Jakarta, 4 Agustus 2026 – [PancegNews]>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 30 Juli 2026 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini menegaskan secara tegas bahwa pelaksanaan program MBG tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan harus memiliki anggaran tersendiri. Porsi anggaran pendidikan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 sebesar 20% harus dialokasikan sepenuhnya untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata.
Keputusan ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Umum Karaben RI, Purwadi Sabdono, sebagaimana disampaikan pada 3 Agustus 2026. Program MBG yang merupakan salah satu unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2024, kini harus berhenti membebani pos anggaran pendidikan.
Isi dan Maksud Putusan MK
Putusan ini meminta pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan program MBG baik dari segi kesesuaian konstitusi maupun penerapan di lapangan. Selama berjalan, program ini menuai banyak polemik: di satu sisi memiliki tujuan yang baik, namun di sisi lain terbukti memicu pemborosan keuangan negara, terindikasi kebocoran dana, tidak tepat sasaran, serta banyak terjadi penyelewengan oleh oknum-oknum pejabat.
Di saat yang sama, kebutuhan dunia pendidikan justru masih sangat mendesak untuk dipenuhi: honor guru yang masih jauh dari kelayakan, banyaknya bangunan sekolah yang rusak, akses pendidikan yang sulit dijangkau masyarakat di daerah terpencil, hingga kenaikan biaya kuliah (UKT) yang semakin memberatkan mahasiswa. Anggaran pendidikan justru terbuang untuk program lain padahal belum ada kejelasan konsep dan mekanisme pelaksanaannya. Seharusnya anggaran pendidikan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan pendidik, perbaikan sarana prasarana sekolah, dan pemerataan akses pendidikan.
Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dinilai langkah yang sangat tepat guna menjaga utuhnya dana pendidikan sehingga mutu pendidikan tidak menurun. Namun perlu dipahami, putusan ini baru bisa diterapkan penuh pada tahun 2028. Artinya, alokasi anggaran MBG pada tahun 2026 dan 2027 yang masih mengambil dari anggaran pendidikan dinilai tidak bertentangan bersyarat. Walaupun demikian, pemerintah disarankan untuk segera mengeluarkan anggaran MBG dari pos APBN pendidikan dan segera mencari mekanisme pendanaan baru.
Jika sampai tahun 2027 ke atas anggaran MBG masih mengambil dari anggaran pendidikan, hal itu akan menimbulkan ketidakkonsistenan dengan aturan yang berlaku. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah pasti mencari sumber dana baru agar program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi komitmen negara terhadap dunia pendidikan. Masyarakat pun diminta ikut mengawasi agar putusan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pernyataan Ketua Umum Karaben RI, Purwadi Sabdono S.H.
“Saya memberikan apresiasi dan menyambut baik sekali putusan MK yang diucapkan pada tanggal 30 Juli 2026 ini. Keputusan yang menyatakan penggunaan anggaran Makan Bergizi Gratis tidak boleh lagi mengambil dari anggaran pendidikan APBN, dan harus menggunakan anggaran tersendiri, serta tidak boleh lagi memotong porsi wajib anggaran pendidikan sebesar 20% yang merupakan amanat konstitusi untuk memenuhi hak rakyat mendapatkan pendidikan, adalah langkah yang sangat tepat.
Putusan ini sekaligus menghentikan praktik penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG yang sudah berjalan sejak program ini digulirkan tahun 2024. Seharusnya keputusan ini segera dijadikan bahan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah, baik dilihat dari sisi konstitusional maupun pelaksanaannya di lapangan. Selama ini banyak sekali hal yang sangat disayangkan terjadi: meskipun niatnya baik, pada kenyataannya anggaran negara justru terbuang sia-sia, banyak yang tidak tepat sasaran, terjadi pemotongan dana secara beramai-ramai, dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, kita lihat sendiri gaji dan tunjangan guru masih jauh dari cukup, gedung sekolah banyak yang rusak parah, pendidikan di pelosok negeri sangat sulit dijangkau, dan biaya pendidikan mahasiswa semakin tinggi. Sangat tidak bijaksana jika anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki nasib dunia pendidikan justru dialihkan ke tempat lain yang belum jelas sistem kerjanya.
Pemisahan anggaran ini adalah jalan yang paling benar agar anggaran pendidikan tetap terjaga utuh dan kualitas pendidikan tidak menurun. Memang putusan ini baru berlaku sepenuhnya mulai tahun 2028, sehingga anggaran tahun 2026 dan 2027 yang masih menggunakan anggaran pendidikan dianggap belum melanggar syarat. Namun, mulai saat ini juga pemerintah sudah harus segera menyiapkan dan mengalihkan sepenuhnya pembiayaan MBG ke pos anggaran lain. Jika pada tahun 2027 ke atas masih saja mengambil dari anggaran pendidikan, maka itu sudah jelas melanggar putusan MK.
Pemerintah harus segera mencari sumber dana lain yang sah dan tidak membebani pos pendidikan, sehingga pelayanan gizi anak-anak tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan masa depan pendidikan bangsa. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mengawasi agar putusan ini benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang ada,” tegas Purwadi Sabdono.(TEAM REDAKSI PANCEG NEWS).
