PANCEG NEWS | SUBANG, 5 Agustus 2026 — Data penerima bantuan sosial di tingkat desa ditutup rapat dari pengawasan warga. Ini bukan sekadar kelalaian — ini pelanggaran hukum yang disengaja. Menutup informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, membuka celah bagi oknum perangkat desa untuk memanipulasi daftar, dan membiarkan bantuan yang seharusnya sampai ke rakyat miskin justru dialihkan ke tangan yang tidak berhak.
⚠️ INI BUKTI NYATA — TERCATAT SEBAGAI PENERIMA, TAPI TIDAK PERNAH MENERIMA APA-APA
Fakta yang mengguncang hati rakyat terjadi di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Muhammad Rendi Sutiadi, warga Dusun Kaliaren RT.20/RW.10, telah tercatat resmi sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 ini. Namun selama hampir 6 tahun, ia tidak pernah memegang uang, beras, kartu, maupun buku bantuan tersebut. Tidak ada yang pernah menyampaikannya ke tangannya. Tidak ada yang pernah memanggilnya untuk mengambilnya. Tetapi di atas kertas, namanya tetap tercantum sebagai penerima manfaat.
“Kalau saya tidak tercatat, saya terima saja dengan lapang dada. Tapi namanya ada di daftar, dan bantuan itu seharusnya saya terima — tapi sampai hari ini saya tidak pernah melihatnya sepeser pun. Ke mana perginya hak saya selama bertahun-tahun ini?” — begitu keluhan yang disampaikan warga.
Kasus ini bukan hal yang berdiri sendiri. Ini adalah satu contoh dari ribuan kasus yang sama yang terjadi di banyak desa. Karena daftar penerima tidak dipublikasikan, tidak ada yang tahu siapa sebenarnya yang menerima, berapa jumlahnya, dan ke mana perginya uang rakyat. Kasus ini telah resmi diadukan ke Komisi IV DPRD Kabupaten Subang.
⚖️ INI UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR — DESA WAJIB TERBUKA, BUKAN MENUTUP-NUTUPI
Dasar Hukum Ketentuan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa sebagai badan publik WAJIB menyediakan dan mengumumkan informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak secara terbuka dan transparan. Daftar penerima bansos adalah informasi yang wajib disampaikan — tidak boleh ditutup-tutupi.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 82 Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara terbuka mengenai rencana, pelaksanaan, dan hasil pembangunan serta semua program yang dilaksanakan di desanya, termasuk program bantuan sosial.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 Bantuan sosial merupakan informasi wajib yang harus diumumkan secara berkala kepada seluruh masyarakat. Menutup-nutupinya adalah pelanggaran aturan yang dapat diproses secara hukum.
🛡️ JIKA DESA TETAP MENUTUP — INI JALAN YANG HARUS DIAMBIL WARGA
✅ 1. CEK SENDIRI SECARA ONLINE — JANGAN HANYA BERGANTUNG PADA BALAI DESA
Warga tidak perlu memohon-mohon kepada pihak desa untuk melihat daftar. Pemerintah Pusat telah membukanya secara terbuka untuk seluruh rakyat:
- Situs resmi Cek Bansos Kemensos — masukkan nama daerah Anda, seluruh daftar penerima dapat dilihat secara langsung.
- Aplikasi Cek Bansos — unduh di HP, warga dapat mengusulkan nama tetangga yang lebih membutuhkan yang belum terdaftar, maupun menyanggah nama yang tercatat padahal sudah mampu.
✅ 2. LAPORKAN JIKA ADA KECURANGAN
- JAGA Bansos KPK — adukan langsung melalui platform resmi KPK untuk memantau dan menindaklanjuti ketidaktransparanan.
- Layanan Pengaduan Kemensos — hubungi nomor 021-171 atau kanal pengaduan resmi Kemensos.
- Dinas Sosial Kabupaten Subang — laporkan bahwa desa menutup akses terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) — ini adalah kelalaian yang harus ditindaklanjuti.
