BEKASI — PANCEG NEWS, 4 NOVEMBER 2026
FAKTA UTAMA
– Realisasi Retribusi Daerah TA 2023: Rp160.073.985.973 (104,35% dari anggaran)
– Retribusi Persampahan Dinas LH: Rp6.048.584.790 (100,81% dari anggaran)
– Potensi hilang dari sektor pendidikan: Rp1.000.175.000,-
– Sistem pengawasan kosong: Bendahara Penerimaan Pembantu tidak ada di UPTD — juru pungut memungut, menyetor, dan melapor sendiri tanpa verifikasi independen.
MASALAH PERTAMA: ALUR PEMUNGUTAN TIDAK SESUAI KETENTUAN


Secara aturan, penatausahaan pendapatan retribusi harus melalui Bendahara Penerimaan Pembantu di tingkat UPTD sebelum disampaikan ke Bendahara Penerimaan Dinas LH. Tujuannya jelas: ada pemeriksaan berlapis agar jumlah uang yang dipungut sama dengan jumlah uang yang disetorkan ke kas daerah.
Yang terjadi di lapangan:
– Tidak ada Bendahara Penerimaan Pembantu di UPTD Wilayah Persampahan Dinas LH.
– Juru pungut memungut retribusi → langsung menyetor ke Kas Daerah → langsung melapor ke Dinas LH — sendiri, tanpa perantara, tanpa verifikasi pihak lain.
– Tidak ada pemeriksaan silang antara jumlah uang yang dipungut warga dengan jumlah yang benar-benar disetorkan.
Pertanyaan Kritis: Siapa yang menjamin seluruh uang yang dipungut warga benar-benar masuk utuh ke kas daerah? Tanpa bendahara pembantu, tidak ada yang memverifikasi. Celah ini terbuka sangat lebar.
MASALAH KEDUA: RP1 MILIAR HILANG DARI SEKTOR PENDIDIKAN
Berdasarkan Perda No. 01 Tahun 2017, tarif retribusi persampahan untuk bangunan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
Ketentuan Resmi Realisasi yang Tercatat Potensi yang Hilang
Rp100.000/ritase Rp179.195.000,- Rp1.000.175.000,-
Hitungannya sederhana: Jika tarif sudah diatur jelas, maka jumlah yang masuk ke kas daerah seharusnya mendekati potensi. Kenapa realisasinya hanya sebagian kecil saja? Apakah sekolah sudah membayar penuh sesuai tarif, namun uangnya tidak semua masuk ke kas daerah? Di mana selisih Rp1 miliar lebih itu?
KOMENTAR PIMPINAN REDAKSI PANCEG NEWS
Apan Supandi, Pimpinan Redaksi Panceg News, menyatakan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa sistem pengawasan sengaja dibuat lemah untuk memberi ruang penyalahgunaan.
“Ini bukan soal catatan yang berantakan. Ini soal alur uang retribusi yang tidak diawasi dengan layak. Satu orang juru pungut bisa memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri uang rakyat tanpa ada yang memeriksa — itu adalah celah yang terlalu besar untuk disebut kebetulan.”
“Potensi kerugian lebih dari Rp1 miliar hanya dari sektor pendidikan saja sudah cukup menjadi alasan kuat bagi Tipikor Polri untuk turun langsung. Jangan biarkan kerugian negara hanya diselesaikan dengan surat teguran atau inspeksi internal.”
“Kami meminta:
– Tipikor Polri segera lakukan penyelidikan independen.
– Verifikasi silang ke sekolah-sekolah: berapa yang dibayarkan vs berapa yang tercatat di Dinas LH.
– Teliti karcis pungutan, bukti setor, dan laporan penerimaan selama 3 tahun terakhir.
– Panggil pihak-pihak yang bertanggung jawab mengapa Bendahara Penerimaan Pembantu tidak ada di UPTD.
– Hitung total kerugian negara secara menyeluruh, tidak hanya dari sekolah tetapi dari seluruh sektor retribusi persampahan.”*
“Uang retribusi adalah uang warga yang dibayar untuk mendapatkan pelayanan kebersihan. Bukan untuk hilang tanpa jejak. Panceg News akan terus mengawasi kasus ini sampai ada hasil yang jelas dan dipertanggungjawabkan secara hukum.”
TUNTUTAN TEGAS
No Tindakan Pihak Terkait
1 Tipikor Polri segera buka penyelidikan — bukan hanya inspeksi internal Kepolisian daerah setempat
2 Verifikasi silang data ke sekolah-sekolah — catat bukti pembayaran dan bandingkan dengan data resmi Tipikor Polri
3 Perbaiki sistem segera — tunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu di setiap UPTD Kepala Dinas LH
4 Publikasikan data rinci — ritase, tarif, pembayaran, dan setoran per sektor Dinas LH Pemkab Bekasi
5 Hitung dan pulihkan kerugian — jika terbukti ada penyalahgunaan, proses secara hukum Inspektorat Daerah, BPK, dan Kepolisian
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan TA 2023 — Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi
Dasar Hukum: Perda No. 01 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah
Komentar: Apan Supandi, Pimpinan Redaksi Panceg News
PANCEG NEWS — Media Independen, Mengawasi dan Menyuarakan Rakyat
