PANCEG NEWS | SUBANG, 6 Agustus 2026 — Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit resmi diterbitkan. Secara keseluruhan, Pemkab Subang mengelola anggaran sebesar Rp3.366,8 triliun dan terealisasi Rp3.286,6 triliun atau 97,62%. Angka ini tampak besar dan mengesankan di atas kertas. Namun jika ditelusuri satu per satu, tersembunyi hal-hal yang sangat mencurigakan dan merugikan rakyat.

📊 RINCIAN LENGKAP REALISASI ANGGARAN TAHUN 2023

URAIAN ANGGARAN 2023 (Rp) REALISASI 2023 (Rp) % REALISASI 2022 (Rp) KETERANGAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 640.352.764.579 593.665.800.316 92,87% 494.978.619.673 Naik, namun pertumbuhan lambat
— Pajak Daerah 334.000.000.000 313.816.442.081 93,96% 264.949.886.183 Kurang Rp20 Miliar
— Retribusi Daerah 42.514.108.000 24.603.934.000 58,16% 23.862.367.663 Hampir separuh hilang! Kurang Rp17,9 Miliar
— Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah 48.264.104.579 28.071.458.235 58,16% 193.671.643.000 Kurang Rp20,2 Miliar dari aset rakyat!
— Lain-lain PAD yang Sah 215.574.552.000 231.303.966.000 107,32% 193.671.643.000 Naik, namun tidak direncanakan sepenuhnya
PENDAPATAN TRANSFER 2.701.903.663.002 2.652.724.594.807 98,18% 2.559.387.899.206 Sangat bergantung dana pusat & provinsi
— Transfer Pemerintah Pusat 1.553.768.403.356 1.548.309.083.970 99,65% 1.392.228.123.000 Tepat sasaran
— Transfer Pemerintah Provinsi 1.148.135.259.646 1.104.415.510.837 96,19% 1.167.159.776.206 Kurang Rp43,7 Miliar
LAIN-LAIN PENDAPATAN 24.603.300.000 39.205.075.646 159,35% 45.244.283.481 Melonjak Rp14,6 Miliar di luar rencana!
JUMLAH PENDAPATAN 3.366.856.427.581 3.286.595.470.769 97,62% 3.099.610.802.360 Naik Rp186,9 Miliar dari tahun lalu
BELANJA OPERASI 2.432.758.423.783 2.338.963.844.000 96,16% 2.324.719.821.000 Gaji, barang, jasa berjalan
BELANJA MODAL (PEMBANGUNAN) 819.574.923.000 743.307.661.000 90,69% 644.158.166.000 TIDAK TERPAKAI Rp76.267.262.000!
JUMLAH BELANJA 3.252.333.346.783 3.082.271.505.000 94,77% 2.968.877.987.000 Sisa uang rakyat tidak dipakai

⚠️ 5 TEMUAN SERIUS YANG HARUS DIJAWAB SECARA TERBUKA

1️⃣ RETRIBUSI DAERAH HANYA 58% — Rp17,9 MILIAR HILANG TANPA ALASAN

Retribusi yang dipungut dari rakyat di pasar, pelayanan, izin, dan fasilitas umum dianggarkan Rp42,5 miliar, namun hanya terkumpul Rp24,6 miliar. Rp17,9 miliar tidak masuk ke kas daerah. Mengapa? Apakah pungutan di lapangan tidak disetor ke kas daerah? Apakah ada yang memungut untuk diri sendiri? Siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran ini?

2️⃣ PENGELOLAAN ASET RAKYAT JUGA HANYA 58% — Rp20,2 MILIAR TIDAK DIHASILKAN

Hasil pengelolaan kekayaan daerah — sewa gedung, lahan, pasar, bangunan milik rakyat — seharusnya menghasilkan Rp48,2 miliar, namun hanya masuk Rp28,1 miliar. Rp20,2 miliar hilang begitu saja. Apakah aset milik rakyat dikuasai pihak tertentu tanpa membayar? Apakah ada perjanjian yang merugikan daerah? Mengapa tidak ditertibkan sejak awal?

3️⃣ PENDAPATAN MELONJAK 159% — Rp14,6 MILIAR MASUK TANPA DIRANCANG

Ada pendapatan yang tidak dianggarkan sama sekali, namun tiba-tiba masuk Rp39,2 miliar — melebihi rencana sebesar Rp14,6 miliar. Dari mana uang ini berasal? Mengapa tidak direncanakan dalam APBD? Apakah ini pendapatan yang sengaja disembunyikan agar tidak diawasi sejak awal? Jika tidak direncanakan, maka penggunaannya pun tidak diawasi — itu adalah celah korupsi yang nyata!

