Cibarusah ll Pancegnews.com ll Panitia Pemilihan Kepala Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon Kepala Desa telah dibuka sejak tanggal 28 Juli 2026 dan akan berakhir pada tanggal 6 Agustus 2026 pukul 24.00 WIB.
Pada hari kesepuluh masa pendaftaran, Rabu, 5 Agustus 2026, Iwan Setiawan, S.H., kepala desa petahana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Cibarusah Kota periode 2026–2034. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Cibarusah Kota dan didampingi oleh keluarga, tim pendukung, serta warga masyarakat.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Ketua Panitia beserta jajaran, seluruh dokumen persyaratan yang diajukan oleh Iwan Setiawan, S.H. dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Bupati Bekasi tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam keterangannya kepada awak media, Iwan Setiawan, S.H. menyampaikan bahwa pencalonannya kembali didasari oleh komitmen untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat dan menuntaskan program pembangunan yang belum selesai pada periode sebelumnya.
“Kami kembali maju sebagai calon Kepala Desa Cibarusah Kota dengan niat melanjutkan pengabdian kepada masyarakat. Insya Allah, pembangunan yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya akan kami tuntaskan pada periode 2026–2034. Kami mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar Desa Cibarusah Kota semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan Setiawan, S.H. menegaskan bahwa visi kepemimpinannya ke depan adalah melanjutkan program yang telah berjalan dengan baik dan melakukan penyempurnaan terhadap program yang masih memerlukan peningkatan. Ia juga berkomitmen untuk melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan pilihan politik.
“Siapa pun pilihannya, semuanya adalah keluarga dan masyarakat Desa Cibarusah Kota yang wajib kami layani,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cibarusah Kota, Rahman Badruzama, menyampaikan bahwa hingga hari kesepuluh pendaftaran, panitia telah menerima dua orang bakal calon yang mendaftar secara resmi.
Sesuai ketentuan, apabila sampai dengan batas akhir pendaftaran pada 6 Agustus 2026 pukul 24.00 WIB jumlah bakal calon kurang dari tiga orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang sampai dengan 31 Agustus 2026. Apabila setelah masa perpanjangan pertama jumlah bakal calon masih kurang dari tiga orang, maka akan dilakukan perpanjangan kedua mulai tanggal 1 September 2026 sampai dengan 14 September 2026.
Namun, apabila sebelum batas akhir pendaftaran terdapat bakal calon lain yang mendaftar dan memenuhi persyaratan, maka pendaftaran akan ditutup sesuai jadwal dan tidak dilakukan perpanjangan.
Panitia berharap seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Cibarusah Kota Tahun 2026 dapat berjalan dengan aman, tertib, transparan, dan demokratis. Panitia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif guna menyukseskan pelaksanaan Pilkades demi terpilihnya pemimpin yang terbaik bagi Desa Cibarusah Kota.
( Red_Li )
