LEBAK, 31 Juli 2026 – Aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kini semakin merajalela dan menimbulkan kerusakan yang sangat luas. Kawasan hutan lindung serta cagar alam mengalami kerusakan permanen, dampak kerusakan ini bahkan merembet hingga menyebabkan jalan poros provinsi ambrol dan terancam putus total. Fakta yang terungkap semakin mengkhawatirkan, di mana sejumlah oknum Kepala Desa dan Aparat Penegak Hukum (APH) diduga turut terlibat serta membiarkan kejahatan ini berlangsung berlarut-larut tanpa ada tindakan nyata.

Berdasarkan pantauan mendalam di lapangan, penambangan liar yang berpusat di wilayah Citorek Tengah telah berjalan lama secara masif dan terorganisir. Titik kerusakan paling fatal terjadi pada jalur poros provinsi yang melintasi kawasan wisata Atas Awan, yang menjadi penghubung utama antara Citorek Tengah dan Citorek Kidul. Jalan terlihat ambrol dan longsor, yang diduga kuat disebabkan oleh lubang-lubang galian tambang yang digali tepat di bawah serta di sepanjang badan jalan provinsi tersebut. Jika dibiarkan terus-menerus, akses satu-satunya penghubung antar-desa ini dikhawatirkan akan putus sepenuhnya dan melumpuhkan aktivitas warga.

Seorang pekerja berinisial AT mengungkapkan deretan nama yang diduga sebagai pengelola dan koordinator aktivitas ilegal tersebut.

“Jaro Kojot menguasai satu lubang sekaligus bertindak sebagai koordinator yang mengurus pengondisian ke pihak berwenang. Selain itu ada Jaro Sumarna, Bos Edy, Hendi, serta Jaro Usup Kelana yang diketahui masih berkerabat dengan salah satu anggota DPRD,” ungkap AT.

Narasumber lain berinisial AM menambahkan rincian pelaku dan dampak yang ditimbulkan:

“Bos Tatang mendatangkan banyak pekerja dari luar daerah dan mengolah hasil tambang langsung di kediamannya sendiri. Sedangkan Haji Acang warga Cirotang disebut-sebut sebagai pihak yang aktivitas galiannya menyebabkan jalan poros provinsi ini jebol. Yang mengkhawatirkan, masih ada lubang tambang yang aktif digali tepat di bawah badan jalan! Ini sangat berbahaya, jalan bisa putus kapan saja dan kami tidak bisa beraktivitas,” tegas AM dengan nada cemas.

AT kembali merinci jaringan penguasaan wilayah:

“Bos Rosid menampung dan mengumpulkan material hasil tambang di wilayah Citorek Kidul, sedangkan wilayah Citorek Tengah dikuasai bersama oleh Jaro Kojot dan Bos Parta warga Ciomas, Citorek. Semua aktivitas ini berlangsung lama namun tak pernah ada tindakan tegas yang menyentuh mereka.”

Dugaan Pembekingan Oknum Aparat

Fakta yang paling mencoreng wajib penegakan hukum adalah pengakuan warga dan pekerja yang kerap menyaksikan kedatangan oknum aparat ke lokasi, namun tidak berujung pada penindakan.

“Kemarin ada anggota Polisi dan Satpol PP datang ke lokasi. Mereka hanya bertanya sebentar lalu pergi begitu saja. Informasi yang kami terima, mereka meminta sejumlah uang kepada Jaro Kojot,” beber AT.

Warga juga menyayangkan penanganan yang terkesan lemah dan tidak serius, di mana penangkapan yang pernah terjadi sebelumnya hanya berlangsung sesaat sebelum pelaku kembali dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.

Seluruh aktivitas ini dipastikan sepenuhnya ilegal, mengingat lokasi penambangan berada di kawasan hutan lindung dan cagar alam yang secara peraturan tertutup untuk kegiatan pertambangan.

“Tak ada satu pun izin resmi yang kami pegang di sini,” aku AT secara jujur.

Warga lain berinisial B menambahkan dampak kerugian yang akan diterima:

“Jika jalan ini putus, bukan hanya kami warga sekitar yang rugi, namun akses perekonomian seluruh wilayah ini akan lumpuh total dan merugikan negara secara luas.”

Dedi Irawan: DLH Lebak Wajib Segera Memikul Tanggung Jawabnya

Merespons fakta yang terungkap di lapangan, Kabiro Lebak Panceg News, Dedi I