Maraknya oknum “wartawan kresek” kembali menjadi atensi aparat penegak hukum. Mengaku sebagai jurnalis, oknum tersebut berkeliling mencari-cari kesalahan di instansi, perusahaan, hingga warga. Tujuannya bukan untuk pemberitaan, melainkan melakukan pemerasan dengan modus meminta “uang damai” agar kesalahan tidak diberitakan.
Praktik ini sangat meresahkan dan mencoreng profesi jurnalis. Wartawan profesional bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, menyajikan fakta untuk kepentingan publik, dan tidak pernah meminta imbalan untuk menutupi berita. Ciri oknum “wartawan kresek” umumnya tidak memiliki surat tugas resmi, identitas pers tidak jelas, dan langsung menekan korban dengan ancaman publikasi negatif.
Tindakan pemerasan berkedok pers merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan dapat diproses secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan oknum mengaku wartawan namun memaksa meminta uang dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
By : Lia Waroka
