PANCEG NEWS | BEKASI, 7 Agustus 2026 — Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 membongkar kejanggalan serius dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi. Dari total hibah yang disalurkan sebesar Rp38.880.000.000, teridentifikasi Rp8.407.037.485 atau hampir seperempatnya digunakan tidak sesuai rencana yang telah disepakati bersama.

📊 RINGKASAN PENYALURAN DANA HIBAH

Uraian Nilai
Anggaran Belanja Hibah Pemkab Bekasi TA 2023 Rp167.005.649.800
Realisasi Belanja Hibah Rp163.702.122.037 (98,02%)
Hibah kepada KONI Kabupaten Bekasi Rp38.880.000.000
— Tahap I, 16 Januari 2023 Rp30.380.000.000
— Tahap II, 20 November 2023 Rp8.500.000.000
Dana yang digunakan menurut laporan KONI Rp38.753.646.832
Sisa dana disetor kembali ke Kas Daerah Rp126.353.168

Pemberian hibah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bekasi dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mengikat KONI untuk menggunakan dana sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Namun kenyataannya sangat jauh berbeda dari apa yang disepakati.

⚠️ 3 TEMUAN UTAMA YANG SANGAT MENCURIGAKAN

1️⃣ PENGAWASAN TIDAK ADA — DISBUDPORA HANYA MENERIMA LAPORAN TANPA MEMERIKSA!

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpora) selaku pemberi hibah tidak memiliki tim khusus untuk memantau penggunaan dana. Kegiatan monitoring hanya sebatas memastikan laporan masuk secara administrasi — tanpa pernah memeriksa apakah uang itu benar-benar dipakai sesuai rencana. Laporan yang diterima begitu saja hanyalah laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik — isinya benar atau tidak, tidak ada yang memverifikasi.

2️⃣ DANA Rp1,5 MILIAR DIGUNAKAN DI LUAR KEGIATAN YANG DIJANJIKAN

Pemeriksaan membuktikan bahwa sebesar Rp1.545.787.485 digunakan untuk hal-hal yang tidak tercantum dalam RAB maupun NPHD. Bahkan untuk belanja makan minum rapat pun banyak yang tidak dilengkapi bukti pendukung yang sah. Ketika ditanya alasannya, pengurus KONI justru menjawab: “Kami tidak tahu harus sesuai peruntukan dalam proposal.” Padahal mereka sendiri yang menandatangani perjanjian! Pencairan dana hanya berdasarkan persetujuan Ketua KONI — tanpa peduli apakah sesuai rencana atau tidak.

3️⃣ BIDANG BINA PRESTASI MELEBIHI ANGGARAN Rp6,8 MILIAR TANPA IZIN

Bidang Bina Prestasi yang seharusnya menyalurkan bantuan kepada atlet justru menghabiskan dana Rp6.861.250.000 lebih besar dari batas maksimal yang disepakati dalam perjanjian. Pengurus KONI beralasan menambah besaran bantuan berdasarkan “kebutuhan dan prestasi” tanpa pernah mengajukan perubahan anggaran kepada Disbudpora. Mereka mengaku akan “berkoordinasi belakangan” — padahal aturan jelas menyatakan setiap perubahan wajib disetujui terlebih dahulu.

JUMLAH TOTAL YANG TIDAK SESUAI: Rp1.545.787.485 + Rp6.861.250.000 = Rp8.407.037.485

ATURAN YANG DILANGGAR

Dasar Hukum Ketentuan yang Dilanggar
Perbup No. 21 Tahun 2021 Pasal 19 ayat (1) Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang benar dan dapat diperiksa — bukan sekadar laporan yang diaudit tanpa pengawasan pemberi hibah
NPHD Pasal 2 ayat (3) & Pasal 4 ayat (2) Penggunaan dana WAJIB sesuai proposal dan RAB yang sudah disepakati — tidak boleh diubah sesuka hati penerima
NPHD Pasal 8 ayat (2) DILARANG menggunakan dana untuk keperluan lain selain yang telah disepakati — pelanggaran ini jelas terjadi
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penerima hibah menandatangani kesanggupan menggunakan dana sesuai rencana — tanda tangan itu ternyata tidak dihargai sama sekali

KOMENTAR APEN SUPANDI, PEMRED PANCEG NEWS.

“Rp38,8 miliar uang rakyat diberikan untuk memajukan olahraga di Kabupaten Bekasi. Namun ternyata Rp8,4 miliar — hampir seperempatnya — dipakai sesuka hati tanpa aturan, tanpa persetujuan, dan tanpa pengawasan. KONI mengaku tidak tahu harus sesuai perjanjian? Itu alasan yang memalukan! Mereka sendiri yang menyusun proposal, sendiri yang menandatangani perjanjian, sendiri yang mencairkan uang — lalu berkata tidak tahu aturannya. Siapa yang akan percaya?”

“Disbudpora pun ikut bertanggung jawab. Mereka menyerahkan uang miliaran rupiah tanpa tim pengawas, tanpa memeriksa kebenaran laporan, tanpa ada SOP yang jelas. Itu bukan sekadar kelalaian — itu membuka pintu lebar-lebar bagi penyalahgunaan uang negara. Jika pemberi hibah tidak memeriksa, maka penerima hibah bebas melakukan apa saja dengan uang rakyat!”

“Kami mendesak Bupati Bekasi segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan tegas. Jangan hanya menyusun SOP baru — itu belum cukup. Seluruh pengeluaran Rp8,4 miliar yang tidak sesuai peruntukan wajib dijelaskan satu per satu dengan bukti yang sah. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka seluruh jumlah itu harus dikembalikan ke kas daerah oleh pihak-pihak yang menandatangani dan menyetujui pengeluaran tersebut. Jabatan dan kedudukan di organisasi olahraga bukan alasan untuk tidak mengembalikan uang rakyat!”

REKOMENDASI BPK YANG WAJIB DILAKSANAKAN DALAM 60 HARI

BPK telah memerintahkan Bupati Bekasi untuk segera menginstruksikan Kepala Disbudpora agar:

1. Menyusun SOP yang jelas — ada verifikasi, pengawasan, monitoring, dan evaluasi yang nyata, bukan sekadar di atas kertas
2. Menambahkan sanksi tegas dalam perjanjian — siapa yang menyalahgunakan dana harus dikenakan sanksi yang berat
3. Memerintahkan Ketua KONI Kabupaten Bekasi — mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikeluarkan, melengkapi bukti yang hilang, dan mengembalikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

Bupati Bekasi diberi waktu 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menindaklanjuti seluruh hal ini.

Redaksi Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran”