LEBAK —[ Panceg News] > 16 Agustus 2026. AROGANSI TAK WAJAR! KADES DATANGI WARTAWAN DI CAFE, MENANTANG DUEL, MENENDANG KURSI, MEMAKI-MAKI!

Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping — Ubed Jubaedi, menunjukkan arogansi yang luar biasa dan tidak pantas dimiliki seorang pejabat publik! Saat dikonfirmasi terkait dugaan penguasaan anggaran Kelompok Tani Mandiri, ia bukannya menjawab dengan sopan — malah mengamuk, menantang duel, menendang kursi hingga terlempar, dan melontarkan kata-kata kasar kepada wartawan!

Insiden ini terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, di Cafe Haigo, Lebak. Sejumlah wartawan sedang beristirahat setelah melakukan liputan — tiba-tiba Kades Ubed Jubaedi datang sendiri, mendatangi mereka, dan langsung memprovokasi.

“Tengaruh aingmah hayu dia duel jeng aing… ulah nyieun masalah dia jeng aingmah, tongton aing kudaria gelut jeng aing!” — begitu ucapan Kades Ubed Jubaedi dalam rekaman video yang terekam jelas. Artinya: “Kalau merasa berani, ayo lawan aku… jangan bikin masalah dengan aku, lihat aku di rumah, lawan aku!”

ASAL USUL — WARTAWAN CUMA TANYA, BUKAN MENUDUH!
Kejadian bermula ketika empat wartawan melakukan konfirmasi kepada tiga Kelompok Tani Mandiri terkait proyek irigasi tersier dari Kementerian Pertanian di Desa Rahong. Dari hasil wawancara, muncul keluhan yang serius:

🚨 DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN — INI YANG DITUTUPI!
– ✅ Pemaksaan pengiriman material batu ke tiga titik proyek — atas perintah Kepala Desa, bukan atas kesepakatan kelompok tani!
– ✅ Anggaran tahap pertama sepenuhnya dipegang oleh Kepala Desa! Salah satu anggota kelompok tani menyatakan: “Anggaran tahap satu dipegang oleh kepala desa, tapi tidak tahu tahap dua.”
– ✅ Tidak ada transparansi — kelompok tani hanya menerima perintah, tidak tahu rincian biaya, harga material, maupun sisa anggaran!

Wartawan CUMA melakukan tugas jurnalistik — mencari kebenaran, mengonfirmasi fakta, demi hak masyarakat tahu. Bukan menyerang pribadi. Tapi Kades malah mengamuk — seolah pertanyaan itu adalah musuh! Kenapa takut jika tidak ada yang disembunyikan?

⚖️ INI PELANGGARAN BERAT — BUKAN SEKADAR EMOSI BIASA!
PELANGGARAN TERHADAP WARTAWAN & UU PERS.
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 8: Wartawan berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesi. Setiap bentuk ancaman, intimidasi, atau kekerasan terhadap wartawan = PELANGGARAN UU PERS!
– KUHP Pasal 335 — Perbuatan Tidak Menyenangkan: Menantang duel, memaki, dan mengancam = TINDAK PIDANA!
– KUHP Pasal 296 — Pengancaman: Menyatakan akan mengajak bertarung/berkelahi = BISA DIPIDANA!
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 26: Kepala Desa wajib menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan keteladanan. Tindakan Kades Ubed Jubaedi SANGAT MELANGGAR KEWAJIBAN INI!

DUGAAN PELANGGARAN KEUANGAN DESA — HARUS DIUSUT!

– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3: Pengelolaan anggaran harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menguasai anggaran sendirian tanpa melibatkan kelompok tani = DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG!
– Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Dana harus dikelola secara transparan, ada laporan pertanggungjawaban. Jika dipegang sendiri = PELANGGARAN ADMINISTRATIF & PIDANA!

KOMENTAR TEGAS PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD): TIDAK BISA DIBIARKAN!
“Kepala Desa Rahong Ubed Jubaedi — MENYALAHGUNAKAN JABATAN, MENGINTIMIDASI WARTAWAN, DAN MENGUASAI ANGGARAN TANI SECARA SEPihak! Ini bukan keberanian — ini KEKOMPANGAN! Kalau merasa benar, jawab dengan data, jawab dengan bukti, bukan menantang duel dan menendang kursi! Itu perilaku preman — BUKAN KEPALA DESA!”

“Wartawan itu mata dan telinga rakyat. Menanyai anggaran itu bukan menantang — itu HAK RAKYAT! Karena uang itu milik rakyat, bukan milik Kades! Kalau ditanya langsung mengamuk — PASTI ADA YANG DITUTUPI! Anggaran Kelompok Tani Mandiri itu dari Kementerian Pertanian — bukan uang pribadi! Kenapa dipegang sendiri? Kenapa dipaksakan beli material? Ke mana perginya sisa uang itu?”

“Kami menuntut Bupati Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kejaksaan Negeri Lebak: SEGERA TINDAK LANJUTI KASUS INI! Copot sementara Kades Ubed Jubaedi! Lakukan audit menyeluruh atas anggaran Kelompok Tani Mandiri Desa Rahong! Dan proses secara hukum atas ancaman dan intimidasi terhadap wartawan! Jangan biarkan preman berseragam memerintah rakyat!”

“Panceg News akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Intimidasi terhadap pers = Intimidasi terhadap rakyat! Dan kami tidak akan diam saja!”
— Apen Supandi (Alvent HD), Pemimpin Redaksi Panceg News

📢 TUNTUTAN PANCEG NEWS — HARUS DILAKSANAKAN!
✅ LAPORKAN KE POLISI — Ancaman, pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan WAJIB diproses secara pidana!
✅ AUDIT ANGGARAN TANI — Seluruh dana Kelompok Tani Mandiri Desa Rahong harus diaudit! Siapa pegang, siapa tanda tangan, ke mana uangnya — HARUS JELAS!
✅ TINDAK TEGAS — Bupati Lebak wajib memberikan sanksi tegas kepada Kades Ubed Jubaedi! Jika perlu — COPOT! Pejabat yang menantang duel wartawan TIDAK LAYAK memimpin!
✅ LINDUNGI WARTAWAN — Pastikan tidak ada intimidasi lanjutan! Tugas jurnalistik harus dihormati, bukan diancam!

⚠️ PERINGATAN KEPALA SELURUH KEPALA DESA: Jabatan itu amanah, bukan kekuasaan untuk mengintimidasi! Jika ditanya — jawab dengan data, bukan dengan kekerasan! Rakyat tidak butuh preman — rakyat butuh pemimpin yang jujur dan transparan!

PANCEG NEWS — TEGAS, TAJAM, MEMBELA KEBENARAN!