Cikarang Selatan ll Pancegnews.com ll Persoalan pembayaran sebagian gaji pegawai di PT Pampas Elektrik, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian dari pemerintah. Sejumlah perwakilan pemerintah dari unsur pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mendatangi perusahaan tersebut pada Kamis sore (5/11/2026).

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti persoalan pembayaran gaji pekerja yang hingga kini belum diterima secara penuh oleh sebagian pegawai. Pemerintah berupaya mendorong agar permasalahan tersebut segera diselesaikan melalui komunikasi dan langkah penyelesaian bersama pihak perusahaan.

Dalam kunjungan tersebut hadir I Made Ruhui Mahardika, S.T., selaku Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Turut hadir Widy Muliawan, S.STP., M.M., selaku Kepala Bidang Pelatihan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, bersama sejumlah rekan lainnya.

Pertemuan dengan pihak perusahaan dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus mencari kepastian mengenai penyelesaian hak-hak pekerja, khususnya pembayaran sebagian gaji yang belum dibayarkan.

Berdasarkan hasil komunikasi dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji pegawai dalam waktu 7 hari kerja.

Komitmen tersebut menjadi perhatian pemerintah agar para pekerja mendapatkan kepastian mengenai hak mereka. Pasalnya, pembayaran upah merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ini secara serius dan tidak berlarut-larut. Para pekerja diharapkan dapat memperoleh haknya tanpa harus menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.

Apabila dalam batas waktu tujuh hari kerja tersebut perusahaan belum merealisasikan pembayaran gaji yang menjadi hak para pegawai, persoalan ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi yang berwenang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak perusahaan dapat memenuhi komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran gaji para pekerja dalam waktu tujuh hari kerja. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena menyangkut hak dan kesejahteraan para pegawai,” ungkap I Made Ruhui Mahardika, ST.

Dengan adanya kunjungan dan komunikasi langsung dari unsur pemerintah, diharapkan persoalan pembayaran gaji di PT Pampas Elektrik dapat segera menemukan titik penyelesaian.

Kini, para pekerja menantikan realisasi komitmen perusahaan tersebut. Pemerintah diharapkan terus mengawal proses penyelesaian agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.

Red-li