PANCEG NEWS | SUBANG, 6 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang hari ini, Kamis 6 Agustus 2026, secara resmi melaksanakan audiensi di Kejaksaan Negeri Subang. Kegiatan ini merupakan langkah tindak lanjut nyata atas laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan pada tanggal 24 Juni 2026 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan praktik pungutan liar yang terjadi di Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati.

Dalam audiensi yang berlangsung tersebut, DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD, Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS., CPL., menyampaikan secara rinci perkembangan situasi serta bukti-bukti tambahan yang diperoleh dari masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa, pungutan liar, dan berbagai kejanggalan yang merugikan warga Desa Ciruluk.

Laporan kegiatan ini sekaligus ditembuskan kepada Ketua Umum DPP LSM LASKAR NKRI Bapak H.M.E. Suparno, Sekretaris Jenderal DPP Bapak Drs. H. Nana Taruna, S.MM., Panglima DPP Bapak S. Martin, serta seluruh jajaran pengurus DPP, DPW, dan DPD LASKAR NKRI se-Indonesia. Laporan disampaikan oleh Ferry Hilman, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang.

KOMENTAR : APEN SUPANDI, KABAG SDM DPD LSM LASKAR NKRI KABUPATEN SUBANG.
“Langkah yang telah dilaksanakan hari ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak sekadar berbicara, tetapi terus melangkah demi keadilan rakyat. Laporan sudah masuk sejak 24 Juni 2026, dan hari ini kami datang kembali untuk memastikan laporan itu tidak sekadar tersimpan di lemari, melainkan benar-benar diproses oleh aparat penegak hukum.”
“Kami menghargai Kejaksaan Negeri Subang yang telah menerima audiensi ini. Namun kami tetap menegaskan: kasus dugaan korupsi dan pungutan liar di Desa Ciruluk tidak boleh diabaikan, tidak boleh ditunda-tunda, dan tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Bukti sudah ada, nama-nama sudah teridentifikasi, dan kerugian rakyat sudah nyata dirasakan.”

“Kepada seluruh pihak yang terlibat — baik yang memungut secara langsung maupun yang melindungi di balik layar — ketahuilah bahwa Laskar NKRI tidak akan berhenti di sini. Jika dalam waktu yang wajar belum ada kemajuan yang memuaskan, kami siap membawa langkah ini lebih jauh lagi. Rakyat tidak boleh dipungut secara tidak sah, uang desa tidak boleh dipakai sesuka hati, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum tanpa pandang bulu!”DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN
Dasar Hukum Ketentuan
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pungutan liar dan penyalahgunaan keuangan desa dapat dijerat pidana korupsi
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 82 Pengelolaan keuangan desa wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara seumur hidup
Redaksi Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran”
