SUMSEL || Pancegnews || – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai kurang lebih Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Pada Kamis (7/5/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang melalui kuasa hukumnya.

Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumatera Selatan vanyy Yulia eka sari.S.H.M.H mengatakan.

” Penitipan uang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.428.609.427.064,15.

Dengan adanya pembayaran tersebut, Kejati Sumsel hingga saat ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total mencapai Rp1.208.832.842.250.

Sementara itu, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp219.776.584.814,15. Terdakwa WS menyatakan kesanggupannya untuk melunasi sisa pembayaran tersebut dalam waktu kurang lebih satu bulan.

Apabila pembayaran tidak dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, namun juga pada upaya penyelamatan keuangan negara.

( Sumsel.. ZILI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *