Subang – Pancegnews
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang menegaskan akan terus mengawal dugaan penerbitan dokumen berisi keterangan tidak benar yang diduga dibuat oleh istri seorang warga dengan menyatakan bahwa suaminya telah meninggal dunia untuk kepentingan tertentu.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan fakta, dokumen tersebut diduga memuat keterangan bohong. Hal yang menjadi sorotan utama dan dinilai janggal adalah adanya tanda tangan persetujuan dari pejabat desa berwenang, yang diduga dilakukan oleh Kasi Pemerintahan Desa Pabuaran.
LSM LASKAR NKRI menilai sikap ceroboh dan kurang teliti dalam memverifikasi data sebelum memberikan persetujuan atau tanda tangan merupakan kesalahan mendasar yang tidak seharusnya terjadi. Sebagai pejabat pelayanan publik, Kasi Pemerintahan seharusnya bersikap hati-hati, cermat, serta memastikan setiap dokumen yang masuk benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan sebelum disahkan.
Selain itu, dokumen tersebut juga diketahui menggunakan kop surat resmi serta cap/stempel Pemerintah Desa Pabuaran. Penggunaan atribut resmi desa tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum karena menunjukkan bahwa isi dokumen telah diverifikasi, disetujui, dan menjadi tanggung jawab administrasi pemerintahan desa sepenuhnya.
Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang, Anton Nugraha, menyampaikan bahwa secara aturan administrasi pemerintahan, Pemerintah Desa Pabuaran wajib bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari diterbitkannya dokumen yang diduga memuat keterangan palsu tersebut.
“Perbuatan membuat keterangan palsu serta mengesahkan dokumen yang bertentangan dengan fakta nyata merupakan pelanggaran berat. Hal ini tidak hanya merugikan hak-hak warga yang statusnya dimanipulasi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan desa,” ujarnya kepada awak media Pancegnews.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Menurut Anton, kasus ini saat ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Subang dan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum serta menelusuri secara mendalam proses pembuatan, persetujuan, hingga motif di balik diterbitkannya dokumen tersebut.
“Kami juga akan meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses seluruh pihak yang terlibat, baik pembuat keterangan palsu maupun pejabat desa yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang dalam memberikan persetujuan dan tanda tangan. Hal ini penting agar ada kepastian hukum yang jelas dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.
( Red_AnG )
