BANDUNG — PANCEG NEWS, 28 OKTOBER 2026
FAKTA MENGERIKAN: RP1,58 MILIAR DIBAYARKAN TANPA HAK — RP1 MILIAR MASIH BELUM KEMBALI
– Belanja Pegawai TA 2025 Rp8,556 TRILIUN
– Kelebihan Pembayaran Gaji, Tunjangan & TPP Rp1.586.851.035,00
– Sudah Disetor ke Kas Daerah Rp565.226.239,00
– MASIH HILANG — BELUM DIKEMBALIKAN Rp1.021.624.796,00
– Bermasalah di 34 SKPD sekaligus!

INI BUKAN KESALAHAN TEKNIS — INI KELALAIAN BERTAHAP YANG DIRANCANG SECARA SISTEMIK
– Tiga puluh empat SKPD — BUKAN SATU, BUKAN DUA — tapi 34 SATUAN KERJA SERENTAK bermasalah. Data kepegawaian di SIAp Jabar sengaja tidak diperbarui. Pegawai pindah jabatan, pensiun, meninggal dunia — tapi datanya tetap tertulis aktif di sistem. Hasilnya? Aplikasi SIJITU tetap menggaji penuh seolah tidak terjadi apa-apa.
– Sistem sudah tahu siapa yang pindah, siapa yang pensiun, siapa yang sudah meninggal. Tapi tidak ada yang menekan tombol perbarui. Kenapa? Karena memperbarui data berarti memotong tunjangan yang sudah terlanjur dinikmati. Lebih mudah membiarkan data lama — dan uang rakyat yang membayari kelalaian itu!
– Fasilitator dan pengelola gaji di setiap SKPD dibayar untuk memverifikasi data. Tapi faktanya? TIDAK DILAKUKAN. Rekonsiliasi bulanan? TIDAK ADA. Cek silang antar sistem? TIDAK PERNAH. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kelonggaran ini?
ATURAN JELAS — TAPI DIABAIKAN SECARA SERENTAK DI 34 TEMPAT
– Pegawai sudah pindah jabatan → tunjangan lama HARUS berhenti. Faktanya: MASIH DIBAYAR.
– Pegawai sudah pensiun → TPP dan penilaian kinerja HARUS berhenti. Faktanya: MASIH DIHITUNG.
– Anak sudah berusia di atas 21 tahun, sudah bekerja, sudah menikah → tunjangan anak HARUS berhenti. Faktanya: MASIH DITAMPILKAN DI SISTEM.
– Pegawai meninggal dunia → pembayaran HARUS dihentikan bulan berikutnya. Faktanya: DATA MASIH DIPAKAI BERBULAN-BULAN.
– Cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan → tunjangan dihentikan. Faktanya: TIDAK ADA YANG MEMOTONG.
“Semua aturan sudah tertulis jelas — dari PP 7/1977, Perka BKN, hingga Pergub Jabar. Tapi di 34 SKPD, aturan itu seolah tidak ada. Pertanyaannya: Siapa yang memberi izin untuk mengabaikan aturan negara demi keuntungan sesaat?”
AKAR MASALAH: KEPALA SKPD LALAI, PEGAWAI MALAS, FASILITATOR TIDAK BEKERJA
34 KEPALA SKPD BELUM OPTIMAL MENGAWASI — Pengawasan adalah tugas utama pimpinan. Kalau di lingkungannya sendiri terjadi kebocoran jutaan rupiah dan tidak ketahuan berbulan-bulan — di mana posisi duduk pimpinan sebenarnya? Di kursi pimpinan atau di tempat yang nyaman saja?
PEGAWAI BELUM TERTIB MEMUTAKHIRKAN DATA — Memperbarui data kepegawaian bukan urusan kantor semata. Itu kewajiban setiap ASN. Kalau alamat keluarga sudah berubah, anak sudah dewasa, status pernikahan sudah berbeda — itu tugas pribadi untuk lapor. Kalau tidak dilaporkan lalu uang berlebih diterima — itu bukan keberuntungan, itu duit yang BUKAN HAK-MU.
FASILITATOR & PENGELOLA GAJI LEMAH — Dibayar untuk memverifikasi, validasi, dan klarifikasi. Faktanya? Angka di sistem A disalin ke sistem B tanpa dicek kebenarannya. Kalau ini bukan kelalaian berat — namanya apa?
APEN SUPANDI: JANGAN BIARKAN SISTEM MENJADI ALAT BOCORNYA UANG RAKYAT!
Apen Supandi — Pemred Panceg News:
“Fenomena kelebihan bayar di 34 SKPD ini sungguh memprihatinkan. Sistem informasi yang dibangun dengan biaya mahal justru menjadi sumber kebocoran karena datanya dibiarkan usang dan tidak diperbarui. Ini menunjukkan bahwa pengawasan di tingkat satuan kerja sangat lemah, dan tanggung jawab individu pegawai terhadap data dirinya sendiri masih sangat rendah.”
“Saya tegaskan: Menerima pembayaran yang bukan haknya sama dengan mengambil milik orang lain. Dan membiarkan hal ini terjadi di 34 instansi sekaligus — itu sudah masuk ranah kelalaian berat yang patut ditindak tegas. Tagih kembali seluruh kelebihan pembayaran tanpa ampun. Jangan ada toleransi. Karena itu bukan uang pejabat — itu uang rakyat Jawa Barat yang sedang butuh perbaikan di mana-mana.”
TUNTUTAN TIDAK BISA DITAWARKAN
1. TARIK RP1,02 MILIAR — SEBELUM 60 HARI BERAKHIR — Surat tagihan segera dikirimkan. Jika tidak disetor, potong langsung dari gaji berkala, tunjangan, atau hak keuangan lainnya sesuai aturan. Tidak ada toleransi keterlambatan.
2. EVALUASI 34 KEPALA SKPD — ADA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB — Pengawasan yang lemah di 34 instansi bukan kebetulan. Inspektorat harus memeriksa apakah ada unsur kelalaian berat atau sengaja membiarkan.
3. WAJIBKAN PEMUTAKHIRAN DATA BULANAN — Setiap akhir bulan, SIAp Jabar HARUS dikunci dan diverifikasi. Data yang tidak diperbarui otomatis menonaktifkan hak pembayaran tunjangan. Tanpa data valid = TIDAK ADA PEMBAYARAN.
4. ROTASI FASILITATOR YANG LALAI — Jika terbukti fasilitator dan pengelola gaji tidak menjalankan tugas verifikasi, ganti dan proses sesuai kedinasan. Posisi ini bukan tempat nyaman tanpa tanggung jawab.
5. PUBLIKKAN NAMA-NAMA SKPD DAN JUMLAH YANG HARUS DIKEMBALIKAN — Rakyat berhak tahu siapa yang lalai dan berapa yang dikembalikan. Transparansi adalah kunci agar tidak terulang tahun depan.
“Data yang benar adalah pondasi keuangan yang jujur. Kalau datanya rusak — keuangannya pasti bocor. Kalau sistem sudah tahu tapi diam saja — itu bukan kebocoran, itu pengalihan yang direncanakan. Awasi sekarang, sebelum angka miliaran berubah jadi triliunan!”
PANCEG NEWS — Cegah, Bongkar, Tegakkan Kebenaran
Sumber: LHP BPK RI Pemprov Jawa Barat TA 2025 | Tanggal: 28 Oktober 2026
