LEBAK, BANTEN — PANCEG NEWS 25 September 2026.Surat panggilan sidang Pengadilan Agama Rangkasbitung Kelas IB dengan Nomor Perkara 1629/Pdt.G/2026/PA.Rks yang ditujukan kepada Dedi Irawan bin Rajudin Abas memunculkan kecurigaan serius terkait ketidakbenaran alamat Tergugat yang tercantum dalam gugatan. Alamat yang tertulis dalam surat panggilan ternyata tidak sesuai dengan domisili sebenarnya Tergugat — diduga sengaja dipalsukan oleh Penggugat agar perkara diperiksa di Pengadilan Agama yang tidak berwenang, melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku!
FAKTA KERAS — ALAMAT DIPALSUKAN, YURISDIKSI DIPINDAHKAN SECARA ILEGAL!

1. ALAMAT TERGUGAT TIDAK SESUAI FAKTA — DUGAAN PEMALSUAN SENGAJA!
– Surat panggilan tertanggal sidang Senin, 12 Oktober 2026 menyebutkan alamat Tergugat di Kampung Barengkok, Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
– Faktanya: alamat tersebut BUKAN domisili sebenarnya Tergugat! Penggugat diduga sengaja menuliskan alamat palsu agar gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama Rangkasbitung — padahal menurut hukum, gugatan wajib diajukan di Pengadilan Agama di wilayah domisili Tergugat yang sebenarnya!
– Ini bukan sekadar kesalahan penulisan — ini manipulasi data untuk menggeser yurisdiksi pengadilan secara tidak sah!
2. MELANGGAR KETENTUAN HUKUM ACARA — DASAR HUKUM YANG DILANGGAR!
– Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama: Gugatan cerai wajib diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Tergugat. Jika alamat Tergugat palsu → Pengadilan Agama tersebut TIDAK BERWENANG memeriksa perkara!
– Pasal 391 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja memalsukan daftar, laporan, atau dokumen lain yang harus dibuat atau dikemukakan kepada pejabat berwenang — dipidana penjara paling lama 4 TAHUN! Surat gugatan dengan alamat palsu yang diserahkan ke Pengadilan = dokumen palsu!
– Pasal 242 KUHP: Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian — dipidana penjara paling lama 6 TAHUN!
– Pasal 27 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Semua orang berhak atas peradilan yang baik dan benar — manipulasi alamat = merampas hak Tergugat untuk diperiksa di pengadilan yang berwenang!
3. RISIKO HUKUM — PUTUSAN BISA BATAL DAN PEMBUAT ALAMAT PALSU BISA DIPIDANA!
– Jika terbukti alamat sengaja dipalsukan → putusan sidang bisa dibatalkan di tingkat banding atau kasasi! Proses hukum yang berjalan menjadi tidak sah sejak awal!
– Penggugat dan/atau pihak yang membantu menyusun gugatan dengan alamat palsu → bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 391 KUHP)!
– Biaya perkara, waktu, dan tenaga yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia karena kesalahan yang disengaja!
KOMENTAR TEGAS — DEDI IRAWAN KABIRO LEBAK PANCEG NEWS!
“DENGAN TEGAS SAYA KATAKAN: MEMANIPULASI ALAMAT TERGUGAT DALAM GUGATAN CERAI ADALAH TINDAKAN TIDAK TERPUJI DAN BISA DIJERAT PIDANA!
Penggugat yang sengaja menuliskan alamat palsu — itu bukan cara mencari keadilan, itu cara menipu pengadilan dan merampas hak Tergugat untuk diadili di tempat yang benar! Pasal 73 UU Pengadilan Agama sudah tegas — di mana Tergugat tinggal, di situ gugatan diajukan! Mengapa harus dipalsukan? Apakah ada yang disembunyikan?
Kepada Pengadilan Agama Rangkasbitung: PERIKSA KEMBALI KEBENARAN ALAMAT TERGUGAT SEBELUM MEMERIKSA POKOK PERKARA! Jika terbukti alamat palsu — nyatakan tidak berwenang dan kirim ke Pengadilan Agama yang benar! Jangan sampai putusan keluar dan akhirnya dibatalkan karena manipulasi sejak awal!
Kepada pihak yang membuat gugatan dengan alamat palsu: HENTIKAN PRAKTIK INI! Pasal 391 KUHP menanti — pemalsuan dokumen yang diserahkan ke pejabat berwenang ancamannya sampai 4 TAHUN PENJARA! Keadilan tidak bisa dibangun di atas kebohongan!
Kepada Dedi Irawan bin Rajudin Abas selaku Tergugat: AJUKAN EKSEPSI DI SIDANG PERTAMA! Sampaikan secara tegas bahwa alamat tidak benar, lampirkan KTP, KK, dan bukti domisili lainnya — minta pengadilan menyatakan tidak berwenang dan pindahkan ke pengadilan yang benar! Jangan diam — karena jika tidak hadir, sidang bisa diputus tanpa kehadiran Anda (verstek) dan itu merugikan hak Anda!”
LANGKAH HUKUM YANG HARUS DILAKUKAN TERGUGAT — DEDI IRAWAN BIN RAJUDIN ABAS!
Tabel
No Langkah Keterangan
1.HADIRI SIDANG PERTAMA — Senin, 12 Oktober 2026 Jangan tidak hadir! Bisa diputus verstek (kalah tanpa sidang)!
2.AJUKAN EKSEPSI — Sanggahan Kewenangan Sampaikan: “Kami menolak perkara ini karena alamat Tergugat palsu — Pengadilan ini tidak berwenang! Gugatan harus diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili Tergugat yang sebenarnya!”
3.LAMPIRKAN BUKTI ALAMAT ASLI KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa, bukti tagihan listrik/air — semuanya dilampirkan!
4.MINTA PERKARA DIPINDAHKAN Minta Hakim menyatakan tidak berwenang dan mengirim berkas perkara ke Pengadilan Agama yang berwenang!
5.JIKA TERBUKTI SENGAJA DIPALSUKAN — LAPORKAN PIDANA! Jika terbukti alamat sengaja dibuat palsu → laporkan Penggugat ke Polisi atas dugaan Pasal 391 KUHP (Pemalsuan Dokumen)!
DASAR HUKUM LENGKAP YANG BISA DIJADIKAN ALASAN!
Tabel
No Dasar Hukum Bunyi Pokok Ancaman
1 Pasal 73 UU No. 7/1989 jo UU No. 3/2006 Gugatan cerai diajukan di PA wilayah domisili Tergugat Gugatan di tempat salah = tidak sah
2 Pasal 391 KUHP Memalsukan dokumen yang wajib diserahkan ke pejabat berwenang Penjara maks 4 tahun
3 Pasal 242 KUHP Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian Penjara maks 6 tahun
4 Pasal 27 UU No. 48/2009 Setiap orang berhak atas peradilan yang benar Manipulasi = pelanggaran hak konstitusional
5 Pasal 1365 KUHPerdata Perbuatan melawan hukum yang merugikan wajib ganti rugi Bisa menuntut ganti rugi materiil & immateriil
“Keadilan dimulai dari kebenaran data! Jika alamat saja dipalsukan — apa jaminan kebenaran isi gugatannya? Pengadilan bukan tempat untuk menipu! Setiap pihak wajib jujur sejak awal — jika tidak, hukum yang akan menegur mereka! Panceg News mengawal perkara ini sampai tuntas — agar proses hukum berjalan benar, adil, dan tanpa manipulasi!
PANCEG NEWS — Tegas, Berani, Membela Kebenaran!
