000,00 Rp11.008.703.551,00 47,75% Jauh di bawah target
Izin Trayek Rp2.357.300.000,00 Rp654.888.000,00 27,78% Hanya seperempat target!
Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Rp1.530.050.000,00 Rp610.896.951,00 39,92% Rendah tanpa penjelasan
Persetujuan Bangunan Gedung Rp5.610.896.951,00 Rp8.765.126.951,00 156,23% Melampaui anggaran — tidak wajar!
Realisasi Persetujuan Bangunan Gedung melampaui anggaran hingga 156% — di mana perencanaan yang tepat? Sementara Izin Trayek hanya 27,78% — di mana perizinan yang lainnya? Apakah ada yang tidak dilaporkan?
TEMUAN II: SALDO KAS DI RKUD RATUSAN MILIAR TIDAK TERPAKAI — DEFISIT TERJADI DI SAAT SAMA!
Temuan BPK Nilai Saldo Kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Des 2023 Rp52.429.321.670,00
Dana PPK Fisik yang belum direalisasikan Rp30.000.000.000,00
Defisit Riil Daerah TA 2023 Rp60.966.095.051,00
Belanja Barang & Jasa UP/GU/TU tidak sesuai ketentuan Rp1.403.885.000.000,00
Belanja BOS & BOSDA tidak sesuai kebutuhan riil Rp53.528.653.000,00
Belanja Bantuan Sosial 11 SMPN & 11 SDN tidak sesuai Rp3.492.001.591,00
SALDO KAS RATUSAN MILIAR MENGANGGUR, DEFISIT TETAP TERJADI!
Ratusan miliar rupiah diam di kas daerah, sementara kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi. Di mana manajemen keuangan yang bertanggung jawab?
⚠️ TEMUAN III: BELANJA BARANG & JASA TIDAK SESUAI KETENTUAN — RATUSAN MILIAR DIPAKAI TANPA DASAR YANG BENAR!
– Belanja Barang dan Jasa di 17 Kecamatan & 30 Kecamatan tidak sesuai kebutuhan riil — Rp1.403 Miliar lebih!
– Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS & BOSDA) — Rp53 Miliar lebih dibelanjakan tidak sesuai kebutuhan sebenarnya.
– Belanja Bantuan Sosial ke 11 SMPN dan 11 SDN — Rp3,4 Miliar lebih, tidak sesuai ketentuan.
SANKSI & TANGGUNG JAWAB YANG HARUS DITERAPKAN.
Berdasarkan temuan BPK, pihak yang bertanggung jawab wajib dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan:
SANKSI ADMINISTRATIF- Pemotongan tunjangan kinerja bagi Kepala SKPD, PPK, dan PPTK yang bertanggung jawab atas realisasi pendapatan rendah serta belanja tidak sesuai ketentuan
– Peringatan keras / teguran tertulis dari Bupati kepada seluruh pimpinan dinas terkait
– Mutasi / rotasi jabatan bagi pejabat yang tidak mampu meningkatkan kinerja pendapatan dan pengelolaan anggaran
– Penundaan kenaikan pangkat bagi pejabat yang lalai dalam tugas pengelolaan keuangan daerah
SANKSI FINANSIAL — KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN UANG NEGARA!
– Kelebihan pembayaran belanja yang tidak sesuai ketentuan — WAJIB DISETOR KEMBALI ke Kas Daerah!
– Belanja Barang & Jasa: diteliti per item, kelebihan dikembalikan
– Belanja BOS & BOSDA: diverifikasi kebutuhan riil, kelebihan disetor kembali
– Belanja Bantuan Sosial: diproses pengembalian jika tidak sesuai ketentuan
– Retribusi yang tidak ditarik / tidak disetor — wajib ditagih dan disetor ke Kas Daerah! Terutama Pasar Pagaden yang Rp0,00 — harus ditelusuri siapa yang memungut dan ke mana uangnya!
