KARAWANG — PANCEG NEWS, 6 NOVEMBER 2026
FAKTA UTAMA

– Disdikpora: Pengurugan halaman sekolah Rp149.570.000 dicatat sebagai “Bahan Bangunan”, padahal seharusnya Belanja Modal Tanah
– Dinas PUPR: Pembangunan gedung milik Pemkab Karawang Rp946.169.000 disembunyikan di akun Belanja Hibah — padahal bukan hibah ke pihak luar!
– Total salah catat: Rp1.095.739.000,- — angka di laporan keuangan TIDAK MENCERMINKAN kenyataan yang sebenarnya
– Alasan yang diakui sendiri: “Banyak usulan, waktu sempit, konsultasi lisan saja — semua pokir langsung dimasukkan ke akun hibah tanpa verifikasi yang tepat”

DUA KASUS SALAH KODIFIKASI YANG MENGKHIATI KEPERCAYAAN RAKYAT

Kasus 1 — Disdikpora: Pengurugan Halaman Sekolah Bukan Bahan Bangunan

– Kegiatan: Pengurugan tanah SDN Srijaya II — menyamakan ketinggian halaman
– Dicatat sebagai: Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi — Rp149.570.000
– Seharusnya: Belanja Modal Tanah — karena menambah nilai aset tetap daerah
– Hasil: Belanja Barang Jasa terlihat lebih besar, Belanja Modal Tanah terlihat lebih kecil — angka jadi tidak bisa dipercaya

MASALAHNYA: Kepala Bidang mengusulkan kode rekening yang salah, Ketua Tim Program tidak mengecek kesesuaian kode belanja — dan tidak ada yang menyadari sampai BPK datang memeriksa!

Kasus 2 — PUPR: Gedung Pemerintah Disebut “Hibah” ke Masyarakat

– Kegiatan: Pembangunan dan rehabilitasi gedung/aset milik Pemkab Karawang sendiri
– Dicatat sebagai: Belanja Hibah Barang kepada Lembaga Nirlaba Sosial — Rp946.169.000
– Seharusnya: Belanja Modal Gedung dan Bangunan — aset tetap milik pemerintah
– Alasan yang dikemukakan: “Terlalu banyak usulan, waktu sempit, konsultasi lisan dengan BPKAD — semua pokir langsung dikategorikan hibah”
– Hasil: Belanja Hibah tercatat berlebih, Belanja Modal Gedung dirahasiakan — seolah-olah uang itu disumbangkan ke masyarakat, padahal dibelanjakan untuk aset pemerintah sendiri!

PERTANYAAN TEGAS: Kalau gedungnya milik Pemkab sendiri — siapa yang percaya ini “hibah ke masyarakat”? Apakah ada yang sebenarnya menerima uang ini, atau ini cara memindahkan uang ke akun yang tidak diawasi ketat? “Konsultasi lisan” tidak bisa menggantikan prosedur tertulis — ini alasan yang tidak bisa diterima!

DAMPAK SALAH LAPOR — ANGKA KEUANGAN TIDAK BISA DIPERCAYA

Akun Seharusnya Tercatat Selisih
Belanja Barang Jasa Lebih Rendah +Rp149,57 Juta Overstated
Belanja Modal Tanah +Rp149,57 Juta Lebih Rendah Understated
Belanja Hibah Lebih Rendah +Rp946,17 Juta Overstated
Belanja Modal Gedung +Rp946,17 Juta Lebih Rendah Understated

INTINYA: Laporan keuangan Pemkab Karawang tidak menyajikan data yang jujur. Pengeluaran disembunyikan di akun lain sehingga publik tidak tahu kemana uang sebenarnya digunakan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — ini cara memanipulasi laporan agar terlihat sah!

APEN SUPANDI — PIMPINAN REDAKSI PANCEG NEWS: INI BUKAN KESALAHAN — INI POLA YANG SENGAJA DIBUAT!

“Mengapa pembangunan gedung milik pemerintah dicatat sebagai hibah ke masyarakat? Bukan sekali, tapi dua dinas sekaligus melakukan hal yang sama. Bukan lupa — ini pola yang terulang. Bukan tidak tahu — ini sengaja menggeser angka agar tidak terlihat di pos yang benar!”

“Kami menuntut Bupati Karawang segera menjelaskan secara terbuka:

Siapa yang memerintahkan agar semua usulan pokir langsung dimasukkan ke akun hibah tanpa verifikasi tertulis? Konsultasi lisan dengan siapa? Di mana catatannya? Siapa yang bertanggung jawab atas keputusan ini?”*

Rp946 juta itu bukan uang receh. Kalau diklaim sebagai hibah — siapa penerimanya? Tunjukkan nama lembaga, alamat, perjanjian kerja sama, dan bukti serah terimanya. Kalau tidak bisa ditunjukkan — berarti ada yang diputar-putar!”*

Tipikor Polda Jawa Barat harus turun menyelidiki. Salah kodifikasi berulang di dua dinas berbeda dengan nilai miliaran rupiah — ini bukan kelalaian, ini indikasi kuat adanya rekayasa keuangan yang merugikan negara!”*

TAPD Pemkab Karawang harus dievaluasi menyeluruh. Kalau verifikasi dilakukan hanya sekadar formalitas dan “konsultasi lisan” dijadikan alasan — berarti pengawasan anggaran tidak berfungsi sama sekali di tingkat terdepan!”*

“Angka di laporan keuangan bukan sekadar angka — itu bukti pertanggungjawaban uang rakyat. Kalau bisa dipindahkan sesuka hati dari satu pos ke pos lain tanpa jejak yang jelas — berapa lama dan berapa banyak yang sudah dilakukan sebelumnya? Panceg News akan pantau sampai semua angka dikembalikan pada tempatnya, dijelaskan secara transparan, dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku!”

SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Pihak Kelalaian
– Kepala Disdikpora & Dinas PUPR Kurang cermat menyusun RKA dan DPA SKPD
– Kepala Bidang & Ketua Tim Program (Disdikpora) Mengusulkan kode rekening yang salah, tidak cek kesesuaian
– Ketua Tim Subkor Program (PUPR) Mengklasifikasikan semua pokir sebagai hibah tanpa verifikasi tertulis
– TAPD Pemkab Karawang Kurang cermat memverifikasi rancangan DPA SKPD sebelum disahkan

TUNTUTAN TEGAS

– Tindakan Batas Waktu
– Koreksi seluruh salah saji di laporan keuangan TA 2024 dan publikasikan 60 hari
– Tetapkan SOP tertulis: DILARANG mengubah kode rekening belanja tanpa dokumen pendukung lengkap Segera
– Sajikan rinci nama dan alamat penerima “hibah” Rp946 juta — buktikan dengan dokumen sah 30 hari
– Evaluasi kinerja TAPD Pemkab Karawang — pastikan verifikasi dilakukan secara tertulis dan ditandatangani Segera
– Tipikor Polda Jabar: kaji temuan BPK — ada indikasi rekayasa keuangan yang perlu diteliti lebih lanjut Sesegera mungkin

Sumber: LHP BPK — Pemkab Karawang TA 2024
Dasar Hukum: PP No. 12/2019 Pasal 10 & 133 — Buletin Teknis SAP No. 4
Komentar: Apen Supandi, Pimpinan Redaksi Panceg News
PANCEG NEWS — Tidak Diam, Tidak Takut, Menyuarakan Kebenaran