4️⃣ BELANJA MODAL TERTINGGAL Rp76 MILIAR — PEMBANGUNAN TIDAK DILAKSANAKAN

Dana untuk membangun jalan, jembatan, sekolah, irigasi, dan fasilitas rakyat dianggarkan Rp819,6 miliar, namun hanya dipakai Rp743,3 miliar. Rp76,3 miliar tidak terserap — tidak dipakai untuk rakyat! Mengapa proyek-proyek tidak selesai? Apakah sengaja diperlambat? Apakah dananya dialihkan ke tempat lain? Ke mana uang ini disimpan dan siapa yang menguasainya?

5️⃣ KEMANDIRIAN DAERAH SANGAT RENDAH — MASIH BERGANTUNG PUSAT SEPENUHNYA

Dari setiap Rp1.000 uang yang dikelola Pemkab Subang, hanya sekitar Rp180 yang berasal dari kekuatan sendiri. Sisanya Rp820 datang dari Pemerintah Pusat dan Provinsi. Potensi pajak dan retribusi tidak digali maksimal, pengelolaan aset diabaikan — ini menunjukkan tidak ada upaya sungguh-sungguh membangun kemandirian keuangan daerah.

🗣️ APEN SUPANDI, KABAG SDM DPD LSM LASKAR NKRI SUBANG: “JAWAB ATAU KAMI SERAHKAN KE BPK DAN KEJAKSAAN!”

“Angka-angka ini tidak berdusta. Retribusi rakyat hanya 58%, aset milik rakyat hanya menghasilkan 58%, belanja pembangunan tertinggal Rp76 miliar, dan ada uang Rp14,6 miliar yang masuk tanpa direncanakan — semuanya terjadi di bawah pengawasan Pemkab Subang!”

“Rp17,9 miliar dari retribusi dan Rp20,2 miliar dari aset daerah — total Rp38 miliar lebih tidak masuk ke kas daerah. Itu bukan angka di atas kertas — itu adalah uang yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki pasar, memperbaiki jalan, memperbaiki pelayanan kepada rakyat. Tapi uang itu tidak ada. Ke mana perginya? Siapa yang memegangnya?”

“Belum lagi Rp76 miliar dana pembangunan yang tidak dipakai. Rakyat sudah menunggu jalan diperbaiki, sekolah dibangun, irigasi dialiri air — tapi dananya tidak dipakai. Apakah uang itu sengaja ditahan agar bisa dipakai untuk hal lain? Apakah ada yang memanfaatkan keterlambatan ini untuk keuntungan pribadi?”

“Kepada Bupati Subang dan jajaran Dinas terkait: SEGERA JELASKAN SECARA TERBUKA kepada masyarakat — daftar objek retribusi yang belum disetor, daftar aset yang dikuasai pihak lain, rincian pendapatan yang tidak dianggarkan, serta daftar proyek yang tidak terserap dan alasannya. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada penjelasan yang jujur dan lengkap — Laskar NKRI akan menyerahkan seluruh temuan ini secara resmi kepada BPK, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Subang. Karena setiap uang rakyat yang hilang, setiap aset yang dirampok, setiap proyek yang ditunda — itu semua adalah tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan!”

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun yang terbukti membiarkan uang rakyat hilang, membiarkan aset rakyat dikuasai orang lain, atau membiarkan dana pembangunan tidak terpakai — ia harus ikut bertanggung jawab secara pribadi. Jabatan bukan tameng kejahatan!”

⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

PERATURAN PASAL ISI PELANGGARAN
UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 Semua pendapatan wajib dianggarkan secara lengkap, semua belanja wajib dilaksanakan sesuai rencana — tidak boleh ada yang tersembunyi atau dibiarkan menganggur
UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 126 Kepala Daerah WAJIB mengawasi pemungutan retribusi — jika kurang 42%, berarti pengawasan tidak berjalan atau sengaja diabaikan
PP No. 27 Tahun 2014 Pasal 76 Barang milik daerah WAJIB dimanfaatkan secara optimal — jika hanya 58% yang menghasilkan, berarti ada yang dibiarkan dirusak atau dikuasai pihak lain
UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 3 Menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta

Redaksi Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran”