Sumsel, II Pancegnews II 8 mei 2026– Buntut atas kejadian penganiayaan terhadap Eko Prasetya oleh Anggota Reskrim Polres Muba di duga dilakukan Kanit Pidum (JNS) akhirnya setelah keluarga melaporkannya bersama kasat reksrim polres muba ke Propam polda sumsel, kini keluarga Eko Prasetya juga melaporkan tindak pidana umumnya ke Polda sumsel.

Kami berharap bapak kapolda memberikan kami rasa aman dan keadilan, kami rakyat kecil tidak tau mengadu kemana lagi jika permasalahan melawat aparat berseragam seperti saat ini. Kami meminta juga kepada kapolres muba jangan ada sikap untuk melindungi anggotanya yang bersalah, ini bukan ajang kompak-kompakan. Karena ini berbicara terkait wajah instansi polri secara umum. Ujar ibu yusnani.
Foto luka luka sudah ada, video pengakuan dari eko prasetya sudah ada. Jelas sudah ada peristiwa hukum yang terjadi hari ini. Pertanyaan besar kenapa harus menyiksa untuk mengejar sebuah pengakuan, sebagai informasi sdr. Eko prasetya di tangkap atas tuduhan sebagai penada satu unit motor sebagaimana bunyi pasal 591 kuhp. Sedangkan pengakuan sdr. Eko prasetya kepada keluarganya, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasil curian dia hanya minta di bantu orang yang eko kenal untuk menjualnya. Kebetulan saat ini orang tersebut sudah di tangkap sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Tidak ada di posting di medsos, eko hanya murni menawarkan kepada orang-orang yang dia kenal saja. Tambah yusnani.
Mungkin atas dasar ketidak tahuan anak saya tersebut, penyiksaan terjadi. Dibuat dengan paksaan agar anak saya mengakui apapun yang di tanyakan oleh oknum-oknum anggota reskrim (pidum) polres muba. Tutup yusnani. LP. Kaperwil.. Sumsel..( Red_ ZILI.. )
