SUBANG – PANCEG NEWS •— 26 Agustus 2026

PEMERINTAH Kabupaten Subang tercatat menyimpan ratusan miliar rupiah dana yang belum tersalurkan hingga akhir tahun 2023. Angka yang fantastis! Sementara itu, kebutuhan rakyat di mana-mana menumpuk, infrastruktur rusak, dan pelayanan publik masih tertinggal. Pertanyaan besarnya: KEMANA SAJA UANG ITU? DIBIARKAN MENGANGGUR, ATAU MALAH DIABAIKAN TANPA TANGGUNG JAWAB?

FAKTA DATA RESMI — CATATAN ATAPURAN KEUANGAN PEMKAB SUBANG.

Berdasarkan Tabel I.5.2 — Rincian Sisa Dana Desa dan Dana Lainnya per 31 Desember 2023 yang dirilis dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang, terungkap angka-angka yang memprihatinkan:

– Dana Desa (DD): Sisa belum disalurkan mencapai Rp148.808.506.000.

– Dana Alokasi Umum (DAU): Sisa belum digunakan Rp40.099.331.000

– Dana Alokasi Khusus (DAK): Sisa Rp50.982.080.000

– Dana Bagi Hasil (DBH): Sisa Rp24.910.692.000

– Dana Penyesuaian: Sisa Rp18.890.445.000

– Dana Desa Lainnya: Sisa Rp4.881.200.000

– Bantuan Keuangan Provinsi: Sisa Rp11.506.800.000

– Bantuan Keuangan Khusus: Sisa Rp8.490.000.000

– Dana Insentif Daerah (DID): Sisa Rp29.816.200.000

– Dana Darurat: Sisa Rp1.070.000.000

TOTAL SELURUH DANA YANG MENGANGGUR HINGGA AKHIR 2023: RATUSAN MILIAR RUPIAH!

PENJELASAN RESMI YANG TIDAK MEMUASKAN.Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) tersisa karena penundaan penyaluran dari pusat ke daerah. Padahal, uang itu sudah menjadi hak daerah! Jika pusat terlambat, mengapa tidak diupayakan percepatan? Mengapa justru dibiarkan menumpuk tanpa ada tindakan nyata?

Lebih parah lagi: Dana Insentif Daerah (DID) yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan publik, justru ditunda penggunaannya hingga tahun berikutnya. Artinya: kinerja rakyat ditunda, pembangunan ditunda, kesejahteraan ditunda — sementara uangnya ada!

Apakah ini manajemen keuangan yang buruk? Atau memang tidak ada keinginan untuk memajukan Kabupaten Subang?

KOMENTAR TEGAS PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD)

“Ini sungguh memalukan dan menyakitkan hati rakyat! Ratusan miliar rupiah uang rakyat dibiarkan menganggur, tidak digunakan, tidak disalurkan — sementara di pelosok desa jalan rusak, sekolah butuh perbaikan, puskesmas kekurangan obat, dan bantuan sosial sering terlambat!

Kami minta pertanggungjawaban Bupati dan jajarannya: KEMANA DANA ITU? Mengapa tidak segera disalurkan? Mengapa rakyat harus menunggu bertahun-tahun sementara uangnya sudah ada? Jangan cari alasan penundaan dari pusat — itu bukan alasan untuk membiarkan rakyat menderita!

Siapa yang bertanggung jawab atas dana yang menganggur ini? Siapa yang membiarkan kesempatan membangun daerah hilang begitu saja? Kami di Panceg News akan terus mengawal ini sampai ada jawaban yang jelas dan pertanggungjawaban yang tegas! Jangan main-main dengan uang rakyat — rakyat berhak tahu dan rakyat berhak menerimanya!”

FAKTA HUKUM YANG DILANGGAR

– Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (3): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

– Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa — Dana harus disalurkan dan digunakan sesuai waktu yang ditentukan, tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah.

– Prinsip Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) — Masyarakat berhak mengetahui status dan penggunaan dana publik.

TEGASAN AKHIR >  Panceg News menuntut penjelasan resmi dan tertulis dari Pemerintah Kabupaten Subang dalam waktu 7 hari kerja! Berikan rincian: kapan dana itu akan digunakan, untuk apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini.

Rakyat tidak butuh janji manis — rakyat butuh aksi nyata! Uang rakyat harus kembali ke rakyat, bukan dibiarkan menganggur di atas kertas!

PANCEG NEWS — MENGAWAL AMANAH RAKYAT, MENYOROT SETIAP KETERLAMBATAN!