KARAWANG — PANCEG NEWS, 4 NOVEMBER 2026
FAKTA MENGERIKAN — TIDAK BOLEH DIABAIKAN

– Rp946.169.000,- dicatat sebagai ‘hibah kepada masyarakat’ — FAKTANYA digunakan untuk membangun dan memperbaiki gedung MILIK PEMERINTAH SENDIRI
– Alasan memalukan: “terlalu banyak usulan, waktu verifikasi sempit” → SEMUA langsung dimasukkan ke akun hibah tanpa cek apa-apa
– Laporan keuangan dimanipulasi: Hibah tercatat terlalu tinggi Rp946 JUTA, Belanja Modal gedung justru DISEMBUNYIKAN sebesar yang sama
– Rp149,5 JUTA lagi salah tempat — Belanja Barang Jasa dibesar-besarkan, Belanja Modal Tanah dikecilkan

INI BUKAN SALAH KETIK — INI MEMANFAATKAN CELAH ATURAN SECARA SISTEMATIS

Aturannya JELAS SEKALI:

– Hibah = uang/barang yang DISERAHKAN ke pihak luar — lembaga sosial, masyarakat. BUKAN untuk dipakai sendiri
– Belanja Modal Gedung = anggaran untuk membangun/memperbaiki aset pemerintah sendiri

Yang dilakukan Dinas PUPR Karawang:

– Gedung milik pemerintah diperbaiki → tapi uangnya diklaim sebagai “hibah ke masyarakat”
– Semua usulan pokir dan musrenbang asalnya langsung dilempar ke akun hibah → TANPA verifikasi, TANPA seleksi, TANPA cek kelayakan
– Alasan: “waktu tidak cukup” → kalau waktu tidak cukup, kenapa anggaran miliaran rupiah berani disahkan? Ini bukan kelalaian — ini KELALAIAN BERENCANA

PERTANYAAN TEGAS:
Kalau gedung yang dibangun adalah milik Pemkab Karawang, siapa yang menerima hibah ini? Apakah pemerintah menghibahkan sesuatu kepada dirinya sendiri? Atau ada yang sengaja memilih jalur hibah karena prosesnya lebih longgar dan tidak diawasi ketat?

ANGKA-ANGKA YANG DIPUTAR — JELAS ADA YANG DISEMBUNYIKAN

Pos Anggaran Seharusnya Yang Terjadi
Belanja Hibah Lebih Rendah  DIBESARKAN Rp946 JUTA
Belanja Modal Gedung & Bangunan Lebih Tinggi DISEMBUNYIKAN Rp946 JUTA
Belanja Barang Jasa Lebih Rendah  DIBESARKAN Rp149,5 JUTA
Belanja Modal Tanah Lebih Tinggi  DIKECILKAN Rp149,5 JUTA

Laporan keuangan itu PUBLIK. Jika angkanya diputar seperti ini, rakyat TIDAK BISA melihat berapa sebenarnya yang dihabiskan untuk gedung dan berapa yang benar-benar disumbangkan ke masyarakat. Ini mengaburkan pertanggungjawaban uang rakyat.

SIAPA YANG LALAI — DARI ATAS SAMPAI BAWAH

BPK sudah menunjuk dengan jari siapa yang gagal:

Pihak Tugasnya Yang Dilakukan
– Kepala Dinas PUPR & Disdikpora Menyusun RKA & DPA dengan benar Asal jadi, tidak teliti
– Kepala Bidang & Tim Program Disdikpora Memeriksa usulan kegiatan Lempar saja, tidak disaring
– Ketua Subkor Program PUPR Menempatkan kode rekening yang tepat Salah kode, salah kategori
– TAPD Pemkab Karawang Memverifikasi sebelum disahkan Tanda tangan saja, tidak diperiksa

GAGAL DI SEMUA TINGKAT: Perencana salah, penyusun salah, pemeriksa pun salah. Semua “kurang cermat” — padahal uang miliaran rupiah dipertaruhkan. Jika TAPD yang bertugas memverifikasi pun tidak bekerja, siapa lagi yang menjaga uang rakyat?

APAN SUPANDI — PIMPINAN REDAKSI PANCEG NEWS: JANGAN SELESAI DENGAN “MAAF, KAMI PERBAIKI”

“Mengubah kategori belanja modal menjadi hibah bukan sekadar kesalahan administrasi. Itu memudarkan jejak uang rakyat. Hibah punya syarat ketat — penerima harus ada, laporan harus ada. Kalau dipindahkan ke sana, lalu tidak ada yang memeriksa, pintu terbuka lebar untuk penyalahgunaan.”

“Alasan ‘banyak usulan, waktu sempit’ adalah alasan yang TIDAK BISA DITERIMA. Justru karena banyak anggaran yang diurus, ketelitian harus dinaikkan — bukan diturunkan sampai nol. Kalau tidak sempat memverifikasi, jangan sahkan dulu. Lebih baik lambat daripada miliaran rupiah salah jalan.”

“Kami menuntut Bupati Karawang TIDAK CUMA MEMPERBAIKI ANGKANYA, TAPI JUGA:

Tindak tegas mereka yang berulang kali ‘kurang cermat’ — kesalahan miliaran rupiah tidak cukup hanya dengan surat pernyataan akan memperbaiki

Hentikan praktik memasukkan semua usulan ke hibah hanya karena jalannya lebih mudah — verifikasi harus berjalan, waktu sempit bukan alasan melanggar aturan

Publikasikan rinci: gedung mana yang dibangun dengan dana hibah ini, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya, dan berapa total biaya sebenarnya — rakyat berhak tahu detailnya, bukan cuma angka besar

Evaluasi kinerja TAPD — jika lembaga yang tugasnya memeriksa pun tidak memeriksa, buat apa mereka ada di sana?”*

“60 hari waktu perbaikan BPK itu bukan tenggang untuk diam-diam memperbaiki buku. Itu tenggang untuk MEMPERBAIKI SISTEM. Jika setelah 60 hari pola yang sama masih terjadi, maka ini bukan masalah ketelitian — ini masalah NIAT. Dan masalah niat harus diselesaikan bukan dengan koreksi buku, tapi dengan proses hukum yang tegas.”

“Panceg News akan memantau setiap langkah perbaikan ini. Kami tidak menerima alasan. Kami butuh bukti: angka yang benar, proses yang benar, dan pertanggungjawaban yang benar. Uang rakyat bukan mainan angka.”

TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN

– Tindakan Batas Waktu
– Koreksi seluruh salah catat dalam laporan keuangan 60 hari sejak LHP BPK diterima
– Evaluasi menyeluruh proses verifikasi usulan pokir & musrenbang Segera
– Tegaskan sanksi bagi pejabat yang berulang kali lalai dalam pengelolaan anggaran Segera
– Laporan publik perbaikan anggaran — rinci, jelas, bisa diakses siapa saja Setelah selesai perbaikan

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK — Pemkab Karawang TA 2024
Dasar Hukum: PP No. 12 Tahun 2019 — Buletin Teknis SAP No. 4
Komentar: Apan Supandi, Pimpinan Redaksi Panceg News
PANCEG NEWS — Tidak Diam, Tidak Takut, Menyuarakan Rakyat