SANKSI PIDANA — JIKA TERBUKTI ADA KESENGAJAAN ATAU KORUPSI.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 & Pasal 3:
– Kerugian keuangan negara → pidana penjara minimal 4 tahun, denda minimal Rp200 juta
– Penyalahgunaan wewenang → pidana penjara minimal 3 tahun
– UU No. 20 Tahun 2001 — pengembalian kerugian negara tetap wajib meskipun pelaku dihukum pidana
– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — setiap pejabat yang melanggar wajib mengganti kerugian dari uang pribadi
REKOMENDASI BPK YANG WAJIB DILAKSANAKAN.
✅ Segera inventarisasi dan tagih seluruh retribusi yang belum disetor — terutama Pasar Pagaden!
✅ Evaluasi ulang perencanaan anggaran — jangan sampai meleset jauh di atas atau di bawah target
✅ Audit menyeluruh atas belanja Barang & Jasa, BOS, dan Bantuan Sosial yang tidak sesuai ketentuan
✅ Tindak tegas pejabat yang lalai atau sengaja melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah
✅ Laporkan ke KPK dan Kejaksaan Negeri jika ditemukan unsur pidana korupsi
KOMENTAR PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD)
“Temuan BPK ini bukan sekadar catatan administrasi — ini adalah DOKUMEN BUKTI KERUSAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI KABUPATEN SUBANG! Ratusan miliar rupiah pendapatan tidak masuk, belanja ratusan miliar tidak sesuai kebutuhan, saldo kas menganggur sementara defisit menumpuk. Di mana akal sehat pengelola anggaran ini?”
“Yang paling mencurigakan: Pasar Pagaden realisasi Rp0,00! Bagaimana mungkin sebuah pasar — pusat perekonomian rakyat — tidak menghasilkan pendapatan satu rupiah pun untuk kas daerah? Apakah tidak ada transaksi? Atau ada oknum yang memungut tapi mengantongi sendiri? Ini harus diusut sampai ke akar-akarnya! Siapa pengelolanya? Siapa yang bertanda tangan bukti setoran? Ke mana perginya uang itu?”
“Belanja Barang & Jasa Rp1.403 Miliar tidak sesuai ketentuan — itu bukan kesalahan teknis, itu PELANGGARAN BERENCANA! Kepala SKPD, PPK, PPTK — semuanya tahu aturan, tapi tetap melanggar. Maka tanggung jawabnya juga harus nyata: KEMBALIKAN UANG RAKYAT ITU DARI UANG PRIBADI MEREKA SENDIRI! Jangan biarkan kerugian negara ditanggung oleh rakyat, sementara pelakunya hidup nyaman!”
“Saya minta Bupati Subang bertindak TEGAS DAN TANPA KOMROMI! Ikuti seluruh rekomendasi BPK. Jangan ada yang ditutupi, jangan ada yang dilindungi. Jika ada unsur pidana — serahkan ke Kejaksaan Negeri dan KPK SEKARANG JUGA! Rakyat Subang sudah terlalu lama menanggung beban kebocoran anggaran — cukup sudah!”
“Panceg News akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami akan pantau setiap proses tindak lanjut, setiap nama yang ditindak, dan setiap rupiah yang dikembalikan. Transparansi bukan permintaan — itu HAK MUTLAK RAKYAT SUBANG!”
— Apen Supandi (Alvent HD), Pemimpin Redaksi Panceg News
TUNTUTAN PANCEG NEWS — HARUS DILAKSANAKAN!
✅ Tagih seluruh retribusi yang belum masuk — terutama Pasar Pagaden! Siapa yang ambil, harus kembalikan!
✅ Proses pengembalian kelebihan belanja — ratusan miliar harus kembali ke Kas Daerah!
✅ Periksa dan tindak tegas pejabat yang lalai atau melanggar ketentuan!
✅ Laporkan ke pihak berwajib jika ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang!
✅ Publikasikan laporan tindak lanjut BPK secara terbuka kepada masyarakat Subang!
Sumber Data: BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat — Laporan Keuangan Pemkab Subang TA 2023, Halaman 152–153 & Laporan SPI dan Kepatuhan.
PANCEG NEWS — Mengawal Anggaran Rakyat, Mengungkap Kebenaran!
