PRABUMULIH, [PancegNews]>Selasa (4/8/2026) – Pimpinan Unit Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Kota Prabumulih menyampaikan pernyataan sikap resmi menyikapi kajian akademik yang dirilis LBH Qisth terkait dugaan klausul pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Perjanjian Pasar Pagi Tradisional.

Sementara di lahan eks Polsek Prabumulih Timur.WRC PAN-RI menilai kajian akademik yang disampaikan Direktur LBH Qisth, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., merupakan bentuk peringatan dini (early warning) yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Prabumulih.

Menurut WRC PAN-RI, klarifikasi yang terbuka dan berbasis hukum diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Pimpinan Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi masyarakat sipil bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, melindungi aset daerah, serta memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Sikap WRC PAN-RI Kota Prabumulih1. Mendukung Peringatan Dini sebagai Upaya PencegahanWRC PAN-RI mendukung penyampaian kajian akademik sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial.

Menurut WRC PAN-RI, setiap penggunaan kewenangan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persepsi adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Langkah pencegahan dinilai penting untuk melindungi keuangan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.2. Mendesak Wali Kota Memberikan Klarifikasi TertulisWRC PAN-RI mendesak Wali Kota Prabumulih beserta perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan tertulis atas substansi yang disampaikan LBH Qisth.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan dasar hukum, aspek administrasi, serta mekanisme pengambilan kebijakan sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat.3. Mencegah Berkembangnya Isu Liar di Tengah MasyarakatWRC PAN-RI mengingatkan bahwa keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kondusivitas daerah.

Mengingat persoalan ini berkaitan dengan aktivitas ratusan pedagang di kawasan Pasar Subuh eks Polsek Timur, kejelasan informasi dinilai diperlukan agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya dengan rasa aman dan memperoleh kepastian.4.

Mendorong Pengawasan dan Transparansi Instansi BerwenangWRC PAN-RI meminta Inspektorat Kota Prabumulih selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, termasuk memberikan penjelasan mengenai status administrasi objek pajak apabila dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik.Di akhir pernyataannya, WRC PAN-RI menegaskan bahwa lembaga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih untuk memberikan penjelasan resmi.

WRC PAN-RI berharap kesempatan penyampaian klarifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi keuangan daerah, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pedagang di Kota Prabumulih.

(Team Liputan Panceg News & Rajawali group).