( PANCEGNEWS )
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan berinisial B yang sudah 17 tahun berdomisili di Indonesia.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban, wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Korban pertama kali ditemukan tertelungkup di ruang makan dalam kondisi bersimbah darah.
Keberhadilan pengunkapan kasus tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni S.I.K, S.H, M.H dalam konferensi pers yang di gelar pada selasa 2/6/2026.
Berdasarkan keterangan penyidik, pembunuhan diduga dilatarbelakangi perselisihan terkait nafkah anak dan pembagian harta gono-gini. Tersangka utama berinisial SJ, mantan istri korban, disebut menyewa pelaku eksekusi berinisial HW.
Pelaku HW diamankan pada Jumat, 29 Mei 2026 di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan di Jati Asih, Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, HW mengaku menerima bayaran total Rp139 juta yang dibayar bertahap sebanyak 3 kali untuk melakukan aksinya.
Modus pembunuhan dilakukan dengan cara menusuk bagian perut sebelah kiri korban menggunakan pisau dapur, lalu memukul kepala korban dengan barbel. Setelah korban meninggal, pelaku mengambil laptop, DVR CCTV, dan ATM milik korban. ATM berhasil diambil tersangka SJ, sementara laptop dan DVR CCTV dibuang ke Kali Malang untuk menghilangkan barang bukti.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan. SJ sebagai otak pelaku dan pemberi perintah, serta HW sebagai eksekutor. Polisi masih melakukan pengembangan dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini ditangani dengan pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP, dan pelaku terancan hukuman penjara selama 20 tahun sampai hukuman mati.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
( Red_Li )
