4SUBANG —>PANCEG NEWS] 22 Agustus 2026.>Kasus yang menjerat Harun, wartawan Subang yang hanya menjalankan tugas jurnalistiknya, kembali membuktikan kebenaran hukum dan ketentuan pers yang selama ini sering dipelintir pihak‑pihak yang tidak suka diawasi! Sidang digelar di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Kamis (20/8/2026), dan menghadirkan Saksi Ahli resmi dari Dewan Pers — Nur Syawal, yang penjelasannya menampar keras kesalahpahaman sekaligus penyalahgunaan aturan untuk membungkam suara pers.

Di hadapan majelis hakim, Nur Syawal menyampaikan pernyataan yang jelas, tegas, dan tak terbantahkan: tindakan Harun mengambil foto di lingkungan kantor pemerintahan SAMA SEKALI BUKAN PELANGGARAN.
“Itu justru tugas pokok dan fungsi jurnalis! Lokasinya pun jelas ruang publik — area pelayanan pemerintahan yang terbuka bagi kepentingan seluruh masyarakat. Kalau di sana saja dilarang, di mana lagi rakyat boleh melihat dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi?” tegas Nur Syawal.
ATURAN JELAS: SENGKETA BERITA BUKAN LALU LANGSUNG TANGKAP WARTAWAN
Saksi Ahli juga meluruskan pemahaman yang sering diputar‑balikkan pihak berwenang maupun pihak yang merasa terganggu beritanya: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur jalannya sendiri!
“Kalau ada yang tidak setuju atau merasa dirugikan isi berita — jalurnya jelas: HAK JAWAB & HAK SANGGAH, bukan langsung melaporkan, menuntut, apalagi menahan wartawan yang bekerja di lapangan!” tegaskannya keras.
Siapa yang bertanggung‑jawab:

BUKAN WARTAWAN YANG DISOROT SAJA!
“Pihak yang wajib bertanggung‑jawab atas isi berita adalah JAJARAN REDAKSI, bukan sepenuhnya wartawan peliput. Redaksilah yang wajib memberi ruang klarifikasi dan hak jawab. Itu mekanisme yang sah dan dijamin undang‑undang.”
Juga diluruskan soal tuduhan yang sering dilempar seenaknya: “Dalam UU Pers TIDAK ADA pasal pemerasan! Yang dilarang adalah MENERIMA IMBALAN — segala bentuk keuntungan dari narasumber terkait peliputan, itulah yang melanggar aturan profesi dan hukum.” — Nur Syawal menegaskan batasan yang selama ini kerab dicampur‑adukkan demi kepentingan pihak tertentu.
KUASA HUKUM: INI SENJATA KAMI UNTUK MEMBELA KEBENARAN
Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., kuasa hukum Harun, menyatakan keterangan ini sangat kuat dan menjadi fondasi pembelaan: “Kami tidak mengubah berkas perkara, tetapi seluruh penjelasan ahli Dewan Pers ini akan kami gunakan sepenuhnya dalam pledoi dan membuktikan klien kami hanya bekerja sesuai tugas jurnalistik yang dilindungi hukum.”
KOMENTAR KERAS PEMRED PANCEG NEWS — APEN SUPANDI
“Kami dari Panceg News menyambut baik sekaligus mengecam keras peristiwa ini! Sudah berkali‑kali terjadi: wartawan yang hanya meliput, mengambil gambar di ruang terbuka milik rakyat, malah dikejar masalah hukum seolah‑olah dia penjahat! Padahal pemerintahan itu milik rakyat, pelayanan itu urusan rakyat — SIAPA YANG TAKUT DIFOTO BERARTI ADA YANG INGIN DITUTUPI!
Keterangan Nur Syawal dari Dewan Pers ini adalah PENGAJARAN PENTING BAGI SEMUA PIHAK: JANGAN MAU‑MAUKAN UNDANG‑UNDANG HANYA UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN PRIBADI! Ambil foto, catat kejadian, liput fakta — itu tugas suci wartawan sebagai mata dan telinga masyarakat. Kalau berita keliru: koreksi, minta hak jawab, ajukan sanggahan — jalurnya sudah jelas tertulis UU Pers, BUKAN LANGSUNG SERET KE PENGADILAN SEOLAH‑OLAH KITA HIDUP DI NEGARA TIRANI!
Kepada rekan‑rekan wartawan, masyarakat luas: KITA TEGASKAN — HAK MELIPUT, MELIHAT DAN MENGUNGKAPKAN FAKTA DI TEMPAT UMUM DAN PELAYANAN PUBLIK ADALAH HAK MUTLAK YANG DILINDUNGI NEGARA! Siapa pun yang berusaha membungkam, menghalangi, bahkan memidanakan wartawan yang bekerja benar — Panceg News akan berdiri tegak mengawal hak‑hak kalian sampai ke jalur hukum yang paling benar sekalipun! Kasus Harun ini bukan miliknya seorang — INI ADALAH UJIAN KEBEBASAN PERS DAN HAK RAKYAT SELURUHNYA!”
✅ PANCEG NEWS — TAJAM, BENAR, DAN SELALU BERPIHAK PADA KEBENARAN & HAK RAKYAT!
