PANDEGLANG- Panceg News 16 Agustus 2026.> Lima hari berlalu, kiriman dari Kabupaten Subang belum sampai ke Desa Patia, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang. Tidak ada penjelasan, tidak ada kejelasan. Itu bukan kendala logistik — itu PENGABAIAN TERHADAP HAK KONSUMEN yang harus dipertanggungjawabkan!
Publik kembali dikejutkan oleh kelalaian berat yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang warga Desa Patia, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang bernama Neni Sarmeni mengajukan pengaduan resmi atas pelayanan yang dinilai sangat tidak profesional, lambat, dan merugikan masyarakat.
📦 FAKTA MENGERIKAN — KIRIMAN DARI SUBANG TERHENNYA DI MANA?

Data Pengiriman Detail
Nomor Resi P2608110138623
Tanggal Kirim 11 Agustus 2026
Kantor Asal Pengiriman Kabupaten Subang — Kantor Pos Patia
Tujuan Kp. Peuntas Selatan RT.02 RW.02, Desa Patia, Kecamatan Patia, Kab. Pandeglang
Seharusnya Tiba Maksimal 2–3 hari kerja
Hingga 16 Agustus 2026 BELUM DITERIMA SAMA SEKALI!
Dari Subang- Jabar ke Pandeglang — bukan antar pulau, bukan ke luar negeri! Tapi 5 hari belum sampai. Di mana profesionalisme Pos Indonesia Cabang Labuan? Di mana kiriman itu sebenarnya?
⚠️ TIGA KELALAIAN BERAT YANG TERBUKTI:
1️⃣ KETERLAMBATAN TANPA ALASAN JELAS
Lima hari untuk pengiriman dalam provinsi tanpa penjelasan apa pun. Ini bukan kendala teknis — ini kemalasan dan kelalaian sistematis! Sistem pelacakan mati, informasi tidak ada — konsumen dibiarkan buta!
2️⃣ TIDAK ADA INFORMASI, TIDAK ADA TANGGAPAN
Pengadu sudah berusaha mencari kejelasan — tidak ada jawaban, tidak ada penanganan. Pos Indonesia Cabang Labuan seolah tidak peduli dengan kiriman maupun pelanggannya. Uang sudah masuk, pelayanan diabaikan!
3️⃣ UANG DIBAYAR PENUH, TAPI TIDAK ADA JAMINAN PELAYANAN
Konsumen membayar biaya kirim termasuk PPN — penuh dan tepat waktu. Tapi pelayanan yang dijanjikan? TIDAK ADA! Ini namanya mengambil uang tanpa memberikan jasa yang layak — itu pelanggaran berat terhadap hak konsumen!
⚖️ INI MELANGGAR HUKUM — HARUS ADA YANG BERTANGGUNG JAWAB!
– UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos — Pasal 13: Pos Indonesia WAJIB menjamin ketepatan waktu, keamanan, dan keutuhan kiriman.
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 7 & 19: Konsumen berhak atas pelayanan yang baik, benar, dan jujur. Dilarang merugikan konsumen dengan sengaja maupun kelalaian.
Pos Indonesia bukan badan amal yang bisa seenainya! Ada undang-undang yang mengikat — jika dilanggar, harus ada yang BERTANGGUNG JAWAB dan DITINDAK TEGAS!
KOMENTAR PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI: TEGAS DAN TIDAK BISA DITAWARKAN!
“Kami beri PERINGATAN KERAS kepada manajemen PT Pos Indonesia Cabang Labuan! Cukup sudah pelayanan yang asal-asalan! Masyarakat membayar mahal — berhak mendapat pelayanan yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab!”
“Kiriman dari Kabupaten Subang — lima hari belum sampai di Pandeglang? ITU TIDAK MASUK AKAL! Apakah kirimannya hilang? Tertinggal di gudang? Atau memang tidak ada yang mau mengurus? Siapa Kepala Cabang di sana? Dia harus BERTANGGUNG JAWAB atas kelalaian ini!”
“Kami minta TINDAKAN TEGAS: Pertama, lacak dan antarkan kiriman SEKARANG juga! Kedua, kembalikan biaya kirim — karena jasa tidak diberikan sesuai janji! Ketiga, berikan penjelasan tertulis mengapa terlambat 5 hari! Keempat, tindak tegas siapa yang lalai — dari petugas hingga pimpinan cabang!”
“Hak konsumen adalah PRIORITAS, bukan sekadar slogan! Jika Pos Indonesia tidak mampu melayani — jangan ambil uang rakyat! Jika menerima pembayaran — WAJIB memberi pelayanan yang terbaik! Jangan sampai masyarakat harus berdemo atau lapor ke polisi baru mau bergerak!”
“Panceg News akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam 14 hari tidak ada penyelesaian yang memuaskan — kami akan ungkapkan ke publik seluruh daftar keluhan masyarakat terhadap Pos Indonesia Cabang Labuan. Dan kami akan dorong pengadu untuk meneruskan ke BPSK serta jalur hukum! Jangan remehkan suara konsumen!”
— Apen Supandi, Pemimpin Redaksi Panceg News
📢 TUNTUTAN MASYARAKAT — HARUS DIPENUHI!
✅ Lacak keberadaan kiriman dari Subang dan antarkan SEKARANG!
✅ Kembalikan biaya kirim + ganti rugi atas kerugian yang terjadi!
✅ Jelaskan secara terbuka mengapa terlambat 5 hari!
✅ Tindak tegas siapa yang lalai — dari petugas hingga pimpinan cabang!
✅ Jaminan tidak akan terulang lagi — kepada seluruh masyarakat Labuan dan Pandeglang!
⚠️ PERINGATAN KEPADA POS INDONESIA PUSAT: Jika Cabang Labuan tidak mampu berbenah sendiri — segera turun tangan! Jangan biarkan nama baik Pos Indonesia ternoda oleh kelalaian oknum yang tidak profesional! Masyarakat menuntut perubahan — SEKARANG JUGA!
Panceg News — Tegas, Tajam, Mengawal Hak Rakyat!
