SUBANG-[PancegNews]>6 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada Senin, 3 Agustus 2026. Surat bernomor 16/DPD-SUBANG/L.NKRI/VIII/2026 ini diajukan secara khusus untuk menuntut tindak lanjut nyata atas laporan pengaduan yang telah disampaikan sejak tanggal 26 Juni 2026, namun hingga kini belum ada kemajuan yang memuaskan bagi masyarakat.

Audiensi direncanakan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Subang. Dalam pertemuan tersebut, Laskar NKRI akan menyampaikan secara rinci dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati — mulai dari praktik pungutan liar yang berjalan secara berkelanjutan, ketidaktransparanan pengelolaan keuangan desa, hingga berbagai kejanggalan penganggaran yang nyata-nyata merugikan hajat hidup warga.  

LAPORAN SUDAH MASUK, TETAPI BELUM ADA TINDAKAN NYATA

Sudah lebih dari sebulan berlalu sejak laporan pertama diserahkan. Bukti-bukti telah disampaikan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kepada warga yang merasa dirugikan. Karena itulah Laskar NKRI kembali melangkah — kali ini secara langsung menghadap pimpinan Kejaksaan Negeri Subang — membawa dokumen tambahan, daftar nama yang terlibat, serta kesaksian warga yang menjadi korban.

PERNYATAAN TEGAS APEN SUPANDI, KABAG SDM DPD LSM LASKAR NKRI KABUPATEN SUBANG APEN SUPANDI.(ALVENT HD).

“Laporan kami sudah masuk sejak 26 Juni 2026. Bukti sudah ada, fakta sudah terang benderang. Namun sampai hari ini, kasus pungutan liar dan ketidaktransparanan keuangan di Desa Ciruluk seolah-olah masuk angin — datang lalu hilang begitu saja tanpa ada yang ditindak.

KEJAKSAAN NEGERI SUBANG JANGAN MASUK ANGIN! Jangan biarkan laporan rakyat hanya disimpan di rak lemari, jangan biarkan bukti pengaduan menjadi sampah yang tidak dilihat siapa pun!” “Kami datang ke Kejaksaan bukan untuk memohon, melainkan menuntut agar aparat penegak hukum menjalankan tugasnya. Pungutan liar di Desa Ciruluk berjalan terus, uang rakyat diambil secara tidak sah, pengelolaan keuangan ditutup rapat — dan warga yang bertanya justru diabaikan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Jika tidak segera ditindak, maka yang dirugikan adalah kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.”

“Kami mengundang seluruh pengurus, anggota, dan masyarakat Kabupaten Subang untuk hadir bersama pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Subang. Datanglah untuk menunjukkan bahwa rakyat tidak sendirian. Kami datang membawa tekad: kasus ini tidak boleh masuk angin, tidak boleh didiamkan, tidak boleh diabaikan! Harus ada yang diperiksa, harus ada yang dipanggil, harus ada yang dipertanggungjawabkan!”

“Kami juga menegaskan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Subang: Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat pungli dan menyalahgunakan uang desa — baik itu perangkat desa, pengurus kelompok tani, maupun pihak lain yang terlibat — harus segera diproses. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kejahatan.”

“Laskar NKRI siap mengawal proses ini dari awal hingga tuntas. Jika kali ini pun tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan ragu untuk melangkah lebih jauh lagi. Demi kebenaran, demi keadilan, dan demi kesejahteraan masyarakat Subang — kami tidak akan mundur selangkah pun!”  

⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR – UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pungutan liar dan penyalahgunaan keuangan negara/daerah termasuk keuangan desa dikenakan pidana berat.- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 82 — Mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Warga berhak mengetahui secara rinci setiap pengelolaan anggaran dan belanja yang bersumber dari uang rakyat.  

Redaksi: Panceg News“