JAKARTA —[ Panceg News ] 1 September 2016.> LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) untuk menyampaikan sejumlah temuan terkait dugaan keterlibatan oknum kader PDIP dalam perkara penculikan seorang aktivis di Kabupaten Lebak, Banten.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP bidang kaderisasi serta Dewan Etik PDIP.
Dalam pertemuan tersebut, Sigit Priatna Putra selaku Ketua LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten menyampaikan sejumlah temuan dan bukti yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari internal partai.
Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif melalui mekanisme internal partai dan proses hukum yang berlaku.

«“Kami datang untuk menyampaikan temuan dan bukti yang kami miliki. Seluruh bukti sudah kami sampaikan langsung kepada Dewan Etik PDIP untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. Kami berharap partai dapat mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Sigit.»
Menurut Sigit, apabila dugaan keterlibatan oknum kader tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi merusak citra, kredibilitas, dan integritas PDIP.
«“Ini menyangkut nama baik dan integritas partai. Kalau memang tidak terlibat, tentu harus ada klarifikasi dan pembuktian. Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan, kami meminta agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.»
BUKTI DISERAHKAN KE DEWAN ETIK PDIP
Dalam audiensi tersebut, LSM LASKAR NKRI DPW Banten menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti dan bahan informasi kepada Dewan Etik PDIP.
LASKAR NKRI kini menunggu langkah serta hasil pemeriksaan dari internal partai.
«“Kami sudah menyerahkan bukti secara langsung. Tinggal menunggu bagaimana DPP PDIP, khususnya Dewan Etik, menindaklanjuti informasi tersebut. Kami akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berhenti hanya pada audiensi,” kata Sigit.»
AKHMAD RIZKY: JANGAN ADA PIHAK YANG KEBAL HUKUM
Sementara itu, Akhmad Rizky Apriana selaku Sekretaris LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Akhmad, proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial maupun latar belakang organisasi seseorang.
«“Kami tidak ingin ada pihak yang merasa kebal hukum karena memiliki kedekatan atau posisi tertentu. Prinsip kami sederhana, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Akhmad.»
Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum kader PDIP tidak langsung dianggap sebagai keterlibatan institusi atau partai secara keseluruhan.
«“Ini harus dibedakan antara oknum dan institusi. Justru karena kami menghormati PDIP sebagai institusi politik, kami meminta agar dugaan ini diperiksa secara serius. Kalau tidak terbukti, tentu harus dipulihkan nama baiknya. Tetapi kalau terbukti, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.»
PERTANYAKAN UANG PERDAMAIAN RP600 JUTA
Selain dugaan keterlibatan oknum kader, LASKAR NKRI juga menyoroti informasi mengenai proses restorative justice (keadilan restoratif) antara pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan korban.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai adanya uang perdamaian sebesar Rp600 juta.
Menurut LASKAR NKRI, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara transparan, termasuk mengenai sumber dan mekanisme pemberian dana tersebut apabila memang benar terdapat pembayaran sebagaimana yang diinformasikan.
«“Angka Rp600 juta ini menjadi salah satu hal yang patut dipertanyakan dan diklarifikasi. Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai sumber dan mekanisme dana tersebut apabila memang benar terjadi,” ujar Sigit.»
Akhmad menambahkan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan berarti pihaknya menyimpulkan adanya pelanggaran.
«“Kami meminta aparat dan pihak terkait menjelaskan secara terbuka. Jangan sampai informasi yang beredar justru menimbulkan spekulasi di masyarakat. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi,” kata Akhmad.»
EMPAT TERSANGKA DISEBUT SUDAH DIBEBASKAN, LASKAR NKRI PERTANYAKAN PROSES HUKUM
LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten juga menyoroti informasi mengenai empat orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten, namun kemudian disebut sudah dibebaskan dan tidak dilakukan penahanan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan LASKAR NKRI karena dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
«“Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kalau benar empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dibebaskan dan tidak dilakukan penahanan, tentu masyarakat mempertanyakan apa pertimbangan hukumnya. Kami meminta penjelasan yang transparan,” ujar Sigit.»
Akhmad menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan.
«“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar proses hukum ini dijelaskan secara terang. Status tersangka tentu memiliki konsekuensi hukum, tetapi apakah seseorang ditahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, publik perlu mengetahui dasar dan pertimbangannya,” kata Akhmad.»
Menurut Akhmad, transparansi penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
«“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada perlakuan berbeda. Kalau memang ada dasar hukum dan pertimbangan penyidik yang jelas, sampaikan kepada publik. Kami akan menghormati proses tersebut,” tegasnya.»
LASKAR NKRI: GARDA TERDEPAN KAWAL KEDAULATAN DAN REGULASI
Akhmad Rizky Apriana menegaskan bahwa kehadiran LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten bukan semata-mata untuk mengkritisi persoalan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berkomitmen mengawal jalannya regulasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
«“LASKAR hadir sebagai garda terdepan dalam mengawal kedaulatan bangsa, khususnya dalam memastikan regulasi berjalan sebagaimana mestinya. Kami hadir bukan untuk menggantikan kewenangan negara atau aparat penegak hukum, tetapi untuk memastikan suara masyarakat tidak hilang dan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik mendapatkan perhatian,” ujar Akhmad.»
Menurutnya, masyarakat yang merasa haknya terabaikan, terzalimi, termarginalkan, atau mengalami persoalan yang tidak mengetahui harus menyampaikan pengaduan ke mana, dapat menggunakan ruang pengaduan dan pendampingan yang tersedia di LASKAR NKRI.
«“Silakan rakyat yang merasa terzalimi, termarginalkan, atau bingung harus mengadu ke mana, pintu LASKAR terbuka untuk semua. Sampaikan persoalannya, bawa data dan bukti yang ada. Kami akan membantu mengawal dan menyampaikan aspirasi tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.»
Akhmad menambahkan bahwa setiap laporan atau aspirasi masyarakat akan tetap ditempatkan secara proporsional dengan mengedepankan fakta, bukti, mekanisme hukum, serta asas praduga tak bersalah.
«“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. LASKAR akan berdiri bersama masyarakat, tetapi tetap berpegang pada data, fakta dan aturan. Jika ada persoalan, mari kita kawal melalui jalur yang benar sampai masyarakat mendapatkan kejelasan,” pungkasnya.»
LASKAR NKRI AKAN TERUS MENGAWAL
Pasca-audiensi dengan DPP PDIP, LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari Dewan Etik PDIP serta perkembangan proses hukum perkara tersebut.
Sigit Priatna Putra menegaskan bahwa LASKAR NKRI akan terus mengawal perkara tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai seluruh dugaan yang disampaikan.
«“Kami sudah menyampaikan bukti kepada Dewan Etik PDIP. Sekarang kami menunggu tindak lanjutnya. LASKAR NKRI akan terus mengawal proses ini agar persoalannya terang dan tidak menyisakan tanda tanya di masyarakat,” ujar Sigit.»
LASKAR NKRI menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
«“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Yang kami minta adalah proses hukum yang transparan, profesional dan tidak tebang pilih. Kalau ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti ternyata memiliki peran, silakan diproses sesuai hukum,” pungkas Akhmad.»
Investigasi Panceg News.
&
LSM LASKAR NKRI
