LAHAT — PANCEG NEWS, 28 OKTOBER 2026
FAKTA UTAMA
Uraian Nilai
– Anggaran Honorarium TA 2025 Rp5.087.900.000,00
– Realisasi Rp4.346.412.425,00 (85,43%)
– Kelebihan Pembayaran Teridentifikasi Rp1.047.050.000,00
– Sudah Disetor ke Kas Daerah Rp1.047.050.000,00
– Instansi Bermasalah 5 SKPD: Disdikbud, Dinkes, Setda, dan lainnya
RINCIAN KEBOCORAN PER INSTANSI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN — Rp21.655.000,00
– Narasumber yang tidak menyampaikan materi tetap dibayar: Rp855.000
– Narasumber dari internal SKPD dibayar di atas tarif sah: Rp11.145.000
– Pembawa acara dibayar padahal tidak ada pejabat negara yang hadir: Rp400.000
– Panitia dari luar satuan kerja penyelenggara tetap dibayar: Rp8.400.000
– Jumlah panitia melebihi ketentuan: Rp855.000
– Sudah disetor utuh: Rp21.655.000,00

DINAS KESEHATAN — Rp340.020.000,00
Narasumber/pembahas/moderator/panitia semua dari internal Dinkes, peserta juga pegawai sendiri — tetap dibayar honorarium penuh seolah mendatangkan ahli dari luar!
Sudah disetor utuh: Rp340.020.000,00
SEKRETARIAT DAERAH — Rp685.375.000,00
Bagian A — Kegiatan Sosialisasi, Workshop & Bimtek: Rp23.605.000,00
– Narasumber dibayar lebih jam dari yang tercantum di rundown: Rp17.775.000
– Narasumber internal dibayar di atas tarif: Rp1.935.000
– Panitia yang juga peserta tetap dibayar: Rp3.895.000
– Sudah disetor: Rp23.605.000,00
Bagian B — Bantuan Hukum Gratis: Rp661.770.000,00
– Advokat HeRe ditunjuk dengan tarif Rp900.000 per jam — jauh di atas kewajaran
– 22 perjanjian dalam satu tahun, 5 kali penagihan — tapi saat diverifikasi ke Pengadilan Agama Martapura, jadwal persidangan TIDAK SESUAI dengan dokumen pertanggungjawaban!
– Artinya: jam kerja diklaim lebih banyak dari yang sebenarnya terjadi — kelebihan yang ditagih: Rp661.770.000,00
– Sudah disetor: Rp661.770.000,00
POLA YANG BERULANG: INI BUKAN KEBETULAN
Pola Pelanggaran Terjadi di
Narasumber internal dibayar seolah ahli luar Disdikbud, Dinkes, Setda
Dibayar padahal tidak melaksanakan tugas Disdikbud, Setda
Jumlah/persyaratan tidak dipenuhi tapi tetap dibayar Disdikbud
Dokumen tidak sesuai fakta lapangan Setda (Bantuan Hukum)
Tarif jauh di atas kewajaran tanpa dasar Setda (Bantuan Hukum)
Pola yang sama terulang di 5 SKPD berbeda. Ini bukan kesalahan individu — ini kebiasaan yang dibiarkan menjadi sistem. Uang keluar tanpa verifikasi, klaim tanpa bukti, dan dokumen dibuat-buat agar cocok dengan uang yang sudah diambil.
APEN SUPANDI: HONORARIUM BUKAN SANDANGAN TAMBAHAN UNTUK PEJABAT SENDIRI!
Apen Supandi — Pemred Panceg News:
“Anggaran honorarium sebesar Rp5 MILIAR itu disiapkan untuk mendatangkan ahli, meningkatkan kapasitas ASN, dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah. BUKAN untuk dibayarkan ke pegawai sendiri yang hadir di rapat mereka sendiri!”
“Yang paling mencurigakan: Bantuan hukum gratis yang justru membebani anggaran Rp661 JUTA lebih karena jam kerjanya diklaim berlebihan. Data persidangan di pengadilan TIDAK SAMA dengan laporan yang diajarkan. Siapa yang memverifikasi laporan ini? Siapa yang menandatangani pertanggungjawabannya? Tarif Rp900.000 per jam untuk satu orang advokat — berdasarkan aturan apa?”
“Rp1 Miliar lebih sudah kembali ke kas. Pertanyaannya: Berapa tahun ke belakang pola ini sudah terjadi tanpa pernah diperiksa? Dan siapa yang bertanggung jawab menandatangani setiap lembar pertanggungjawaban yang ternyata tidak sesuai fakta?”
TUNTUTAN TEGAS
1. LARANG HONORARIUM INTERNAL — Narasumber, moderator, panitia yang berasal dari satuan kerja penyelenggara kegiatan TIDAK BERHAK atas honorarium narasumber/panitia. Kehadiran adalah bagian dari tugas kedinasan. Aturan ini wajib ditetapkan dalam Perbup segera.
2. VERIFIKASI LINTAS INSTANSI WAJIB — Klaim jam kerja, kehadiran narasumber, dan bukti pelaksanaan kegiatan HARUS diverifikasi silang oleh pihak luar penyelenggara sebelum pembayaran. Tidak boleh satu tangan yang mengurus semuanya.
3. AUDIT ULANG 3 TAHUN BELAKANG — Pola ini sudah terlanjur terbentuk. Periksa TA 2022, 2023, dan 2024. Jangan hanya tahun berjalan.
4. EVALUASI KESAHIHAN TARIF BANTUAN HUKUM — Rp900.000/jam harus dibandingkan dengan tarif wajar yang berlaku di daerah sekitar. Jika tidak masuk akal, renegosiasi atau lelang ulang.
5. SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PENANDATANGANI YANG TIDAK TELITI — Kelebihan pembayaran terjadi karena dokumen palsu atau tidak diverifikasi. Ada yang lalai, ada yang mungkin sengaja. Proses sesuai aturan kedinasan.
“Honorarium itu imbalan atas jasa nyata — bukan tambahan gaji yang dibagikan antar sesama pejabat di rapat-rapat seremonial. Kalau pertemuannya penting, laksanakan. Kalau narasumbernya internal, itu tugas rutin — bukan jasa tambahan yang dibayar dua kali. Tegaslah mulai hari ini, sebelum angka Rp1 miliar berubah menjadi miliaran rupiah yang hilang tanpa jejak.”
PANCEG NEWS — Cegah, Bongkar, Tegakkan Kebenaran
Sumber: LHP BPK RI Pemkab OKU Timur TA 2025 | Tanggal: 28 Oktober 2026