✅ 3. AJUKAN SENGKETA INFORMASI SECARA HUKUM
Ajukan permohonan informasi resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Jika dalam 10–17 hari kerja diabaikan atau ditolak tanpa alasan yang sah — warga berhak mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi. Itu adalah jalur hukum yang sah dan mengikat.

🗣️ KOMENTAR TEGAS KANG TATAN RUSTANDI, PEMERHATI SOSIAL KEMASYARAKATAN
“Cukup! Sudah terlalu lama rakyat kecil dipandang mata sebelah. Nama tercatat, uang cair — tapi rakyat yang berhak tidak pernah melihat sepeser pun. Ke mana perginya itu semua? Kalau tidak ada yang salah, kenapa daftar penerima ditutup rapat seperti rahasia negara? Ini bukan rahasia — ini hak rakyat untuk tahu!”
“Menutup daftar bansos itu sama dengan melindungi pencuri. Kalau tidak ada yang tahu siapa yang menerima, maka tidak ada yang bisa menuntut pertanggungjawaban. Itulah sebabnya mereka menutup-nutupi. Karena di balik pintu yang tertutup rapat itulah uang rakyat dialihkan, dibagi-bagi, dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”
“Saya serukan kepada seluruh rakyat Indonesia — khususnya rakyat Kabupaten Subang: Jangan takut bertanya! Jangan malu menuntut hak Anda! Uang itu milik Anda, bukan milik pejabat desa, bukan milik siapa pun yang merasa berkuasa. Negara sudah memberikan jalannya — cek secara online, laporkan secara resmi, tuntut melalui jalur hukum. Jika kita diam, mereka akan semakin berani merampas hak kita. Saatnya rakyat kecil berani berbicara, berani bertindak, dan berani berjuang untuk hak yang sudah dijamin oleh undang-undang!”

🗣️ KOMENTAR APEN SUPANDI, KABAG SUMBER DAYA MANUSIA DPD LSM LASKAR NKRI KABUPATEN SUBANG
“Kasus yang dialami oleh saudara Muhammad Rendi Sutiadi ini bukan sekadar keluhan pribadi — ini adalah cermin nyata adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis di tingkat desa. Selama data penerima bansos dirahasiakan, maka pintu kecurangan akan tetap terbuka lebar. Siapa yang berani menutup informasi yang wajib diketahui publik? Pasti ada yang disembunyikan!”
“Sebagai Kabag SDM di Laskar NKRI, saya menegaskan: kami tidak akan membiarkan hal ini terus berulang. Setiap oknum yang sengaja menutup-nutupi data penerima bantuan sosial, memanipulasi nama, atau mengalihkan hak rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok — harus bertanggung jawab secara hukum. Kami mendukung sepenuhnya langkah yang telah diambil saudara Rendi dan masyarakat. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di Komisi IV DPRD Subang maupun di jalur hukum yang berlaku.”
“Kepada seluruh warga Kabupaten Subang: Jangan ragu menyampaikan keluhan Anda. Laskar NKRI akan selalu berdiri di samping rakyat yang diperlakukan tidak adil. Bantuan sosial itu hak rakyat — bukan alat politik, bukan alat pembagian kekuasaan, bukan pula rekening pribadi yang bisa diambil sesuka hati. Siapa yang berani mengambil hak rakyat, ia sedang merampas hak milik Tuhan dan rakyat itu sendiri!”
Pemberitahuan: Menutup akses informasi publik yang wajib disampaikan dapat dikenakan sanksi administratif hingga tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Memanfaatkan bantuan sosial yang bukan haknya atau mengalihkannya kepada pihak lain dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Panceg News akan terus memantau kasus Muhammad Rendi Sutiadi dan memastikan Komisi IV DPRD Subang memeriksa laporan ini secara tuntas. Hak rakyat tidak boleh dihilangkan begitu saja.
Redaksi: Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Terpercaya Menjaga Amanah Rakyat”
