PANCEG NEWS • PALEMBANG — Ali Sopyan, Pimpinan Umum Rajawali News Group, mengutuk keras dugaan penggelapan dan rekayasa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Hasil pemeriksaan membuktikan uang rakyat yang seharusnya untuk pendidikan justru dimainkan oleh oknum sekolah dan pihak terkait!
FAKTA TEMUAN: REKAYASA TERSISTEMATIS DI DUA SEKOLAH
Berdasarkan pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU), bukti pertanggungjawaban, serta konfirmasi kepada penyedia barang/jasa, ditemukan realisasi Belanja BOS tidak sesuai kondisi sebenarnya pada SDN 134 dan SMPN 25 Kota Palembang dengan total kerugian Rp59.771.554,00. Ada TIGA modus operandi yang sangat mencurigakan:
1️⃣ Dana BOS Dialihkan untuk Tutupi Lubang Keuangan
Bukti langganan majalah tidak sesuai kenyataan. Kepala Sekolah mengakui dana tersebut justru dipakai untuk membiayai pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan — artinya uang pendidikan dialihkan ke pos yang gelap!
2️⃣ Rekayasa Tagihan Listrik Selama SATU TAHUN PENUH
Bukti tagihan listrik direkayasa dari Januari hingga Desember 2025. Nilai yang tertera di dokumen berbeda jauh dengan data resmi PT PLN UP3 Palembang. Ini bukan kesalahan hitung — ini pemalsuan bukti secara sengaja dan berkelanjutan!
3️⃣ Pinjam Nama Perusahaan, Bagi Hasil 5% — Modus Gelap yang Terbuka!
Belanja cetak ijazah dan fotokopi warna tidak dilakukan melalui penyedia yang tertera di dokumen. Sekolah hanya meminjam nama perusahaan, dan pihak penyedia diberi fee 5% dari nilai belanja setelah dipotong pajak. Ini adalah praktik pencucian uang yang terstruktur!
Semua pihak telah mengakui ketidaksesuaian dan menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp59.771.554,00. Namun pertanyaannya: apakah ini satu-satunya yang tertangkap? Bagaimana yang belum terungkap?
MELANGGAR ATURAN SECARA BERTAHAP-TAHAP
Praktik ini jelas melanggar:
– Permendagri No. 77 Tahun 2020: Setiap pengeluaran wajib didukung bukti yang lengkap dan sah — di sini justru buktinya direkayasa!
– Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025: Penggunaan Dana BOSP diatur sangat rinci — mulai dari komponen penggunaan, batas honor maksimal 20%, hingga kewajiban membeli buku dari daftar resmi Kemendikbud. Semua dilanggar!
– Akibatnya: Pembayaran honorarium bahkan melebihi batas maksimal — total beban yang tidak wajar mencapai Rp1.250.236.677,80!
SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Temuan ini menunjukkan kelemahan fatal yang bukan kebetulan, melainkan kelalaian atau pembiayaan yang disengaja:
– ❌ Kepala Dinas Pendidikan: Pengawasan dan pengendalian Dana BOSP belum optimal — di mana fungsi pengawasan selama ini?
– ❌ Kepala Sekolah: Memimpin dan menyetujui pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta — pelanggaran amanah secara langsung!
– ❌ Bendahara BOS: Melakukan verifikasi yang lemah, membiarkan dokumen palsu dan rekayasa lolos — kelalaian berat atau sengaja?
KOMENTAR PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD)
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — INI PENGGELAPAN UANG PENDIDIKAN YANG DIRANCANG DENGAN SISTEM!
Rekayasa tagihan listrik setahun penuh? Pinjam nama perusahaan bagi-bagi untung? Uang buku dialihkan untuk tutup lubang keuangan yang gelap? Itu bukan ketidaktahuan — ITU KEJAHATAN TERENCANA terhadap masa depan anak-anak bangsa!
Dana BOSP itu bukan milik kepala sekolah, bukan milik bendahara, bukan milik dinas — ITU UANG RAKYAT UNTUK ANAK DIDIK! Setiap rupiah yang direkayasa berarti mengurangi buku, mengurangi fasilitas, mengurangi kesempatan anak-anak belajar dengan layak!
Saya mendesak Inspektorat Kota Palembang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya di dua sekolah ini, tapi juga di seluruh sekolah yang menerima Dana BOSP! Jangan sampai ini hanya ‘disetor dan selesai’ — siapa yang mengarahkan? siapa yang menikmati hasilnya? harus dibongkar sampai ke akar-akarnya!
Dinas Pendidikan tidak boleh sekadar ‘sependapat dengan temuan’ — HARUS BERTINDAK! Tegakkan sanksi tegas kepada kepala sekolah, bendahara, dan pihak yang terlibat. Jangan biarkan gerombolan perampok pendidikan bermain aman di balik meja sekolah! Anak-anak tidak boleh membayar kesalahan orang dewasa yang serakah!
PANCEG NEWS — Tegas, Tajam, Memihak Kebenaran 📰🔥
