PANCEG NEWS • PANGKALPINANG — 2 September 2026. Sebuahskandalketenagakerjaan yang sarat kecurigaan mencuat di Kota Pangkalpinang. Agung, seorang karyawan yang telah mengabdi selama 9 tahun penuh dedikasi di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru, dipaksa hengkang secara sepihak — tanpa satu pun Surat Peringatan (SP) sebagaimana diatur undang-undang — dan didesak membuat surat pengunduran diri demi menutup kewajiban pesangon.
📌 KRONOLOGI: DIPAKSA KELUAR ATAS INSTRUKSI PIHAK EKSTERNAL
Pada 22 Agustus 2026, Manager Operasional SPBU, Cecep, memanggil Agung dalam pertemuan tertutup empat mata. Tanpa proses sidang, tanpa surat resmi, manajer tersebut menyampaikan instruksi: Agung harus segera keluar, alasannya oknum pihak Pertamina merasa “terganggu” dengan kehadirannya.
Tuduhan yang dilontarkan: rekaman CCTV yang memperlihatkan Agung mengisi BBM jenis Pertalite ke mobil Suzuki Ertiga. Agung tidak membantah fakta rekaman — namun ia menolak dijadikan satu-satunya pelaku yang disalahkan, sementara praktik serupa diduga terjadi secara berjemaah di lingkungan kerja yang sama.
⚠️ EMPAT Poin KERAGUAN BESAR: INI BUKAN KESALAHAN, INI REKAYASA!
1. Intervensi yang melampaui wewenang
Mengapa pihak eksternal memiliki otoritas langsung memecat karyawan tanpa verifikasi independen dari manajemen SPBU sendiri? Ini adalah campur tangan yang tidak wajar dan mencurigakan.
2. Hukum yang berpihak kepada siapa?
Jika pengisian BBM ke kendaraan pribadi adalah pelanggaran, mengapa hanya Agung yang dikorbankan? Praktik serupa diduga dilakukan banyak pihak — namun satu orang dijadikan kambing hitam untuk menutupi kebusukan yang lebih besar.
3. Manajer yang lalai, staf yang dihukum
Manager adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan operasional. Jika terjadi kelalaian, sanksi pertama harus jatuh kepada pengawas — bukan langsung memangkas staf lapangan tanpa proses yang adil.
4. Modus lama: Paksa resign demi menghindari pesangon
Alih-alih menerbitkan surat PHK resmi beserta perhitungan hak-hak sesuai undang-undang, pihak manajemen justru menekan Agung membuat surat pengunduran diri. Ini adalah trik klasik untuk menghindari pembayaran kompensasi PHK sesuai UU Cipta Kerja. Sangat merugikan pekerja!
📉 SELAMA 9 TAHUN, HANYA 3 KALI KONTRAK — HAK NORMATIF DIABAIKAN
Agung juga mengungkap pelanggaran berkelanjutan selama masa kerjanya:
– ✅ 9 tahun mengabdi, hanya 3 kali kontrak kerja — melanggar prinsip hubungan kerja yang stabil
– ✅ Hak cuti tahunan tidak pernah dijelaskan maupun diberikan secara transparan
– ✅ Ancaman pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berikutnya ditandatangani — praktik yang mengintimidasi dan tidak manusiawi
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan untuk mendapatkan hak-hak saya yang telah dirampas.” — Agung, karyawan
📞 KLAIM KONFIRMASI MASIH TERTUTUP
Tim Panceg News telah berupaya menghubungi Cecep selaku Manager SPBU 24.331.69 untuk meminta klarifikasi menyeluruh. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
🗣️ KOMENTAR PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD)
“Ini adalah perampasan hak pekerja yang paling keji dan pengecut! Memaksa karyawan yang telah mengabdi 9 tahun membuat surat pengunduran diri demi menghindari kewajiban pesangon? Itu bukan kesalahan prosedur — itu kejahatan terhadap keadilan tenaga kerja!
Jika ada pelanggaran, jalankan proses yang sah! Berikan surat peringatan, lakukan sidang, berikan kesempatan membela diri — BUKAN menekan dan memaksa orang keluar dengan ancaman! Jangan jadikan pekerja sebagai kambing hitam demi menutupi kelalaian manajemen dan permainan oknum di atasnya!
Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang segera turun tangan, periksa kasus ini secara menyeluruh, dan kembalikan hak-hak Agung yang dirampas secara tidak manusiawi! Jangan biarkan penguasa di tempat kerja merampas masa depan orang-orang yang setia bekerja demi nafkah keluarga! Keadilan harus ditegakkan — BUKAN atas nama keuntungan, tapi atas nama HAK ASASI MANUSIA!”
PANCEG NEWS — Tegas, Tajam, Memihak Kebenaran 📰🔥
